Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan
MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Assalamualaikum Wr. Wb

PERTANYAAN :

Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia cukup lama. Ayahanda kami meninggal 5 tahun lalu sementara Ibu kami wafat 12 tahun lalu. Kedua almarhum Ayah dan Ibu kami meninggalkan warisan 2 (dua) buah rumah sederhana yang tidak besar dan sampai sekarang kami belum bisa melaksanakan pembagian warisan karena keterbatasan waktu dan jarak/lokasi serta dana.

Orang tua kami meninggalkan 7 orang anak yang terdiri dari 3 (tiga) laki-laki dan 4 (empat) orang wanita, dimana 1 orang Saudara saya yang wanita dalam kondisi berkebutuhan khusus/tidak normal. Semua Saudara saya sudah menikah, kecuali saudara wanita saya yang dalam kondisi berkebutuhan khusus/tidak normal. Semuda saudara saya sudah menikah dan memiliki keturunan. Saya sendiri tidak memiliki anak kandung dan mengadopsi anak.

Harta warisan belum dapat kami bagikan mengingat harus dipecah atau dijual. Sampai saat ini kami masih ragu untuk menjual warisan orang tua kami karena orang tua (ayahanda) kami pernah bicara (kepada salah seorang anaknya) agar sebaiknya tidak menjual rumah. Namun ayah kami juga pernah bicara kalau mau dijual masing2 anak dapat bagian yang sama.

Yang Ingin saya tanyakan:

1. Karena ketidakmampuan kami, Apakah kami berdosa besar sehingga warisan orang tua kami belum dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan agama Islam? Adakah ketentuan ini dalam alquran, mohon dalil quran dan hadistnya ya

2. Apakah dosa jika kita menunda hak waris Saudara kita (karena kita tidak mampu). Please jika sekiranya ada ayat ataupun khadist yang menyatakan larangan penundaan pembagian warisan.

3. Seandainya nanti warisan berhasil dijual, Apakah diperbolehkan harta warisan dibagi secara merata dimana laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama?

4. Bagimana hak waris atas Saudara wanita saya yang berkebutuhan khusus/tidak normal? Apakah dia mempunyai hak waris yang sama dengan yang lainnya? Apakah hak warisnya harus dialihkan kepada Saudaranya yang bersedia untuk merawat Saudara wanita saya tersebut?

5. Apakah boleh warisan (kedua rumah) dijual dan dialihkan untuk dibelikan sebidang tanah yang juga akan dibagikan kepada ahli waris secara merata?

6. Sekiranya saya nanti meninggal, siapa saja yang berhak atas hak warisan saya mengingat saya tidak memiliki anak kandung?


Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Bersegera membagi warisan setelah pewaris meninggal itu wajib. Dan menundanya adalah haram dan berdosa. Rasulullah bersabda:

مَنْ قَطَعَ مِيرَاثًا فَرَضَهُ اللَّهُ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ

Artinya: Barangsiapa memutuskan warisan yang telah diwajibkan Allah, maka Allah akan memutuskan warisannya dari surga. (HR Baihaqi dari Abu Hurairah)

Dr. Syauqi Allam, mufti Mesir, menjelaskan maksud hadits tersebut sbb:

والقطع الوارد فى الحديث يدخل فيه المنع من الإرث مطلقًا، أو تأخيره عن ميعاد استحقاقه دون عذر أو إذن.

Artinya: Kata "memutuskan" dalam hadits di atas bermakna mencegah ahli waris dari menerima warisan secara mutlak atau mengakhirkan pembagian warisan dari waktu pembagiannya tanpa udzur atau tanpa ijin (dari ahli waris).

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa (a) bersegera dalam membagi harta warisan adalah wajib; (b) menunda pembagian warisan dibolehkan apabila ada ijin dari seluruh ahli waris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Sudah dijelaskan pada jawaban poin 1.

3. Warisan harus dibagikan secara Islam di mana wanita mendapat bagian separuh dari pria. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:13-14

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: (Hukum-hukum tentang warisan tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (4:13). Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (4:14)

Nabi juga bersabda:

اقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله

Artinya: Bagilah harta warisan antara ahli waris berdasarkan ketentuan dalam kitab Allah. (HR Muslim)

Namun demikian, apabila seluruh ahli waris sepakat dengan penuh rela untuk dibagi secara merata maka hal itu dibolehkan.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 22/234, dinyatakan bahwa Disyaratkan untuk membagi warisan secara merata dan saling rela adalah: kesalingrelaan itu bersifat hakiki bukan karena terpaksa atau sungkan/segan dan beberapa syarat lain:


وذلك إنما يتحقق إذا كان"الرضا"سليماً، أي بأن يكون حراً طليقاً لا يشوبه ضغطٌ ولا إكراهُ، ولا يتقيد بمصلحةِ أحدٍ كرضا المريض، أو الدائن المفلس، وأن يكون واعياً، فلا يحول دون إدراك الحقيقة جهلٌ، أو تدليسٌ وتغريرٌ، أو استغلالٌ، أو غلطٌ أو نحو ذلك مما يعوق إدراكه. فمن عيوب الرضا الإكراه والجهل والغلط، والتدليس والتغرير، والاستغلال وكون الرضا مقيداً برضا شخص آخر

Artinya: Kerelaan ahli waris haruslah selamat. Maksudnya, kerelaan itu tanpa paksaan atau perlakuan kasar. Dan tidak terikat dengan kemaslahatan seseorang seperti kerelaan orang sakit atau orang punya hutang yang bangkrut. Dan harus sadar.... Termasuk tidak dianggap rela adalah paksaan, ketidaktahuan, kesalahan, tipuan. Ridho itu terikat dengan kerelaan yang lain.

4. Hak waris orang yang berkebutuhan khusus tetap sama dengan yang lain. Tidak berubah. Namun, siapapun yang merawatnya bisa meminta biaya perawatan sesuai biaya yang normal dan bisa diambilkan dari bagian harta warisnya. Karena, yang menghalangi ahli waris untuk menerima warisan tidak termasuk cacat fisik/mental. Beberapa penghalang menerima warisan adalah: wafat lebih dulu dari pewaris, membunuh, beda agama. Baca detail: https://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#5

5. Semua ahli waris memiliki hak yang sama dalam menentukan keputusan. Oleh karena itu, apapun keputusannya harus berdasarkan persetujuan seluruh ahli waris. Tidak boleh ada satu orang (dari ahli waris) yang bersikap membuat keputusan.

6. Ahli waris anda adalah suami dan saudara kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url