Hukum Membagi Warisan Secara Sama Tanpa Mengikuti Hukum Waris Islam

HUKUM MEMBAGI WARISAN SECARA SAMA TANPA MENGIKUTI HUKUM WARIS ISLAM

Bolehkah membagi warisan secara sama dan sukarela tanpa berdasarkan hukum waris Islam?


JAWABAN

1. Pertama, hukum asal dari wasiat adalah a) tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris; b) tidak boleh diberikan pada ahli waris; c) boleh ditujukan pada salah satu ahli waris asalkan mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain. Dengan demikian wasiat ayah anda pada ahli waris itu tidak sah. Baca detail: Wasiat bukan Harta

Kedua, harta warisan harus dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Dalam kasus di atas, yang berhak mendapat warisan adalah seluruh anak kandung baik laki-laki dan perempuan. Sedangkan saudara kandung orang tua dalam kasus ini tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

Ketiga, walaupun ada aturan di atas, namun syariah Islam membuat pengecualian. Yakni, harta warisan boleh dibagikan kepada ahli waris secara sama dan sukarela atau tidak berdasarkan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku asalkan terpenuhi dua syarat sebagai berikut:

a) Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 7/160, dikatakan:

أن يكون جميعُ الورثة بالغين عاقلين راشدين، والرشد عند جمهور الفقهاء من الحنفية والمالكية والحنابلة: حسن التصرف في المال، والقدرة على استثماره واستغلاله استغلالاً حسناً. وعند الشافعية: صلاح الدِّين والصلاح في المال. والمقصود من كل ذلك أن يكون الورثة جميعاً أهلاً للتصرفات المالية، حتى يعتد بتصرفهم شرعاً.

Artinya: Seluruh ahli waris harus baligh (dewasa), berakal sehat, dan rasyid (pintar membelanjakan harta).

b) Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 22/234, dikatakan:


2 أن يكون التراضي حقيقياً، دونما إكراهٍ ولا إلجاءٍ ولا حياءٍ. [وذلك إنما يتحقق إذا كان"الرضا"سليماً، أي بأن يكون حراً طليقاً لا يشوبه ضغطٌ ولا إكراهُ، ولا يتقيد بمصلحةِ أحدٍ كرضا المريض، أو الدائن المفلس، وأن يكون واعياً، فلا يحول دون إدراك الحقيقة جهلٌ، أو تدليسٌ وتغريرٌ، أو استغلالٌ، أو غلطٌ أو نحو ذلك مما يعوق إدراكه. فمن عيوب الرضا الإكراه والجهل والغلط، والتدليس والتغرير، والاستغلال وكون الرضا مقيداً برضا شخص آخر] ا

Artinya: Kesukarelaannya itu bersifat hakiki tanpa paksaan dan bukan karena segan, malu atau sungkan.

Kesimpulan: Membagi harta secara sukarela, tidak berdasarkan ketentuan hukum waris Islam, dibolehkan asalkan seluruh ahli waris betul-betul rela tanpa paksaan dan rasa segan menerima pembagian tersebut.

WARISAN UNTUK SUAMI DAN 6 ANAK KANDUNG


Assalamualaikum, mohon maaf Ustad minta ijin bertanya.
Kami enam bersaudara (4 laki-laki dan 2 orang perempuan). Mama kami (almarhumah) memiliki sebuah rumah atas namanya, rumah tsb didapat setelah menikah dengan Papa. Setelah mama meninggal lalu papa menikah lagi. Karena kami anak-anaknya berada di luar pulau semua maka anak-anak sepakat mengalihkan nama atas rumah tersebut ke nama papa dengan maksud memudahkan pengurusan segala sesuatunya (termasul rencana menjualnya).
Kami ada beberapa pertanyaan :
1. apakah ibu tiri kami mendapat hak juga dari hasil penjualan rumah ?
2. bagaimana perhitungan pembangian hasil jual rumah tsb kepada kami (anak-anak 6 bersaudara) dengan papa.

Sebelumnya terima kasih dan mohon maaf jika ada informasi yang kurang.
Wassalamualaikuma

JAWABAN

1. Tidak berhak. Yang berhak hanya papa anda sebagai suami dari pewaris.
2. Pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan untuk keenam anak kandung di mana yang anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Rinciannya: Keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/10, kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/10 (dari 3/4 keseluruhan harta).
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN 1 ANAK PEREMPUAN

Assalamuallaikum wr wb,

Semoga saya dapat menemukan jawaban atas permasalahan waris alm. Ayah saya, mohon pencerahan dari team Alkhoirot.

Alm. Ayah saya meninggal tahun 2016, dengan susunan keluarga yg masih hidup sebagai berikut :
1. Ibu kandung Alm
2. Anak kandung perempuan dari pernikahan pertama (bercerai dengan istri pertama bulan febuari tahun 2009)
3. Istri kedua menikah sah agama dan negara tahun mei 2009
4. Istri ketiga menikah siri tahun 2014

Alm juga memiliki anak laki-laki yang sudah meninggal lebih dulu (tahun 2011) dan mempunya cucu laki-laki yg masih hidup dari anak tersebut.

Alm meninggalkan 2 buah rumah dengan status sebsgai berikut

1. Rumah pertama dibeli pada bulan juli tahun 2008
2. Rumah kedua dibeli tahun 2014

Mohon bantuan dari team Alkhoirot mengenai pembagian yang baik atas waris Alm Ayah kami.

Sebagai informasi istri kedua menuntut bahwa beliau berhak atas 1/2 bagian dari hasil penjualan rumah sebagai harta bersama dan 1/2 bagian lagi adalah nilai yang akan dibagi sebagai waris.

Ayah kami juga memiliki sejumlah hutang yang harus diselesaikan

Saat ini kami sudah menjual rumah kedua, mohon bantuan dari team untuk kasus ini agar terlaksana pembagian yang seadil-adilnya.

Semoga Allah meridhoi waris Alm. Ayah kami.
Terima kasih sebelumnya bagi team Alkhoirot, semoga Allah membalas kebaikan kalian.

Wassallamuallaikum wr, wb.

JAWABAN

Pertama, hutang pewaris harus diselesaikan sebelum harta diwariskan pada ahli waris. Termasuk juga biaya pemakaman dan wasiat kalau ada. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau istri kedua tidak punya saham dalam pembangunan rumah maka dia tidak berhak dapat 1/2 secara otomatis. Dia hanya dapat bagian 1/8 untuk dua orang istri.

Ketiga, pembagian waris sbb:
a) Dua istri mendapat 1/8 (untuk dua orang) = 3/24 x total harta (hasilnya untuk dua istri)
b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 = 4/16 x total harta
c) Anak perempuan kandung mendapat 1/2 = 12/24 = 12/16 x total harta

Pembagian b dan c adalah memakai sistem radd. Ini terjadi apabila tidak ada ahli waris lain yang sekunder seperti saudara kandung. Kalau ada, maka pembagiannya akan berbeda (silahkan memberitahu kami). Baca detail: Radd dalam Waris Islam

Baca juga: Hukum Waris Islam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url