Suami Mualaf Istri Jarang Shalat

Suami Mualaf Istri Jarang Shalat
RUMAH TANGGA: SUAMI MUALAF ISTRI JARANG SHALAT

Assallamuallaikum,saya laki laki berumur 32 tahun,saya menikah sudah 9 tahun dan di karuniai 2 orang anak umur 9 tahun dan 5 tahun berjenis kelamin perempuan,dalm usia saya menikah saya memiliki istri yang jarang sekali melaksanakan shalat,bila tidak diminta shalat ya dy tidak shalat sedangkan saya seorang mualaf,saya hanya mau istri saya mengajarjan saya mengaji karena saya mendambakan istri ya g sholeha.

suatu hari saya bertemu mantan saya yang memang saya pernah mencintainya karena dy rajin ibadah namun dy juga genit terhadap laki laki sampai saya pun di duakan dulu waktu pacaran,

setelah saya menikah dy mengharapkan saya kembali karena rumah tangga saya dinilai oleh nya lbh baik dari rumah tangganya, hari hari kuta kelahi ha ya membahas tentang mantan saya itu,

yang saya mau tanyakan apakah saya salah bila saya menceraikan istri saya dan memilih dy mantan saya karena saya tidak faham berdosa kah saya bila saya bersikap seperti itu. Mohon jawabannya agar dapat menenangkan hati saya

JAWABAN

Secara syariah Islam, tidak ada masalah bagi suami untuk menceraikan istrinya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apalagi kalau istri sering berbuat dosa seperti tidak rajin shalat yang merupakan pelanggaran berat dalam Islam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Namun demikian, anda juga perlu hati-hati dengan calon istri yang baru. Agar tidak terjadi lagi ketidakharmonisan rumah tangga. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

SUAMI TAK BERI NAFKAH BATIN

Assalamualaikum

perkenalkan saya wanita
saya mau bertanya seputar permasalahan rumah tangga saya.

Saya telah menikah selama 5th dan telah dikaruniai seorang anak,akhir-akhir ini saya merasa tidak nyaman dgn rumahtangga saya pasalny sang suami tidak pernah memberikan nafkah bathin,dan apabila saya meminta pasti ada aja alasannya(ngantuklah,capeklah).
sebenarnya saya sudah berusaha untuk ikhlas tapi terkadang saya kecewa dengan sikapnya,entah apa yang ada dipikiran suami sehingga tidak punya niatan untuk memberikan nafkah bathin kepada saya.

saya beranggapan mungkin dia takut tidak bisa maksimal karena dia mengalami ejakulasi dini,tapi yang saya sayangkan dia tidak punya niatan untuk memperbaiki keadaan,dan dia suka sekali untuk menonton film BF(maaf).

lantas apa yang harus saya perbuat untuk menyelesaikan masalah ini??
saya telah mencoba berdiskusi dengan suami tapi dia tidak begithu menanggapi apa yang saya keluhkan.

Sebelumny terimakasih untuk jawabannya

Wassalamualaikum

JAWABAN

Pertama, sebaiknya anda bicarakan secara baik-baik dengannya bahwa anda sebagai istri sangat menginginkan nafkah batin. Ini agar diketahui suami dan agar suami mulai berfikir bahwa anda cukup tersiksa dengan keadaan ini.

Kedua, katakan pada suami bahwa yang anda inginkan adalah perlakuan sayang dari suami yang berupa pelukan, cumbuan, dan memanjakan. Dan bahwa hal itu tidak harus berakhir dalam hubungan intim (jangan singgung masalah ejakulasi dini).

Suami saat ini tampaknya sedang menderita masalah psikologis karena penyakit ejakulasi dini tersebut. Umumnya laki-laki yang mengalami penyakit serupa akan berusaha menyembunyikan perasaan menderitanya dengan berbagai kamuflase. salah satunya dengan menonton bf tersebut.

Untuk itu, kalau anda masih sayang padanya, maka anda harus bersabar. jangan menampakkan muka murung karena itu akan menambah beban pikirannya. Dan yakinkan dia bahwa anda masih sayang padanya apapun yang terjadi.Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Namun kalau anda sudah tidak lagi bisa bersabar, maka secara syariah anda bisa meminta cerai ke suami atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam


SERING CEKCOK DENGAN SUAMI

Assalamualaikum
Saya mau bertanya, saya dan suami sering cekcok saat itu suami saya mengambil ijazah saya dengan paksa dengan cara membenturkan wajah saya ke wajahnya, setelah 2 bulan berlalu kami cekcok lagi hingga akhirnya saya ambil keputusan pergi meninggalkan suami saya karena hinaan dia atas anak saya sebelum pernikahan kami, saya tahu itu dosa buat saya, yang saya mau tanyakan apakah yang saya harus lakukan untuk memperbaiki pernikahan ini ?
Terimakasih wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau anda masih ingin memperbaiki hubungan ini, maka sebaiknya anda selalu bersabar dan menghindari melawan ucapan suami. Selalu taat dan ijin pada suami setiap kali hendak melakukan sesuatu.
Baca detail:
- Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
- Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

RUMAH TANGGA

Assalamualaikum ustad,
Saya ibu bekerja dari 3 orang anak. Suatu hari suami saya mengajak berhubungan intim namum karena kelelahan bekerja hingga pkl 22.00 malam saya tertidur. Suami marah besar dan mengirim pesan via whatsapp yang isinya: demi Allah saya tidak akan mengajak kamu berhubungan suami istri lagi.

Apakah dengan hal tersebut artinya sudah jatuh talak ustad? Terima kasih untuk jawabannya

JAWABAN

Sumpah yang diucapkan suami untuk tidak menggauli istrinya itu disebut ila'. Ila' semacam itu tidak jatuh talak. Apabila ternyata suami menggauli istrinya, maka ila' itu gugur dengan sendirinya dan suami wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah. Kafarat sumpah sama dengan kafarat pelanggaran nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar

Apabila suami tidak menggauli istrinya lebih dari 4 bulan, maka istri boleh meminta suami untuk menggaulinya atau menceraikannya. Baca detail: di sini

RUMAH TANGGA

Justru selama ini sy kerja pak ,apa yg sy dpt menutupi yg kurang dari suami .Pernah pakai kartu kredit dari bbrp kartu ,sy baru tutupi walau gk selesai semua spi saat ini .

1. Apakah ini termask secara ekonomi blm mampu biayai 2 rt ?
2. Dg kondisi ini apakah klo ada utang ,istri siri ikut nanggung juga atau tdk ? 3. Bila suami biayai 2 rt dg cara utang dg istri dlu artinya ditutupi biaya oleh istri2 nya ,apakah termasuk zolim atau tidak pak apakah ini dianggap mampu atau masih dianggap sesuai syar i ?
Syukron pak .

JAWABAN

1. Kalau suami tidak membiayai dua istri maka hendaknya dia tidak menikah lebih dari satu.

2. Tidak. Istri tidak bertanggungjawab hutang suami. Justru kalau dalam rumah tangga istri yang mengeluarkan uang, maka itu bisa dianggap hutang yang wajib dibayar oleh suami. Kecuali kali istri ikhlas. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

3. Ya, suami telah berbuat zalim. Hukum menafkahi istri adalah wajib bagi suami dan menjadi hak istri. Kalau itu tidak dilakukan suami maka suami berbuat zalim. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url