Menyentuh Kemaluan Apakah Membatalkan Mandi Wajib?
MENYENTUH KEMALUAN APAKAH MEMBATALKAN MANDI WAJIB?
Assalamualaikum wr. Wb
Mohon pencerahannya ustad/ustadzah.
Hal ini mengenai hukum mandi wajib.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan mandi wajib dan wudhunya.
Tapi bukannya saat mandi kita dianjurkan untuk menggosok seluruh tubuh(termasuk kemaluan). Bagaimana dengan hal diatas?
Terima kasih. Wasalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
Menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu. Tidak membatalkan mandi wajibnya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
JADI ISTRI KEDUA KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH
Assalamualaikum
Sy mau bertanya,,sy adalah seorang istri kedua.. Sy menikah dg suami karna hamil d luar nikah,kami menikah tanpa spengetahuan istri pertamax.. Dr istri pertamax suami sy tdk mempunyai anak.. Saat anak sy berusia 1,5th barulah terbongkar pernikahan diam2 kami oleh istri prtmx..
Kami bertengkar tp seiring berjalanx waktu istri prtm bisa menerima kehadiran sy n anak tp tdk mengijinkan sy menikah secara resmi dg suamix.. Di sisi lain sy butuh akta kelahiran anak sy.
Akhirx kami memutuskan bertemu bertiga hasil prtm suami sy mau menceraikan istri prtmx dg berat hati n berlinang air mata.. Dr situ sy urungkan niat sy untuk memisahkan mreka krna sy melihat cinta mreka yg bgitu dlm walau akhirx sy tau mgkn ternyata sy tidak berarti apa2 d hati suami sy..
Hasil kedua sy minta ijin pada istri prtm agar dy bersedia mengijinkan kami menikah secara resmi tanpa mreka harus bercerai tp dg syarat stelah menikah n mengurus akta kelahiran anak sy,suami sy harus segera menceraikan sy n tdk boleh menuntut apapun dr suamix.. Akhirx kami stuju walau dg berat hati karna suami sy pun berat meninggalkan anak kandungx..
1. Pertanyaan sy bagaimana hukumx jika seorang ayah meninggalkan anak kandungx hanya demi mempertahankan perasaanx pada istri pertamax..
Apa yg harus sy lakukan pada posisi ini..
Suami sy kurang bijaksan n tdk bisa mengambil keputusan apapun..
Terimakasih sblmx
JAWABAN
1. Hubungan ayah dan anak kandungnya itu sifatnya abadi. Kalaupun ayah dan ibunya berpisah, dan anak ikut ibunya, namun hubungan kekerabatan keduanya tetap. Begitu juga kewajiban ayah dalam menafkahi anaknya tetap berlaku. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak
MENYENTUH MULUT ANJING WAKTU KECIL
Assalamualaikum pak, saya mau tanya,
1. Dulu saya waktu kecil pernah tidak sengaja menyentuh/terkena hidung dan mulut anjing, tapi tidak saya cuci karena saya belum tau itu najis, dan saya baru tau sekarang kalau harus dicuci, tapi saya lupa terkenanya dimana, saya harus bagaimana?
2. Saya juga lupa hidung dan mulut anjing itu basah atau kering karena kejadiannya sudah cukup lama
Saya harus bagaimana? Ditolong ya pak saya takut
JAWABAN
1. Anjing itu najis menurut madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali dengan berbagai macam perbedaan tentang bagian mana yang najis. Baca detail: Najis Anjing dan Cara Menyucikan
Sedangkan menurut madzhab Maliki, anjing itu tidak najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Anda bisa mengikuti pendapat terakhir ini untuk menghilangkan was-was anda di masa lalu. Baca detail: Was-was Najis Anjing
Namun, ke depannya ikuti tata cara madzhab Syafi'i agar selalu berhati-hati terhadap najis. Termasuk najis anjing. Baca detail: Ragu Najis Anjing
WAS-WAS PENYUCIAN NAJIS ANJING
Asalamualaikum, saya mau bertanya lagi
Saya pernah terkena liur anjing di kaki saya lalu saya cuci najisnya, namun saya tidak ingat apakah sudah benar atau belum karena kejadiannya beberapa tahun lalu dan baru-baru ini saya teringat.
