Ragu Apakah Ada Kaki Yang Tak Terbasuh Saat Wudhu


RAGU APAKAH ADA KAKI YANG TAK TERBASUH SAAT WUDHU

Assalamu'alaikum ustadz,

Saya mau bertanya,

1. Saya bulan puasa lalu saya berwudhu dengan mengguyur kaki saya dengan gayung, tetapi hari ini saya ragu apakah ada bagian kaki yg tidak terbasuh pada waktu itu? Apakah sholat saya pada waktu itu sah?

2. Jika di jalan kita menginjak kotoran, tetapi kita tidak mengetahui itu kotoran apa? Apakah itu kotoran kucing, anjing, manusia atau yg lain, bagaimana hukumnya?

3. Saya pada bulan puasa lalu merasa ragu batal atau tidak sholatnya, dikarenakan saya membunyikan persendian kaki, saya ragu melebihi 3x membunyikannya pada waktu bersamaan atau kurang dari itu, apakah sholat saya sah?

Terima kasih atas jawabannya
Jazakallah khoir

JAWABAN

1. Kalau kaki sudah diguyur air, maka hukum wudhunya sah. Karena diduga kuat airnya sudah merata. Dugaan kuat itu sudah cukup, tanpa harus ada kepastian. Baca detail: Dugaan kuat meratanya air sudah sah

2. Hukumnya diambil dari yang paling umum. Kalau umumnya kucing, maka kotoran kucing.

3. Shalat anda sah. Karena gerakan 3x yang membatalkan shalat itu apabila melakukan gerakan yang dianggap besar; bukan gerakan kecil seperti membunyikan persendian jari-jari. Gerakan yang besar itu seperti langkah kaki berturut-turut 3x atau pukulan.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/25, menyatakan:

وأما ما عده الناس كثيرا كخطوات كثيرة متوالية وفعلات متتابعة فتبطل الصلاة، قال أصحابنا على هذا الفعلة الواحدة كالخطوة والضربة قليل بلا خلاف والثلاث كثير بلا خلاف. انتهى.

Artinya: Yang dianggap gerakan yang banyak itu seperti langkah kaki yang banyak dan berturut-turut dan perbuatan yang berturut-turut maka membatalkan shalat. Ulama Syafi'iyah menyatakan satu perbuatan (yang besar) itu seperti langkah dan pukulan satu kali itu dianggap sedikit tanpa perbedaan. Tiga kali dianggap banyak tanpa perbedaan.

Terkait apa saja perbuatan kecil di luar gerakan salat yang tidak membatalkan shalat, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/24, menjelaskan:

فلا يضر ما يعده الناس قليلا كالإشارة برد السلام، وخلع النعل، ورفع العمامة ووضعها ولبس ثوب خفيف ونزعه، وحمل صغير ووضعه، ودفع مار، ودلك البصاق في ثوبه، وأشباه هذا.

Artinya: Maka tidak apa-apa (tidak membatalkan shalat) perbuatan yang oleh manusia dianggap kecil seperti memberi isyarat untuk membalas salam, melepas sandal, mengangkat surban dan meletakkannya, memakai baju yang ringan dan melepasnya, membawa anak kecil dan meletakkannya (di lantai), menolak orang lewat (di depannya), mengusap/mengorek ludah di baju, dll.
Baca detail: Shalat 5 Waktu


NIAT SEBELUM AWAL IBADAH

Assalamualaikum

Saya mau tanya pak ustadz. Ada mazhab yang membolehkan berniat sebelum sesaat rukun pertama ibadah ataupun bersuci dan ada yang mengharuskan berbarengan dengan rukun pertama ibadah maupun bersuci.

Pertanyaannya

1. Bagaimana jika saya berniat sebelum sesaat rukun pertama ibadah atau bersuci dan juga berniat berbarengan rukun pertama ibadah ataupun bersuci, mana niat yang akan diterima dan sah ? Yang sebelum atau berbarengan ?

2. Bagaimana Jika diantara kedua cara berniat seperti no.1 itu ada yang salah, misalnya niat yang berbarengan rukun pertama salah tapi yang sesaat sebelum rukun pertama yang benar apakah niat yang sesaat sebelum rukun itu yang sah ?

Dan atau niat sebelum sesaat rukun pertama yang salah, tetapi niat saat berbarengan rukun pertama benear, mana yang diterimana niatnya dan sah ?

3. Boleh kah berniat 2 kali seperti saya pak ustad demi kehati-hatian ?

JAWABAN

1. Dua hal itu sama-sama sah menurut madzhab Syafi'i. Jadi, cukup pilih salahsatunya. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

2. Karna niat cukup satu kali, maka pertanyaan ini tidak relevan.

3. Bagi penderita was-was seperti Anda sebaiknya yang dilakukan cukup cara yang pertama, yakni niat sebelum perbuatan. Jangan mencari cara lain yang justru akan kembali menimbulkan was-was pada Anda. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan


AIR MUSTAKMAL SAAT WUDHU

Assalaamu’alaikum...
Pak Ustad, saya mau bertanya mengenai masalah bersuci

1) Saat berwudhu kan pasti ada air mustakmal yang menyiprat di kaki, nah ketika saya sampai pada bagian membasuh kaki, apakah air suci mutlak yang mengalir bercampur dengan air mustakmal yang dimaafkan berada pada kaki itu boleh langsung saya ratakan ke semua bagian kaki?

2) Apakah air mustakmal yang menyiprat dan menetes ke tubuh saya ketika saya mandi junub itu dimaafkan?

3) Ketika saya akan membasuh kaki saat mandi junub kan, pasti kaki saya ada air mustakmalnya. Apa yang harus saya lakukan Pak Ustad? Apakah saya harus menghilangkan air mustakmalnya dulu baru dibasuh, atau langsung saya basuh kaki saya yang masih ada air mustakmalnya?

Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu

2. Ya, dimaafkan.

3. Langsung saja dibasuh. Baca detail: Batasan air Jadi Musta'mal

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url