Urutan Wali Nikah
PERNIKAHAN: SAHKAH DINIKAHKAH OLEH ADIKNYA AYAH
Assalamua'alaikum
Saya,anak perempuan dari orang tua yg menikah beda agama (papa sy nasrani,mama sy islam) mreka menikah di catatan sipil
Sy punya 2 kakak laki-laki,kakak nomer satu saudara seibu beda ayah & kakak nomer 2 kakak kandung dr ayah yg sama...kami smua beragama islam meski papa beragama nasrani...
Saat ini sy sudah menikah dan memiliki 4 org anak...1 laki-laki & 3 perempuan
Pada waktu menikah,yg menjadi wali kakak laki-laki yg sekandung...tp krn dia merasa tidak mampu,ahirny meminta wali hakim u/ menikahkan sy...
Namun,adik dr papa memaksa u/ menjadi wali nikah sy,yg ahirny dsetujui oleh wali hakim dr pihak kua...
Pertanyaan sy,sah kah pernikahan sy?
Apa bila tdk sah,apa yg harus sy lakukan?dan bagamana status anak2 sy?
Mohon bimbingan dan penjelasanny...
Jazaklallahu khoyron...
JAWABAN
Dalam kasus anda wali yang asli dan paling dekat adalah saudara kandung anda. Bukan paman. Namun paman dari ayah termasuk juga yang berhak menjadi wali. Namun apabila kakak laki-laki tersebut sudah menyerahkan pada wali hakim dan wali hakim merestui adik dari papa untuk menikahkan anda, maka hukumnya sah. dengan syarat dia seorang muslim. Sehingga tidak ada masalah dengan pernikahan anda.
Al-Hashni dalam kitab Kifayatul Akhyar, hlm. 2/52, menyebutkan urutan wali nikah sbb:
(وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب) أولى الولاة الأب لأن من عداه يدلي به ثم الجد: أي أبو الأب وإن علا لأن له ولاية وعصوبة، فقدم على العاصب فقط، ثم الأخ من الأبوين أو من الأب ثم ابنه وإن سفل لادلائهم بالأب ثم العم لأبوين أو لأب ثم ابنه وإن سفل ثم سائر العصبات والترتيب في التزويج كالترتيب في الإرث إلا في الجد فإنه يقدم على الأخ هنا بخلاف الإرث
Artinya: Wali nikah yang paling utama adalah ayah, kakek, saudara kandung, saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung (keponakan), anak laki-laki dari saudara lelaki seayah, paman dari ayah (saudaranya ayah), anak lelaki paman dari ayah (sepupu).
Urutan wali di atas harus mendahulukan yang paling dekat kekerabatannya. Apabila wali terdekat ada, maka tidak sah wali yang lebih jauh menikahkannya.
Al-Hashni dalam kitab Kifayatul Akhyar, hlm. 2/52, menyatakan:
هذا الترتيب الذي ذكرناه في الأولياء معتبر في صحة النكاح، فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه لأنه حق مستحق بالتعصيب فأشبه الإرث، فلو زوج أحد منهم على خلاف الترتيب المذكور لم يصح النكاح
Artinya: Urutan wali di atas penting dalam keabsahan nikah. Oleh karena itu, tidak boleh ada salah satu wali urutan bawah menikahkan sedangkan masih ada wali yang lebih dekat. Karena urutan perwalian sama dengan urutan warisan. Apabila salah satu wali yang menikahkan tidak sesuai dengan urutan di atas, maka nikahnya tidak sah.
Namun dalam kasus anda, pernikahan anda sah karena wali terdekat sudah mewakilkan otoritasnya pada wali hakim. Dan adalah terserah wali hakim untuk menikahkan sendiri atau memberikan otoritas tersebut pada orang lain baik itu wali jauh atau yang tidak ada hubungan kekerabatan dengan mempelai wanita. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Terkait bolehnya mewakilkan, Al-Hashni dalam kitab Kifayatul Akhyar, hlm. 2/52, menyatakan:
يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة: ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج،
Artinya: Disyaratkan dalam keabsahan akad hadirnya empat orang: wali, suami, dua saksi yang adil. Wali dan suami boleh mewakilkan pada orang lain. Baca detail: Pernikahan Islam
RUMAH TANGGA: SUAMI DIPAKSA AYAH MENCERAIKAN ISTRINYA
Assalamualaikum Warohmatullaahi wabarokatuh. Saya Abdul Azis 35 tahun dari Pamekasan. saya mempunyai istri dan 1 anak,Ibu saya sdh wafat thn 2005. dan tahun 2007 bapak saya menikah lagi dengan prempuan kelahiran 1979.
sering kali ibu saya berselisih paham dengan istri saya hingga pncakny bulan kemarin,ayah menyampaikn pada saya bahwa istri saya adalah orang jahat,iri dengki dan sebagainya,tentunya atas masukan atau keluhan dari ibu tiri saya. hanya dalam keseharian saya tidak melihat semuanya yang beliau sebut,kemudian saya berasumsi bahwa itu hanyalah hasutan dari ibu tiri saya semata. yang memang sejak dulu demikian kepada kami. justru malah sifat yang ayah utarakan tentang istri saya adalah sifat ibu tiri saya sendiri. mohon arahannya bgaimana saya harus menyikapi dan memilih. sementra musyawarh saya dengan ayah sudah mentok yang intinya saya harus lepas dari istri saya. terima kasih. Wassalamu alaikum
Syukron Katsiro...
JAWABAN
Ayah (orang tua) boleh tidak diikuti dalam kaitan dengan perintahnya untuk menceraikan istri apabila alasannya tidak kuat dan tidak berdasarkan pada fakta yang benar. Memilih istri adalah hak dari seorang anak dan ayah tidak berhak untuk memaksakan kehendaknya dalam soal ini. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua
Namun demikian, tetaplah jaga komunikasi yang baik dengan orang tua. Apabila tidak bisa, maka usahakan tinggal di tempat yang berbeda dengan orang tua agar tidak sering adu argumen namun tetap menjaga silaturahmi secara proporsional. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
DARAH HEWAN QURBAN UNTUK BAHANA MAKANAN TERNAK
Assalamu'alaikum wr wb.
Yang terhormat Pengasuh tanya jawab
Mohon pencerahan, disaat melaksanakan Qurban ada sebagian orang yang memanfaatkan darah qurban untuk bahan pembuatan makanan ternak, karena nilai gizi cukup tinggi dan juga bermanfaat untuk kekebalan ternak.
Yang saya tanyakan, bolehkah darah hewan Qurban tersebut dimasukkan kedalam wadah (jawa= ditadhahi)? Bagaimana dengan hukum qurban tersebut sah atau tidak? Demikian pertanyaan saya, atas pencerahannya disampaikan terima kasih.
JAWABAN
Tidak ada larangan menadahi darah hewan qurban dan tidak menghalangi keabsahan hewan qurban itu sendiri. Intinya, boleh memanfaatkan darah qurban itu untuk keperluan yang disebut di atas yakni untuk pembuatan makanan ternak. Baca detail: Hewan Qurban
Yang tidak boleh kalau dijadikan makanan orang karena darah haram dikonsumsi manusia sebagaimana disebut dalam QS Al-Maidah 5:3 "Diharamkan bagimu bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah." Lihat: QS Al-Maidah