Hukum Tunangan Dan Menikah Di Depan Ka'bah

Hukum Tunangan Dan Menikah Di Depan Ka'bah
HUKUM TUNANGAN DAN MENIKAH DI DEPAN KA'BAH

Assalamualaikum. Warrahmatullahi wabarakatuh

Untuk saudara konsultasi syariah yang saya hormati dan teladani saya ingin menanyakan mengenai seseorang yang mengadakan tunangan dengan tradisi tukar cincin di kabah apakah diperbolehkan sementara yang saya ketahui adalah tradisi tukar cincin bukan merupakan tradisi islam dan hal tersebut dilakukan dikabah bukankah seperti mengolok olok kabah? Atau saya hanya suudzon saja? Mohon pencerahannya. Terimakasih

JAWABAN

Tidak ada aturan khusus tentang tatacara tunangan. Ketika tidak ada aturan, maka sifatnya boleh bagi pihak terkait untuk berkreasi dan berinovasi asal dalam melakukan hal itu tidak ada larangan agama yang dilanggar. Dalam kaidah fikih dikatakan:

الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي التحريم

Artinya: Hukum asal dari masalah muamalah (non-ibadah) adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Baca detail: Kaidah Fikih

Namun demikian, makruh hukumnya melakukan acara tunangan saat sedang ihram dan belum tahallul. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 9/195, menyatakan:

واعلم أن النهى عن النكاح والإنكاح في حال الإحرام نهي تحريم فلو عقد لم ينعقد ـ سواء كان المحرم هو الزوج والزوجة أو العاقد لهما بولاية أو وكالة ـ فالنكاح باطل في كل ذلك حتى لو كان الزوجان والولي محلين ووكل الولي أو الزوج محرما في العقد لم ينعقد،

وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولا يخطب. فهو نهى تنزيه ليس بحرام. وكذلك يكره للمحرم أن يكون شاهدا في نكاح عقده المحلون. وقال بعض أصحابنا لا ينعقد بشهادته، لأن الشاهد ركن في عقد النكاح كالولي، والصحيح الذي عليه الجمهور انعقاده.

Artinya: Dilarang menikah dan menikahkan pada saat sedang ihram dengan larangan yang bersifat haram. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Sama saja yang muhrim (orang yang ihram) itu suami, istri, atau wali nikah atau wakilnya. Nikahnya batal. Termasuk tidak sah apabila suami istri dan wali itu sudah tahalul lalu si wali atau suami mewakilkan pada orang yang sedang ihram dalam akad, maka tidak sah nikahnya.

Adapun sabda Nabi: "Hendaknya tidak melamar", maka larangan ini bersifat larangan ringan (makruh tanzih) tidak sampai haram. Begitu juga makruh bagi muhri menjadi saksi dalam nikah yang dilakukan oleh pihak yang sudah tahalul. Sebagaian ulama Syafi'i menyatakan tidak sah dengan kesaksiannya. Karena, saksi itu rukun akad nikah seperti wali. Namun menurut pendapat yang sahih yang dianut jumhur ulama hukum nikahnya sah.

Adapun terkait tukar cincin memang tidak ada dalam tradisi Islam. Namun bukan berarti dilarang melakukannya. Meniru atau mengadopsi tradisi lain tidak dilarang dalam Islam dengan syarat: (a) tidak ada unsur yang melanggar syariah di dalamnya; (b) tidak meniru kultur yang menjadi ciri khas agama tertentu. Baca detail: Hukum Menyerupai Orang Kafir

Beda halnya dengan masalah pernikahan. Dalam soal nikah, disunnahkan melakukan akad nikah di masjid berdasarkan hadits hasan riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

Artinya: Umumkan nikah ini dan jadikanlah akad nikahnya di masjid ..

Dari hadits ini jumhur ulama menyatakan sunnahnya melakukan akad nikah di masjid. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fikih), hlm. 37/214, dinyatakan:

استحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد ؛ للبركة ، ولأجل شهرته

Artinya: Jumhur ulama mensunnahkan akad nikah diadakan di masjid untuk mendapatkan barokah dan agar lebih dikenal. Baca detail: Pernikahan Islam

Dengan sunnahnya mengharap berkah dari melakukan akad nikah di masjid, maka ketika dilakukan di masjidil haram (Ka'bah) akan lebih berlipat keberkahannya.

MENIKAH DENGAN PEMUDA MAPAN NAMUN HANYA LULUSAN SMA

Assalamualaikum

Kak, saya wanita berusia 26 tahun.
Saat ini, saya sedang dekat dan berniat serius dengan teman sekantor saya, dia pun memiliki niat yang sama dengan saya. Saya bekerja seabagai teller Bank dan dia Satpam di kantor. Usia dia 25 tahun, setahun lebih muda dari saya.

