Menunda Pembagian Warisan, Bolehkah?


MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN, BOLEH ATAU HARAM?

Bismillah,

Saya ingin bertanya ustadz, tentang bagaimana cara penetapan pembagian waris berupa rumah, tanpa menjual rumah tersebut.

Ayah saya 3 bulan yang lalu meninggal dunia, meninggalkan sebuah rumah yang biasa ditempati beliau, ibu, dan saudara2 saya yang belum menikah.

Ayah saya meninggalkan seorang istri dan 3 anak laki-laki serta 4 anak perempuan. Kami sebagai anak, tidak berkeinginan untuk segera menjual rumah tersebut, selain karena masih untuk tempat tinggal ibu, belum memerlukan untuk dijual, dan tidak ingin terburu-buru menjual dengan tujuan agar harga rumah tidak jatuh.

1. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah tidak segera menjual rumah waris itu menyalahkan syariah? Kami semua sudah mengetahui hak kami masing2 sebagai ahli waris.

2. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara penetapan pembagian rumah waris tersebut tanpa perlu menjual? (sementara rumah tersebut belum dipasarkan untuk dijual, pada masa yang akan datang, memang akan dijual). Sehubungan dengan hal ini, apakah penetapan tersebut dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh negara, atau cukup tiap ahli waris mengetahui hak masing2 atas rumah tersebut? Apakah dengan penetapan pembagian tersebut sudah termasuk dengan apa yang dimaksud dalam Islam dengan membagi harta waris?

Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

JAWABAN

1. Membagi warisan kepada ahli waris yang berhak itu wajib dilakukan segera setelah pewaris meninggal. Harta itu adalah hak dari setiap ahli waris. Karena hak dari ahli waris, maka apabila seluruh ahli waris rela tidak meminta haknya segera dibagi, maka boleh pembagian waris ditunda sementara. Majelis Fatwa Mesir menyatakan:


أكدت دار الإفتاء المصرية، أن مماطلة أحد الورثة أو تأجيلُه قسمةَ الإرث أو منع تمكين الورثة من نصيبهم بلا عذر أو إذن من الورثة محرَّم شرعًا، وصاحبه آثم مأزور

Artinya: Majelis Fatwa Mesir menyatakan bahwa menunda pembagian waris pada salah satu ahli waris tanpa udzur atau tanpa izin ahli waris hukumnya haram. Pelakunya berdosa.

Dalam fatwa tersebut ada catatan "apabila tanpa ijin ahli waris". Kalau seijin ahli waris maka tidak apa-apa.

Sebagaimana hak mendapatkan nafkah seorang istri dari suaminya, namun apabila istri ikhlas dan tidak meminta haknya, maka tidak masalah bagi suami tidak memberikan nafkah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

2. Itu soal teknis yang pelaksanaannya bisa dilakukan secara bebas sesuai dengan hasil musyawarah mufakat antara seluruh ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum ustadz sy mau tanya masalag warisan...
seorang laki" sebut saja amir meninggal tgl 9januari 2016 adapun status ahli waris sbg berikut :
1.istri (masih hidup)
2.3 anak perempuan ( hidup)
3.2 saudara laki" seibu sebapak (hidup
4.3 saudara perempuan (hidup)
1. bagaimana pembagian warisannya sementara amir membeli bagian warisan dari salah satu saudaranya saudara laki"nya yaitu rumah yang sekarang ditempati anak dan istri amir ..yg mau saya tanyakan...apakah pembagian warisannya saudara laki" amir dapat warisan dr amir semntara dl bagian warisannya dibeli oleh amir..?
2.apakah boleh istri amir membagi menghibahkan harta amir untuk 3 anak perempuannya dan bagaimana pembagiannya...terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb (dengan asumsi ayah dan ibu almarhum sudah wafat semua):
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 = 15/24
(c) Sisanya yang 6/24 dibagikan kepada seluruh saudara kandung. Saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Jadi, dari sisa 6/24, kedua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/7; sedangkan ketiga saudara perempuan masing-masing mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah hanya bisa dilakukan oleh pemilik harta saat masih hidup. Sedangkan pemilik sudah meninggal. Istri pewaris tidak bisa dan tidak boleh menghibahkan sesuatu yang bukan miliknya. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK SUAMI, IBU DAN ANAK

Assalamu'alaikum wr.wb, ustadz Saya mau nanya isteri saya meninggal dan meninggalkan:
1. seorang anak perempuan msh kanak-kanak
2. seoramg suami
3.ibu isteri/ibu mertua

sedangkan bapak isteri sdh meninggal sewaktu bapak si isteri masih hidup memberikan uang kepada almarhumah isteri saya untul membeli rumah kemudian di belikam rumah sama isteri saya dan lamgsung di buatkan sertifikat sewaktu kita belum menikah menurut isteri saya sengaja bpknya berbuat sprti itu emang tujuannya memberikan rumah biar di kemudian hari tidak ada yg mau merebut dari almarhumah isteri saya, pembuatan sertifikat thn 2006 saya baca hukum di pengadilan agama sertifikat tanah yg selana 5 thn tidak di gugat hukum kekuatannya kuat tidak bisa di gugat oleh siapapun, sewaktu isteri masih hidup mereka semuanya mengakui bahwa itu milik almarhumah isteri pemBerian dri bapaknya mslhnya yg lain sdh dpt bagian masing2 cmn isteri saya yg sampai pembuatan sertifikat,tapi setelah isteri saya meninggal mereka berusaha merebut dan mengusir cucunya sendiri dengan cara berdusta bahwa itu milik bpknya klrga mereka,yg menjadi pertanyaan saya:

1.sudah kuatkah hukum sertifikat atas nama isteri almarhumah nnti di sidang pengadilan agama smntra mereka bersaksi dgn berdusta membalikan semua fakta.

2.atau hakim bisakah membagi tanah dan bangunan yg sudah bersertifikat atas nama isteri saya,di bagi sama sdr2 yg lainnya ada ketalutan mereka menyuap petugas2 yg berwenang,mengingat saya tidak ingin beristeri lagi ingin ketemu di surga nnti insya allah,paling tidak jika saya meninggal nnti anak ada pegangan hidup dari bpk dan ibunya.sebelumnya saya memgucapkan terima kasih ini pertanyaan kelanjutan dari pertanyaan yg sdh di jawab saya ucapkan beribu-ribu terima kasih.

JAWABAN

1. Kalau sudah berupa sertifikat itu sudah kuat.
2. Tanah atas nama istri anda akan dibagikan kepada ahli waris yaitu (a) suami 1/4 = 6/24 -> 6/26; (b) dua anak perempuan 2/3 = 16/24 -> 16/26; (c) Ibu 1/6 = 4/24 -> 4/26
Jumlah total = 26/24 -> 26/26
Saudara kandung dalam kasus ini tidak dapat bagian sama sekali. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kasus penghitungan di atas disebut Aul. Baca detail: Aul


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url