Cara Cerai Istri yang Belum Digauli (Masih Perawan)

TIDAK PERNAH MENGGAULI ISTRI, BAGAIMANA CARA TALAKNYA SECARA AGAMA DAN NEGARA?

Assalamualaikum,
Saya melihat blog anda di google yang menawarkan jasa konsultasi secara syariah. Saya harap anda dapat membantu saya. Mohon maaf bila penjelasan saya akan panjang, saya tidak tau harus mencurahkan kepada siapa semua yang saya pendam selama ini.

Perkenankan saya memperkenalkan diri, saya laki - laki, muslim, dan bekerja di salah satu BUMN. Saya mempunyai permasalahan dalam hidup saya yaitu pernikahan yang bukan keinginan saya. Kurang lebih tiga tahun yang lalu kira2 tanggal 19 oktober 2014 (kalau saya tidak salah tanggal, karena memang saya tidak pernah ingin mengingatnya) saya menikah dengan orang yang sebenarnya bukan pilihan saya. Dia adalah pilihan orang tua saya, walaupun memang saya pernah berpacaran dengannya selama 7 tahun. Tetapi saat itu dia memilih untuk memutuskan saya dan berpacaran dengan laki - laki lain, padahal saat itu saya dalam kondisi drop baik masalah pekerjaan maupun keuangan keluarga saya. Hanya saja ketika karir saya sudah mulai beranjak naik dan saya sudah semakin dekat dengan wanita lain, dia berhasil merebut hati orang tua saya hingga orang tua saya memaksa saya untuk menikahinya.

Saat itu saya selalu berusaha menceritakan kepada orang tua saya tentang perasaan saya, tentang wanita yang saya harapkan menjadi istri saya, tetapi orang tua saya selalu mengelak. Terutama bapak saya, saat saya bercerita dan bahkan saat saya menolak untuk menikahi pilihannya, beliau selalu sakit. Entah itu hanya cara bapak saya agar saya menurut atau apapun itu yang jelas saya adalah orang yang sangat tidak bisa melihat orang tua saya sakit.

Berhari - hari saya selalu menolak hingga saya perhalus cara saya agar orang tua saya tidak sakit lagi tapi selalu gagal. Orang tua saya tidak mau mengerti apa yang saya rasakan. Hingga akhirnya saya menyerah dan sangat menyerah.

Seminggu sebelum hari-H saya berpikir keras mencari cara membatalkan acara itu tapi selalu dihantui dengan kata - kata orang tua saya "aku malu nak, aku ndak punya harta apa - apa lagi" yang akhirnya membuat saya berpikir lebih jauh lagi yaitu bunuh diri.

Malam sebelum hari-H saya masih berbicara dengan bapak saya berharap saya masih bisa paling tidak menunda sementara acara itu dan berharap bisa batal. Tapi saya tetap gagal dan hari H itu tetap terjadi. Hingga akhirnya di hari H itu saya melakukannya dengan niatan untuk membahagiakan orang tua saya, tapi tetap dengan rencana saya setelah itu saya akan bunuh diri.

Setelah acara itu saya tidak pernah pulang dan bahkan tinggal bersama. Memang sudah saya niati sebelumnya bahwa saya tidak akan tinggal serumah atau bahkan mengakuinya sebagai istri. Saya juga tidak pernah mendaftarkan status pernikahan saya di kantor, di KTP saya, ataupun di tempat lain atau mana pun hingga sekarang. Saya hanya ingin mengakhiri hidup saya. Memang saya tidak pernah berhasil bunuh diri setelah mencoba selama 1 tahun.

Bahkan saat itu saya dalam kondisi sangat sangat stres terlebih setelah orang tua saya tidak pernah memahami perasaan saya dan selalu menuduh saya kesurupan atau kerasukan jin atau ikut sekte sesat. Hingga saya menyerah untuk bunuh diri dan saya puasa daud selama 40 hari puasa. Sudah lebih dari 3x juga saya berusaha meminta agar berpisah / bercerai jika itu masih dianggap pernikahan yg sah. Saat ini sudah lebih dari 3 tahun saya melarikan diri dari rumah dan hanya sesekali datang ke orang tua saya untuk menjenguknya dan alhamdulillah saya masih bisa rutin ngirim sebagian gaji saya untuk orang tua saya walaupun saya minggat selama itu.

Saya ingin meminta bantuan anda,
1. bagaimana sebenarnya posisi saya dari sisi hukum negara atau hukum agama?
2. Dan dari sisi niatan saya ini apakah masih sah secara hukum atau agama pernikahan tersebut?
3. Lalu jika memang sudah dianggap sah dan saya sudah meminta bercerai sebanyak lebih dari 3x (beberapa melalui sms, email dll karena tidak bertemu langsung dan beberapa saya ucap langsung) bagaimana cara saya mengurusnya agar sah juga secara hukum negara?

Sebagai informasi saya tidak pernah mengurus KK, model C, atau apapun itu dan buku nikahnya dipegang keluarga wanita.

Terima kasih. Mohon bantuannya. Saya sudah sangat lelah dengan semua ini

JAWABAN

1. Secara agama, apabila suami sudah mengucapkan kata cerai baik secara lisan atau tulisan, maka perceraian sudah terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dalam kasus anda, karena anda sama sekali tidak melakukan hubungan intim dengan istri, maka sebenarnya tidak ada masa iddah. Jadi, di hari ketika anda sudah menjatuhkan talak, maka otomatis mantan istri sudah bebas untuk menikah dengan pria lain. Begitu juga, apabila anda ingin rujuk, maka harus dilakukan akad nikah ulang.

Dalam QS Al-Ahzab 33:49 ditegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ) الأحزاب/49

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.

Dan apabila masa iddah sudah lewat dan suami tidak menyatakan rujuk, maka anda berdua sudah tidak lagi berstatus sebagai suami istri. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

2. Secara agama hubungan anda sudah putus. Karena anda sudah mengucapkan kata cerai padanya secara lisan dan tulisan. Namun secara negara anda berdua masih sah sebagai suami istri sampai salah satu dari suami atau istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama dan permintaan itu diluluskan oleh hakim agama. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

3. Anda bisa mengurus sendiri ke pengadilan agama. Atau kalau anda sibuk, anda bisa memakai tenaga pengacara untuk mengurus perceraian tersebut secara resmi yang diakui negara.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url