Hukum Menggambar Karakter Tak Bernyawa Yang Diberi Kaki Dan Tangan

MENGGAMBAR KARAKTER TAK BERNYAWA YANG DIBERI KAKI DAN TANGAN

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Bissmillah

Sebelumnya saya sudah membaca artikel tentang haram tidaknya menggambar, saya sudah baca semua beserta komentar-komentar. Tapi dari situ ada poin yang saya masih belum paham.

Belakangan ini saya punya ide untuk membuat komik yang memotivasi tetapi tidak mempunyai karakter, kalau ada pun hanya benda benda mati yang diberi tangan kaki.

Saya ingin bertanya, apakah menggambar makhluk tak bernyawa (semisal vas bunga, potongan puzzle, dan semacamnya) yang diberi tangan kaki (hanya tangan kaki) itu termasuk haram atau boleh-boleh saja?

Terima kasih sebelumnya
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Boleh.
Baca detail:
- Hukum Gambar dan Patung
- Hukum Patung tidak sempurna

FIRASAT KEMATIAN

Assalamualaikum
Ustad saya mau tanya, saya pas lagi sholat tarawih awal tiba" berkata dalam hati bahwa saya tidak akan sampai tahun depan karena rasanya beda dari puasa lalu, apa itu merupakan firasat bahwa saya akan meninggal tahun depan?mohon penjelasannya terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Itu hanya ilusi atau delusi pikiran anda. Hilangkan perasaan semacam itu. Hanya Allah yang Maha Tahu kapan seseorang akan meninggal. Sekarang, fokuskan untuk mengisi hari-hari anda untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain. Baca detail: Tanda Kematian


HUKUM MEMAKAI SHAMPO PENGHITAM RAMBUT

Assalammualaikum,,,, Bagaimana hukum menggunakan shampo penghitam rambut,,,Apa hukumnya sama dengan cat/pikok rambut hitam tidak Boleh?
Bagaimana Jika sudah Terlanjur menggunakan shampo penghitam Rambut,Apa Harus Di Gunduli?

JAWABAN


Tidak apa-apa menggunakan shampo penghitam rambut asalkan terbuat dari bahan yang suci / tidak najis menurut sebagian ulama. Baca detail: Hukum Cat / Semir Rambut


BOYONG DARI PONDOK SEBELUM SELESAI TUGAS, APAKAH DOSA?

Assalamualikum wr. Wb
Salam ta'dzim ustad
Saya mau bertanya ustad, tentang hukum seorang santri hafal qur'an. Di pondok saya jika udah hapal qur'an itu disuruh bersumpah untuk pengabdian selama 4 tahun. Menurut keluarga itu terlalu berat. Belum ada 4 tahun udah disuruh boyong.sedangkan saya belum lancar2 sekali qur'annya ustad. Saya pernah mendengar bahwa penghafal qur'an itu harus jelas sanadnya.karna itu termasuk tanggungan akhirat.
Pertanyaan saya
1.berdosakah saya jika guru saya tidak meridhoi atas Boyongnya saya
2.masihkah bisa selamat quran saya nanti di akhirat karna tak mendapat sanad
3.jikalau saya berangkat mondok berdosakah juga jika membuat ortu marah
Cukup sekian ustad yang saya tanyakan semoga ustad berkenan untuk menjawab
Terimakasih banyak
Wassalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

1. Berdosa karena anda sebelumnya sudah menyanggupi kewajiban itu. Itu sama dg berbohong. Dan bohong itu dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Masih. tidak ada kewajiban syariat untuk memiliki sanad dalam menghafal Al Quran. Baca detail: Hukum Ijazah Sanad Al Quran


BAYAR HUTANG YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA

assalamualaikum ustadz saya mau tanya, bagaimana cara membayar hutang kepada orang (sudah tidak ada kontaknya lagi bahkan saya juga tidak tau sekarang dia tinggal dimana) ?

JAWABAN

Keluarkan senilai hutang tersebut untuk fakir miskin. Baca detail: Hutang dalam Islam


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url