Walaupun demikian, dia lebih dewasa dari sikap maupun pola pikir. Dia pekerja keras, ulet, cekatan, sopan, humoris, mudah bergaul dan memiliki keluarga yang sederhana, orang tuanya tani dan saudra kandungnya semua lulusan SMA. Saya pernah membahas soal pendidikan, tapi dia memang tidak ingin melanjutkan ke sarjana. Sedangkan orang tua saya semuanya PNS dan keluarga besar saya pun lulusan sarjana (S1).

Selain satpam, dia juga seorang petani singkong dan saat ini sedang memulai usaha beras kecil kecilan. Saya dan dia secara pribadi adalah orang yang pekerja keras, saya dan dia sudah memiliki tabungan lebih dari 50 juta secara pribadi masing2 kami. Dia sudah memiliki rumah sendiri yang dia bangun dari kerja kerasnya sendiri. Keluarganya bagus, Agamanya bagus. Tapi, yang membuat saya ragu adalah masalah Pendidikan dan Pekerjaannya (yang biasanya dipandang sebelah mata).

1.Apa mungkin, kedua orang tua saya mau menerima pekerjaan dan lulusan nya. Saya sering nangis saat berdoa, saya takut, takut membuat orang tua kecewa, saya takut menyakiti hati mereka dengan pilihan saya. Saya takut membuat mereka malu dengan tanggapan saudara2 kami. Hal ini membuat saya ragu.

2.Apa mungkin, dia mampu mencukupi kebutuhan karena sistem kerja dia sebagai satpm itu outsourcing bkn tetap (karena menikah tidak hanya 2 atau 3 tahun saja), Apa mungkin usaha singkongnya dapat terus diandalkan.

3.Saya harus resign jika menikah dengan teman sekantor, tapi jujur saya siap karena sebenarny hati saya lebih suka usaha, saya sudah 3 thun usaha online shop dan nanti rencanya jika saya jadi sama dia, saya mau buka usaha jasa hantaran seserahan dan frenchies sabana. Tapi apa mungkin, orang tua saya rela saya melepas pekerjaan saya.

4.Saat ini saya memggantungkan keseriusan saya, saya belum kasih kepastian karena saya ragu, seperti yang saya ceritakan di atas. Tapi jujur saya takut dia pergi karena saya tidak memberi kepastian.

JAWABAN

1. Pada saat pertama kali orang tua mendengar fakta bahwa calon putrinya lebih rendah pendidikannya, maka tentu dia kecewa. Karena itu di bawah harapannya. Namun kalau mereka bijaksana, mereka akan menerimanya walaupun dengan agak berat hati. Apalagi kalau anda bisa menerangkan dengan baik bahwa calon anda secara finansial sudah aman, secara agama baik, dan secara karakter dapat diandalkan. Terutama fakta bahwa dia pekerja keras.

2. Mungkin iya mungkin tidak. Namun fakta bahwa dia adalah tipe pekerja keras itu yang terpenting. Tipe seperti itu tidak akan kekurangan cara untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi kalau ada anda di sampingnya yang siap membantu memberikan masukan dan saran. Terutama, apabila dia mau terus meningkatkan kualitas kemampuannya. Walaupun tidak mau kuliah, minimal dia mau mengikuti berbagai kursu
keterampilan yang bisa berguna untuk membuka usaha.

3. Apabila harus resign, maka akan lebih ideal kalau dia yang mundur dan mencari pekerjaan di perusahaan lain. Karena, kalau anda mundur gara-gara pernikahan dengan dia, maka itu hal yang terlalu mengejutkan bagi orang tua. Suatu kejutan yang akan sulit diterima oleh mereka. Lebih baik anda pertahankan pekerjaan anda yang sekarang untuk menghindari keterkejutan negatif dari orang tua.

4. Kalau anda merasa yakin dia bisa diandalkan dari berbagai segi, maka anda sebaiknya bertindak cepat. Minimal, anda harus memberitahu orang tua akan hal ini. Kalau mereka menolak dengan penolakan yang ringan, maka anda bisa berusaha 'memaksa' dengan memberikan argumen yang meyakinkan untuk membujuk. Namun kalau penolakan mereka sangat kuat, maka mau tidak mau anda sebaiknya mundur dan mencari calon yang lain yang lebih baik.

CATATAN:

Sebenarnya kalau soal lulusan SMA, maka ini perkara kecil yang bisa disiasati. Misalnya, dia bisa ikut kuliah ekstensi program Sabtu Minggu. Yang biasanya biayanya tidak terlalu mahal. Dengan ikut kuliah yang tidak terlalu memakan waktu seperti itu, dia sudah terangkat statusnya. Walaupun mungkin nantinya tidak sampai lulus. Kalau dia bersedia kuliah, maka pastikan dia mendaftar dan diterima sebelum anda
melapor pada orang tua. Statusnya sebagai orang yang "sedang kuliah S1" itu akan merubah imej dia di mata orang tua dan keluarga anda yang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url