Cerai Dalam Keadaan Haid

Cerai Dalam Keadaan Haid
DICERAI DALAM KEADAAN HAID ATAU HAMIL

Asalamualaikum pak ustad saya menikah sudah 1 tahun lebih pada saat itu sekitar seminggu an saya dan suami saya tidak bertegur sapa padahal sebelumnya tidak ada masalah apa apa...pagi hari kami bertengkar ,saat itu suami saya mengucapkan saya cerai kamu, sana pulang ke rumah orang tuamu saja..

keesokan ya suami saya mengucapkan kata cerai seperti itu lagi hingga 3 hari berturut turut pada saat itu saya dalam keadaan haid...kemudian saya pulang kerumah orang tua saya setelah kurang lebih seminggu saya disuruh balik ke rumah suami saya lagi dan berjanji tidak akan meninggalkan saya lagi, saya tinggal selama 3 bulan dan sudah melakukan hubungan intim..

sekarang saya kembali di suruh pulang kerumah orang tua saya lagi dan tidak di beri nafkah padahal sebelumnya tidak ada masalah apa apa tapi sekarang saya masih tetap tinggal drumah suami karena saya masih sayang sama suami saya..suami saya merasa terbebani atas kata kata yang pernah di ucapkan dulu dan sekarang sudah tidak menganggap saya sebagai istrinya lagi dan menginginkan kita untuk bercerai.

Yang ingin saya tanyakan apakah itu termasuk talak 1 atau jatuh talak 3..?? lalu
apakah yang di lakukan suami saya itu sudah benar atau belum soalnya pada saat suami saya mengucapkan kata cerai itu malam harinya suami saya sakit dan sering kerasukan.. setelah di tanya ternyata makhluk yang masuk dalam tubuh suami saya itu tidak mengijinkan suami saya untuk menikah dgn wanita lain oleh karena itu suami saya pada saat itu sangat membenci saya dan tidak menyukai kehadiran saya di rumah suami saya itu. padahal jika lagi normal suami saya sering nanya in keberadaan saya..menurut pak ustad apa yang harus saya lakukan.. apakah saya harus menceritakan semua kejadian pada waktu suami saya terpengaruh jin atau gimana? tapi jika saya cerita takut nanti suami saya tersinggung.. gimana ya pak ustad ,saya benar benar bingung dengan ini semua..mohon pencerahanya.. wasalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Ucapan suami "Aku cerai kamu" hukumnya sah walaupun diucapkan saat istri haid. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil

Dan apabila diucapkan dalam waktu yang berbeda selama tiga hari berturut-turut, maka telah terjadi talak tiga. Konsekuensinya, anda berdua harus pisah dan tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah anda menikah dengan lelaki lain. Itupun kalau suami kedua mau menceraikan anda. Ini pandangan mayoritas ulama.

Namun ada pandangan ulama madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa ucapan cerai yang diungkapkan saat marah tidak jatuh talak. Apabila suami mengatakan itu saat dia sedang marah, maka anda bisa mengikuti pandangan ini apabila masih ingin rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

NIKAH DENGAN PINJAMAN DARI BANK

Assalamualaikum ..pa ustadz saya mau tanya soal pernikahan apakah boleh menikah bila seorang laki" dengan uang pinjaman dari bank ?kalaupun tidak boleh apakah pernikahan tetap sah atau tidak ?mohon balasan nya ustadz..wassalamualaikum..

JAWABAN

Pernikahan sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu: ada wali yang menikahkan, ada ijab kabul (serah terima) antara wali dan calon pria, ada dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

Adapun biaya pernikahan dengan memakai pinjaman dari bank konvensional, maka hukumnya dirinci:
(a) Hukum pinjamnya haram apabila mengikuti pendapat yang mengharamkan bank konven, namun nikahnya tetap sah. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

(b) Hukum pinjamnya boleh dan halal apabila mengikuti pendapat yang menghalalkan bank konvensional. Baca detail: Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional

MASALAH WALI NIKAH

Assalamualaikum

Dear admin alkhoirot.net

mohon bantuan sarannya.jika ada pertentangan diantara siapa yang berhak jadi wali nikah..gmn solusiny masing masing keukeh dg keyakinannya.

ceritanya .ada seorang akhwat yg hendak menikah.tp dia.juga kakak laki lakinya..saudara.paman paman dan bibi merasa ayahnya tidak bisa menjadi wali karena keabsahan pernikahan ayahnya diragukan.

sang ayah bersikeras mau jadi walinya
ayah dr akhwat ini dulu menikah dg ibu nya akhwat (seorang kristen.yg dulunya muslimah.jadi kristen saat remaja) mereka menikah di gereja. dan dicatatn sipil sekitar jam 7 malam.

ibunya yg notabene masih punya ayah agama islam di walikan oleh petugas catatan sipil(tidak diketahui muslim atau tidak dan alasan diwalikan ke petugas catatan sipil)..saksi jg tidak diketahui muslim atau tidak .kemudian mereka dinikah kan dg keyakinan masing masing.si bapak tidak pernah mau cerita apa terjadi proses ijab qabul atau tidak.. beberapa tahun kemudian mereka cerai..menurut ibunya yg sampai skg kristen..si bapak minta mereka nikah lagi secara islam dan ibunya nggak mau...bapak tidak pernah mau cerita detail .dr sini ditarik kesimpulan bahwa bapaknya sendiri sudah tidak yakin saat itu dg sah atau tidak pernikahnnya.

1.akhwat dan saudaranya bersikeras bapaknya tidak bisa jadi wali.karena dia jga sudah Bertanya ke beberapa ustad dan kua.semua sama untuk berhati hati dan merekomendasikan menggunakan wali hakim nikah.

Apakah ada solusi dimana si akhwat jg sudah didesak oleh calonnya..mereka berdua khawatir jika terlalu lama akan terlibat perbuatan terlarang lainnya

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

1. Kalau memang bapaknya bukan muslim, maka pernikahan antara bapak dan ibunya tidak sah. Baca detail: Nikah beda Agama

Apalagi kalau sekarang si bapak masih nonmuslim, maka semakin pasti hukumnya: ayah non-muslim tidak boleh menjadi wali dari anak yang muslimah. Baca detail: Pernikahan Islam

Maka, anaknya sama statusnya dengan anak zina di mana kalau anak itu perempuan, maka yang menjadi wali adalah wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

MENIKAH DENGAN KEPONAKAN IBU KANDUNG

Afwan, Maksut ana bukan menikahkan, namun apa hukumnya jika ana menikah dengan anak kandung dari keponakan ibu kandung saya?

JAWABAN

Keponakan ibu anda berarti dengan anda ada hubungan misanan atau sepupu. Hukumnya boleh menikah dengan sepupu. Karena sepupu bukan mahram. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam

Yang haram dinikah adalah wanita mahram. Baca detail: Pernikahan Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url