Mengapa Ulama Berbeda Soal Hukum Musik

Mengapa Ulama Berbeda Soal Hukum Musik

HUKUM MUSIK ADA YANG HALAL ADA YANG HARAM, MENGAPA ULAMA BERBEDA?

Assalâmu'alaikum wr wb,

Saya mau tanya tentang musik, saya tahu bahwa ada ulama yang mengatakannya haram dan ada ulama Yang mengatakannya tidak haram dengan batasan-batasan yang ada. Bagaimana dalam pandangan Hadits Al Nasa'i 4066 yang berbunyi:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ كِتَابًا فِيهِ وَقَسْمُ أَبِيكَ لَكَ الْخُمُسُ كُلُّهُ وَإِنَّمَا سَهْمُ أَبِيكَ كَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَفِيهِ حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الرَّسُولِ وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَمَا أَكْثَرَ خُصَمَاءَ أَبِيكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ يَنْجُو مَنْ كَثُرَتْ خُصَمَاؤُهُ وَإِظْهَارُكَ الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الْإِسْلَامِ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبْعَثَ إِلَيْكَ مَنْ يَجُزُّ جُمَّتَكَ جُمَّةَ السُّوءِ

Apakah hadits tersebut menyimpulkan bahwa musik itu bid'ah atau itu hanya dalam keadaan tertentu saja, dan apakah hadits tersebut kesahihannya diragukan oleh para ulama, dari segi sanad

Jika hadits tersebut kesahihannya disepakati oleh seluruh ulama, mengapa ada ulama yang membolehkan musik?

JAWABAN

Pertama, Untuk kemanfaatan para pembaca yang lain, hadis yang anda kutip di atas maknanya sbb: "Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Al Auza'I, ia berkata; Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat musik dan seruling adalah bid'ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk. (H.R An-Nasa'i)"

Dan sebagaimana anda baca sendiri, "hadis" di atas bukanlah hadis melainkan ucapan dari Umar bin Abdul Aziz. Salah seorang penguasa era Dinasti Ummayyah. Ia lahir pada 61 Hijrah/681 M dan wafat pada 101 H atau 720 M. Artinya, ia lahir 61 tahun setelah era Nabi. Dengan kata lain, ia termasuk kalangan Tabi'in. Bahkan bukan Sahabat. Sehingga ucapannya berlaku sebagai ucapan Tabi'in. Bukan ucapan Nabi. Dengan demikian, maka ucapannya tidak memenuhi syarat untuk disebut hadis karena hadis hanya dipersandingkan pada ucapan Nabi.

Kedua, dengan fakta pada poin pertama di atas (bahwa itu bukan hadis), maka masalah ini sudah selesai. Tidak perlu argumen lebih lanjut. Artinya, yang dikatakan Umar bin Abdul Azis adalah pandangan pribadinya atau hasil ijtihadnya. Bukan hadis Nabi.

Namun agar bermanfaat bagi anda dan para pembaca lain, maka di sini perlu kami jelaskan sedikit soal tahapan pembuatan hukum Islam (syariah) yang dilakukan para ulama sbb:

a) Quran dan hadis adalah sumber utama proses pembuatan hukum. Sumber sekundernya adalah ijtihad ulama. Baca detail: Ijtihad

b) Dari penelitian mendalam atas Quran dan Hadis, maka Ulama mujtahid kemudian membagi hukum syariah menjadi 5 yaitu wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Dalam Quran dan Sunnah kelima kategori hukum itu terkadang tidak disebut secara tegas. Maka, di sinilah ijtihad ulama itu berperan untuk menjelaskannya. Dalam menjelaskan hal itu, terkadang terjadi ijmak (kesepakatan) para mujtahid seperti jumlah rakaat shalat 5 waktu dan haramnya zina, dll. Tapi tidak jarang terjadi perbedaan seperti soal najisnya anjing dan babi. Nabi menjamin, bahwa perbedaan ulama mujtahid itu tidak dilarang dan dianggap sama-sama benar. Baca detail: Ijtihad

c). Termasuk perbedaan pendapat ulama mujtahid juga meliputi perbedaan dalam menghukumi soal musik. Baca detail: Hukum Musik

d) Mengapa bisa terjadi perbedaan dalam mengambil kesimpulan hukum padahal sumber utamanya sama yakni Quran dan sunnah? Ada banyak faktor. Beberapa di antaranya adalah: i) Kesimpulan hukum itu diambil setelah menganalisa dari beberapa dalil Quran dan hadis; ii) Quran yang dianalisa meliputi sejarah turunnya dan mana yang lebih dulu dan lebih akhir diturunkan; iii) Hadis yang dianalisa selain meliputi teks-nya juga menyangkut status sahih tidaknya suatu hadis. Selain itu, dalam hadis sahih sendiri ada tingkatannya lagi seperti hadis Ahad dan Mutawatir, dll.

Ketiga, kalau anda dan pembaca ingin sedikit lebih tahu soal proses tahapan pengambilan hukum ini, maka berikut ilmu agama yg bisa anda pelajari:

a) Ilmu Ushul Fikih Baca detail: Ushul Fikih

b) Ilmu Kaidah Fikih. Baca detail: Kaidah Fikih dan Ushul Fikih

c) Ilmu Musthalah Hadis. Agar tahu seluk beluk level kesahihan hadis. Baca detail: Ilmu Mustolah Hadits

d) Ilmu Asbanun Nuzul. Baca detail: Ilmu Asbabun Nuzul

Kesimpulan:

1. Kalau anda sama sekali sekali awam akan ilmu-ilmu di atas, maka menanyakan "mengapa ulama membolehkan musik padahal ada hadis yg mengharamkan" adalah pertanyaan yang salah dan menunjukkan anda sama sekali tidak tahu kompleksitas ulama mujtahid dalam mengambil kesimpulan hukum syariat.

2. Pertanyaan semacam ini sebenarnya karena kesalahan sebagian golongan dalam Islam, seperti kelompok Wahabi Salafi dan yang terinspirasi atau terafiliasi padanya, yang sering menggaungkan slogan "Kembali pada Quran dan Sunnah secara langsung tanpa perlu penafsiran ulama." Slogan seperti ini adalah slogan sesat dan menyesatkan. Anehnya, kalangan yang sama sering merujuk pada pendapat para ulama mereka atas suatu masalah. Patut dipertanyakan kenapa tidak merujuk ke Quran dan hadis secara langsung?

3. Kalau anda dari kalangan Aswaja, maka kami sarankan lebih selektif dalam membaca artikel agama di internet.
a) Bacaan yang dianjurkan: Daftar Situs Aswaja

b) Bacaan yang tidak dianjurkan: Daftar Situs Wahabi Salafi


Semoga anda tercerahkan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url