Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk
MENJAGA DIRI DARI PERBUATAN HARAM
Assalamualaikum,
1. saya ingin bertanya bagaimana menguatkan keimanan agar tidak berpacaran apalagi saya selaku mahasiswa yang selalu berinteraksi dengan lawan jenis dikampus?
2. Dan bagaimana pendapat ustadz tentag sosial media? dimana zaman sekarang saat ini seakan akan para wanita sudah tidak punya rasa malu untuk memamerkan aurat dengan memasang foto yang nauzubillah dan juga berbuat zina dengan sangat mudah sekali, hanya dengan ajakan bertemu saja mereka sudah melakukan yang haram. apakah saya harus menghindari sosial media? Karena banyak sekali mudharatnya?
Terimakasih, wassalamualaikum warahmatullah wabarakatu
JAWABAN
1. Banyak cara untuk menghindari berpacaran: (a) fokus belajar dan meningkatkan prestasi; (b) perbanyak dan nikmati banyak membaca buku yang positif, baik buku textbook atau buku umum; kalau masih banyak waktu luang, (c) ikuti aktivitas luar kampus yang dapat meningkatkan kemampuan seperti ikut kursus bahasa, atau pelatihan yang bermanfaat; (d) hindari terlalu banyak bergaul dengan lawan jenis; dan yang terakhir (e) hindari bergaul dengan lingkungan yang mendewakan pacaran. Seakan kalau tidak pacaran tidak keren. Lingkungan buruk sangat berpengaruh dalam membentuk pola pikir kita. Oleh karena itu, Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:140
عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ
Artinya: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.
Dan firman Allah dalam QS Al An'am 6:68
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
2. Menghindari sosial media akan lebih baik apabila hal itu akan membawa kita ke arah keburukan. Atau lebih banyak negatifnya dari positifnya. Lihat kembali dua ayat di atas.
Yang tak kalah penting: hindari juga lingkungan Islam radikal. Dan hindari bacaan-bacaan artikel dari kalangan ini. Radikal dalam agama sama buruknya dengan radikal dalam kebebasan.
Baca detail:
- Fatwa Habib Riziq Soal Wahabi dan Syiah
- Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah
- Wahabi, Apa itu?
PEGAWAI AUDITOR PERUSAHAAN LEASING
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Mohon bantuannya ustadz, saya saat ini bekerja sebagai auditor laporan keuangan (kantor akuntan publik/KAP) berbagai macam industri. Saat ini saya ditawari bekerja sebagai auditor di salah satu KAP 4 besar dunia, sebut saja PT X. PT X ini memiliki portoflio klien berbagai macam industri (perusahaan minyak, manufaktur, jasa dan financial) Namun yang jadi masalah, nanti saya akan ditempatkan di divisi financial institution (perusahaan finance). Disana saya akan mengaudit laporan keuangan klien saya yang bergerak di bidang multi finance tersebut. Apakah gaji yang saya terima halal?
Mohon jawaban secepatnya ustadz
Wassalamualikum
JAWABAN
Mayoritas ulama mengharamkan bank konvensional. Apabila demikian, maka bekerja di perusahaan tersebut juga haram apabila bekerja di bagian layanan kredit karena berkaitan langsung dengan riba. Sedangkan bekerja di bagian layanan yang tidak terkait dengan kredit misalnya di bagian remittance, security, dll, menurut Syeikh Yusuf Qardhawi, hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Apabila bekerja di perusahaan finance secara langsung saja halal kalau di bagian layanan yang halal, maka tentunya bekerja di perusahaan di luar itu halal juga seperti tempat perusahaan anda. Karena perusahaan anda hanya bagian audit, bukan terlibat langsung dalam bidang kredit. Jadi, tidak terkait langsung dengan praktik perbankan yang haram tersebut. Ini mirip dengan masuk PNS dengan KNN. Nyuapnya haram, tapi gaji yang diperoleh sebagai PNS halal selagi pekerjaan yang dilakukan sehari-hari itu halal. Baca detail: Gaji PNS yang Diterima karena KKN
MIMPI DIBERI DOA KETEMU NABI KHIDIR
Assalamu alaikum wr wb
Pak ustadz, saya bermimpi akhir2 ini sering di datangi kakek berjubah putih dia berkata kalo mau di mudahkan hidup di dunia dan akhirat setidaknya berniat lah ingin ketemu dengan nabi khidir as....dan kalo benar2 ingin ketemu dengan nabi khidir as bacalah:
1. audzu billahi minasy syaitonir rojim 1X
2. al fatehah 1x
3. al kahfi (18) ayat 65 1X
4. berdoa: ya Allah temukan aku dengan khidir...
di baca habis sholat minimal 3 x insya Allah ketemu dengan nabi khidir...
Pak ustadz, pertanyaan saya: siapakah kakek berjubah putih tersebut? jin atau malaikat? bolehkan saya mengamalkan apa yang di ajarkan si kakek? mohon bantuan pendapatnya....kurang lebihnya terima kasih....
Salam,
JAWABAN
Kemungkinan besar itu adalah jin. Namun demikian, tidak ada yang salah dengan bacaan no. 1, 2, 3 itupun tidak harus dalam jumlah seperti tersebut. dan hati-hati dengan doa no. 4.
Saran kami, lebih baik abaikan saja mimpi anda. Karena, amalan-amalan tertentu bisa disusupi jin dan bisa berakibat pada kegilaan apabila mental anda tidak kuat menghadapi dunia yang lain. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Bacalah Al-Quran secara teratur dan normal tanpa harus mengikuti anjuran mimpi tersebut. Akan lebih baik kalau membaca bacaan-bacaan yang dianjurkan Nabi sebelum tidur agar tidak lagi diganggu oleh jin. Baca detail:
HARTA GONO GINI
assalam mualaikum...saya mau bertanya tentang harta setelah jual beli rumah...begini kronologinya...
adik saya membeli rumah lalu menamai sertifikatnya atas nama istri....sekarang rumah itu mau di jual bagaimana pembagian uang hasil penjualan rumahnya terima kasih..
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Kalau rumah itu masih menjadi milik suami dan dibeli dari uang suami, maka hasil penjualan tetap sepenuhnya milik suami. Baca detail: Harta Gono gini
Tapi kalau penamaan sertifikatnya atas nama istri itu dengan niat dihibahkan ke istri seluruhnya, maka hasil penjualan menjadi milik istri. Baca detail: Hibah dalam Islam