Bagian Waris Ibu, Anak Kandung, Saudara

Bagian Waris Ibu, Anak Kandung, Saudara
HUKUM WARIS JANDA CERAI TIDAK PUNYA ANAK

Assalamu'alaikum wr.wb., sebelumnya trimakasih atas perhatiannya. Saya ada masalah mengenai mawaris, berikut kronologi nya:
Ibu saya meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu kandung, 2 orang anak laki2 kandung dan 1 org anak perempuan, 1 orang saudara laki2 seayah, adik kandung laki2 2 org, dan 3 orang saudara perempuan.

Yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan pembagian harta warisan almarhumah ibu saya tersebut menurut syariat, kami mohon pertolongan atas jawaban pertanyaan saya ini, terimakasih.
Wassalam.

JAWABAN

Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:

(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan satu anak perempuan mendapat 1/5
(c) Yang lain tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN: SIAPA YANG LEBIH BERHAK ANTARA AYAH, IBU DAN ANAK?

Assalamualaikum

Ayah saya telah lama wafat (meninggalkan istri, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki)dan beliau meninggalkan 1 unit rumah, ketika kami hendak menjual rumah tersebut paman kami mengatakan akan menuntut kami karna kami tidak berhak atas warisan rumah tersebut . Karna yang berhak mendapatkannya adalah kakek & nenek kami(ketika ayah kami meninggal kakek & nenek kami masih hidup dan saya masih berusia 6 thn) lalu siapakah sebenarnya yang lebih berhak ? Istri dan anak-anak atau kedua orang tua ayah saya ( kakek & nenek ). Adakah undang-undang yang mengatur tentang ini ? Dan bagaimana pula didalam hukum Islam ?

JAWABAN

Dalam hukum waris, ayah dan ibu pewaris (kakek nenek anda) termasuk salah satu ahli waris. Namun, bukan satu-satunya ahli waris. Jadi, ahli waris dari rumah itu bukan hanya kakek/nenek anda, tapi seluruh ahli waris. Berikut info lengkap ahli waris dalam kasus di atas dan persentase bagian masing-masing:

(a) Ayah 1/6 = 4/24
(b) Ibu 1/6 = 4/24
(c) Istri 1/8 = 3/24
(d) Sisanya yang 13/24 untuk ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/4; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.

Kalau rumah itu hanya satu-satunya peninggalan almarhum, maka ia sebaiknya dijual dan uangnya dibagi keempat golongan di atas sesuai bagiannya masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK DAN SAUDARA KANDUNG

Yth bpk/ibu pengasuh konsultasi waris.

Assalamu'akaikum wr wb
Seorang suami telah wafat Oktober 2017. Adapun status ahli waris:
A. Ahli waris utama:
1. Ayah kandung ( sdh wafat)
2. Ibu kandung ( sdh wafat)
3. Istri (msh hidup)
4. Anak kandung perempuan 1 (hdp, sdh menikah)
5. Anak kandung perempuan 2 (hdp, sdh menikah)
6. Anak kandung perempuan 3 ( hdp, blm menikah)

B. Ahli waris sekunder:
1. Kakak kandung laki-laki (sdh wafat, punya anak 3 laki-laki hidup dan 2 perempuan hidup)
2. Adik kandung laki-laki (msh hidup, punya 2 anak perempuan hidup)
PERTANYAAN:
1. Semasa suami msh hidup telah dibuat srt hibah bermeterai di ttd saudara kandung suami dan saudara kandung istri, yg berisi bhw tanah dan bangunan tempat tinggal dihibahkan kpd 3 anak perempuan. Apakah sah dan berlakukah srt tsb?
2. Ada harta waris bergerak seperti sepeda motor, kursi, perhiasan dipakai istri dll. Bagaimana pembagian warisnya?

Smg dg masukan dari bpk/ibu pengasuh maka pembagian harta waris membawa kebaikan almrhum, dan rahmat barokah kpd istri d anak-anak nya, aamiin.
Terima kasih
Wassalam
Salam takzim.

JAWABAN

1. Ya, hibah yang dilakukan saat masih hidup oleh pemiliknya hukumnya sah.

2. Kalau belum dihibahkan oleh almarhum, maka harus diwariskan. Dalam kasus di atas, pembagian warisan sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (dibagi tiga) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada sauda kandung laki-laki Baca detail: Hukum Waris Islam

TAMBAHAN

Yang diwariskan adalah seluruh harta milik pewaris sejak sebelum menikah maupun selama menikah yang sampai saat ini masih menjadi hak milik pewaris dalam arti belum dihibahkan pada orang lain saat masih hidup. Sedangkan yang sudah dihibahkan, maka tidak masuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 10 Agustus 2016 adapun status ahli warisnya sbb :

a. Ayah dan Ibu sudah meninggal
b. Istri masih hidup
c.3 anak kandung laki-laki dan 1 anak laki-laki lain bapak dan 2 anak kandung perempuan masih hidup
d. 1 anak kandung laki-laki sudah meninggal pada 19 September 2014
e. 1 anak kandung perempuan meninggal pada 14 Juni 2015


mohon penjelasan mengenai besar warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris tersebut diatas.
terima kasih.
Wassalamu'alaikum

JAWABAN


1. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapatkan 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada seluruh anak kandung yang masih hidup di mana anak lelaki mendapat bagian 2, sedang anak perempuan mendapat bagian 1.

Kami tidak mengerti maksud anda "anak laki-laki lain bapak". Ini maksudnya apa? Apa maksudnya anak tiri? Kalau anak tiri, dalam arti bukan anak pewaris maka bukan ahli waris dan tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ISTRI

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 04 Agustus 2017. Adapun status ahli waris yang hidup pada saat ini adalah:

1. Istri ke 1 (cerai)
2. Istri ke 2
3. 2 orang anak laki-lakii dari pernikahan pertama
4. 1 orang anak perempuan dari pernikahan kedua
5. saudara kandung laki-laki dan perempuan

Harta (rumah) dari pernikahan pertama sekarang ditempati istri kedua, apakah harta dari pernikahan pertama istri ke2 berhak? sedangkan tanah dr rumah tersebut warisan dari Ayah seorang laki-laki. Siapa saja yang berhak mendapatkan warisannya dan berapa bagian warisannya?

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb:

(a) Istri kedua mendapat 1/8 (istri pertama tidak dapat karena cerai).
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/3, sedangkan satu anak perempuan mendapat 1/3.
(c) Saudara kandung tidak dapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

2. Harta yang diwariskan adalah harta pewaris yang belum dihibahkan kepada siapapun. Tentunya anda dan keluarga lain lebih tahu mana yang milik pewaris dan mana yang sudah diwariskan. Perlu juga diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono gini secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url