Warisan Untuk Istri, Anak, Saudara, Cucu

Warisan Untuk Istri, Anak Perempuan Dan Cucu
WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK PEREMPUAN DAN CUCU

Assalamualikum wr wb

Mohon pencerahan untuk kasus dimana ada sesorang laki-laki yang memilki harta tapi belum meninggal dan kuatir terjadi kisruh sehingga dia ingin bersiap diri perihal warisan.

Adapun dia memiliki keluarga sbb :

1. Istri
2. Tiga (3) anak perempuan
3. 3 cucu laki-laki
4. 1 cucu perempuan
5. 1 saudara kandung laki
6. 1 saudara kandung perempuan
7. 9 keponakan laki-lai
8. 11 keponakan perempuan

Mohon bantuan Bapak/Ibu sbb :

1. Perhitungan warisan secara islam

2. Apabila laki-laki tersebut ingin membagi warisannya hanya kepada istri dan anaknya sedang kepada yang lain lainnya hanya berupa pemberian/hibah apakah diperbolehkan?

3. Apabila laki-laki tersebut membuat wasiat yang besaran warisan tidak sama dengan hukum islam mana yang lebih kuat hukumnya untuk di aplikasikan?

Atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih

JAWABAN

1. Pembagian warisan secara Islam dalam kasus di atas sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 3 Anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada kedua saudara kandung yang laki mendapat 2/3, sedangkan yang perempuan mendapat 1/3 (dari 5/24).

Penting: Pembagian di atas dengan asumsi ayah dan ibu lelaki itu sudah wafat. Kalau masih hidup, lain lagi cara pembagiannya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Tidak bisa. Pewaris tidak bisa menentukan siapa yang dapat apa dan berapa. Karena pembagian warisan dilakukan setelah pewaris wafat, maka yang berlaku adalah hukum waris. Apabila lelaki itu ingin ikut campur dalam pembagian harta, maka ia bisa melakukan hal itu saat ia masih hidup dengan menghibahkan seluruh hartanya pada siapa saja yang dia inginkan. Ini dibolehkan menurut Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

3. Pewaris bebas membuat wasiat dengan syarat: (a) tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta; (b) tidak boleh kepada salah satu ahli waris yang mendapat bagian kecuali disetujui oleh ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

HUKUM WASIAT

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Seorang ayah memiliki 3 anak perempuan, dan memiliki 3 rumah dengan harga masing2 rumah 500jt, 800jt dan 1,5Milyar Sebelum meninggal sang ayah telah mewasiatkan masing2 rumah kepada anak2nya.
Setelah sang ayah meninggal bagaimana hukum warisnya untuk ketiga anak tersebut?
1. Apakah dilaksanakan sesuai dengan wasiatnya? Karena jika sesuai wasiat, pembagian hak waris tidak sesuai dengan hukum waris disebabkan nominal yg diterima masing2 anak berbeda.
2. Apakah seluruh rumah harus dijual terlebih dulu lalu dibagi sesuai pembagian hak ahli waris?

Mohon bantuannya bpk/ibu, terima kasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Wasiat kepada ahli waris hukumnya tidak sah. Kecuali apabila disepakati seluruh ahli waris. Kalau pun disetujui, maka wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Soal cara membagi harta warisan itu soal teknis yang bisa dimusyawarahkan dengan seluruh ahli waris. Yang prinsip dalam pembagian warisan adalah jumlah persentase bagian untuk masing-masing ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb.

Seorang ayah telah wafat 12 Desember 2016 dan meninggalkan warisan sebidang tanah. Adapun ahli waris & statusnya sebagai berikut:
1. Ibu meninggal
2. Ayah meninggal
3. Istri pertama masih hidup(cerai)
4. Istri kedua masih hidup
5. Dari istri pertama 4 anak kandung laki-laki, 1 anak kandung perempuan
6. Dari istri kedua 2 anak kandung laki-laki, 3 anak kandung perempuan.

Dimana sebelum ayah meninggal ayah pernah bicara pada anak perempuannya dari istri pertama perihal rencana jual tanah tersebut dan hasilnya untuk dibagi rata pada semua anak-anaknya sebelum ayah meninggal (menghindari rebutan warisan), yang mana semua surat-surat tanah yang pegang istri pertama.

Mohon penjelasan untuk pembagian warisannya.

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dari istri pertama dan kedua. Di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Rencana ayah yang hendak menjual tanah itu karena tidak terlaksana maka dianggap tidak ada. Karena hibah harus dilakukan saat masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN UNTUK SUAMI DAN ANAK KANDUNG LELAKI DAN PEREMPUAN

Assalammualaikum wr, wb.

Kepada team alkhoirot konsultan hukum waris, Terkait dengan hukum waris mohon pencerahannya untuk kasus yang kami hadapi saat ini :

1. Seorang Ibu rumah tangga meninggal dunia dan meninggalkan keluarga Sbb :


1 Orang Suami

3 Orang Anak Laki - laki

2 Orang Anak Perempuan

2 Orang Saudari Sekandung (Uwa / Bibi)


2. 10 Tahun Kemudian Sang Kepala rumah tangga (Ayah) meninggal dunia dan meninggalkan keluarga Sbb :

Keluarga yang di tinggalkan

3 Orang Anak Laki - laki

2 Orang Anak Perempuan

2 Orang Saudari Sebapak

Mohon pencerahannya atas kondisi tersebut.

Wasalammualaikum wr, wb.


Terimakasih

JAWABAN

1. Dalam kasus pertama, pembagiannya sbb:
(a) Suami mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada kelima anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
(c) 2 Saudari perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak.

Pembagian di atas dengan asumsi bapak dan ibu pewaris sudah wafat semua.

Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Dalam kasus kedua, semua harta diberikan kepada seluruh anak kandung dengan cara yang sama dengan jawaban no. 1. Bedanya kali ini yang dibagi adalah seluruh harta.

Adapun saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang.

Pembagian di atas dengan asumsi bapak dan ibu pewaris sudah wafat semua.

Baca detail: Hukum Waris Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url