Hukum Makan Minum Sambil Berdiri

Hukum Makan Minum Sambil Berdiri
HUKUM MAKAN SAMBIL BERDIRI, BOLEHKAH?

Assalamualaikum,

mohon ijin bertanya:
1. makan/minum tidak boleh sambil berdiri?apabila terpaksa bersandar boleh tidak.
2.baca quran harus wudhu dulu
3.bagaimana bentuk terbaik berbakti pada orang tua. apakah sedekah rahasia tidak diketahui siapa pun itu baik dan bisa termasuk dalam berbakti juga. ditambah niat sedekah untuk orang tua. atau lebih baik memberi nya uang langsung.
4.apakah boleh kalau saya niat untuk pergi umrah saat ramadahan sekaligus niat sebagai haji. karena sy dengar umrah saat ramadah termasuk haji. Jikalau Allah mengizinkan sy untuk dapat pergi umrah ramadhan apakah ibadah sy cukup, atau sebaiknya sy tetap menabung dan niatkan untuk pergi haji lagi. karena sy jg pernah mendengar ibadah haji dan umrah sebaiknya hanya 1kali saja. untuk diberi kesempatan kepada yang lain. apakah boleh kalau ada rezeki setelah itu untuk dipakai melakukan perjalanan ke kota atau negara lainnya.

Terimakasih

JAWABAN

1. Hukum makan dan minum sambil berdiri tidak dilarang dalam Islam. Hanya saja itu kurang ideal dalam arti kalau bisa memilih, maka makan dan minum sambil duduk itu lebih utama. Memang ada hadis yang menyatakan larangan makan/minum sambil berdiri. Tapi ada juga hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah makan/minum sambil berdiri.

a) Hadis yang melarang makan dan minum sambil berdiri

عن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم

Artinya, “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

b) Hadis yang menyatakan Nabi pernah makan/minum berdiri

عن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري

Artinya, “Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,’” (HR Ahmad dan Bukhari).

Dalam menyikapi kedua hadis yang terkesan berlawanan ini, Imam Nawawi Lihat Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 7/340 menyimpulkan dari sudut hukum fikih sbb:

ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث

Artinya, “Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ”

Al-Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, hlm. 15/270-271, menyimpulkan pandangan seluruh ulama lintas madzhab sbb:


لا خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

Artinya, “Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama.”

2. Membaca Al Quran harus punya wudhu (suci hadas kecil) itu dilakukan apabila sambil memegang mushaf (kitab suci Al Quran yang berbentuk buku yang berisi murni Al-Quran tidak bercampur dengan terjemahan). Adapun membaca Al-Quran tanpa memegang kitab suci maka tidak diperlukan suci dari hadas kecil. Namun perlu diingat, bahwa orang yang berhadas besar (karena junub atau haid/nifas) maka tidak boleh membaca Al Quran walaupun tanpa menyentuhnya). Baca detail: Membaca Al Quran bagi Wanita Haid

3. Kalau anda memiliki kelebihan harta, sedangkan orang tua tidak atau kurang mampu, maka bentuk berbakti adalah menafkahi kehidupan sehari-hari mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Bahkan ini termasuk wajib. Baca detail: Hukum Nafkah

4. Tidak bisa. Haji itu tidak tergantikan oleh ibadah umrah. Karena, dalam rukun haji ada wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah dan melempar jumroh di tiga tempat. Itu semua tidak dilakukan saat umrah. padahal tanpa dua hal tersebut haji tidak sah. Baca detail: Haji dan Umroh

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url