1. Apakah itu termasuk was was?
2. Jika waktu itu saya belum mencucinya dengan benar apa yang harus saya lakukan sekarang?
3. Jika saya belum mencucinya dengan benar lalu saya menyentuh orang lain apakah mereka terkena najis juga?
4. Bagaimana jika saya tidak ingat siapa yang saya sentuh dan menyentuh mereka di bagianmana
JAWABAN
1. Ya. Itu termasuk was-was yang harus dihindari. Kalau terjadi was-was, maka abaikan.
2. Tidak apa-apa. Allah memaafkan kesalahan karena tidak tahu. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
3. Tidak. Apalagi ulama berbeda pendapat tentang najis anjing. Baca detail: Najis Anjing dan Cara Menyucikan
4. Tidak apa-apa. Abaikan bisikan was-was itu. Dan fokus ke masa depan. Berbuatlah yang benar tanpa was-was. Baca detail: Was-was Najis Anjing
MASALAH NAJIS
Assalamu’alaikum....
Ust. Saya mau tanya mengenai masalah najis anjing. Kejadiannya seperti ini:
Waktu itu pada malam hari sekitar jam 21:45 sepulang mengantarkan saudara kerja, di jalan kemudian masuk gang, waktu itu kondisi di gang lagi sepi, kemudian saya melewati gang itu yang biasa saya lewati baik pagi, siang maupun malam hari.
Tetapi, hari itu ketika saya melewati gang tersebut sambil berkendara motor saya kaget ketika saya lewat dan menengok ke arah kanan ada seekor anjing posisinya sedang berdiri mungkin sedang berjalan juga anjingnya karena ada saya lewat anjing itu berhenti malah kepala anjing itu melihat ke saya. Kaki saya sudah saya usahakan untuk menghindari anjing itu sambil berkata dalam hati (untung tidak kena) tapi takut kena. Karena di gang itu kondisinya gelap tidak terang juga tidak, saya takut anjing itu mengenai celana kaki saya.
Lalu bagaimana hukumnya kalau ada kejadian seperti itu ustadz? Mohon pencerahannya dan ilmu nya.
JAWABAN
Kalau tidak jelas kena anjing alias masih ragu masih beruapa asumsi, maka itu tidak dianggap. Dan statusnya kembali ke hukum awal yakni celana anda dalam keadaan suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak hilang karena keraguan." Yang dimaksud keyakinan adalah fakta, sedangkan keraguan adalah asumsi.
Baca detail:
- Kaidah Fikih
- Kaidah Yakin tidak hilang oleh Ragu
YAKIN DAN RAGU SOAL NAJIS
Assalamu'alaikum.....
Ust. Ini pertanyaan yang lain:
1. yakin itu di definisikan sebagai (fakta bahwa seseorang benar-benar melihat kejadian bahwa celana atau bajunya dijilat anjing) apakah seperti itu ustadz? maksudnya.
2. ada celana dan baju keadaan awalnya suci disimpan atau digantung di pinggir celana yang bernajis kemudian bersentuhan. apa itu disebut yakin terkena najis juga ustad?
mohon penjelaannya ust. dan ditunggu atas jawabannya karena saya merasakan takut ibadah saya tidak sah.
JAWABAN
1. Ya, yakin itu adalah fakta yang terlihat. Sedangkan ragu itu asumsi, kemungkinan.
Baca detail:
- Kaidah Fikih
- Kaidah Yakin tidak hilang oleh Ragu
2. Belum tentu. Karena, dalam kasus di atas ada dua kemungkinan: (a) najis kalau salah satu atau keduanya ada yang basah; (b) tetap suci kalau kedua benda itu sama-sama kering. Maka, lihatlah faktanya: apakah ada yang basah atau kedua-duanya kering. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan