Dalil Wali Hakim sebagai Wali Nikah Anak Zina

Wali Hakim Wali Nikah Anak Zina
DALIL WALI NIKAH DARI ANAK ZINA ADALAH WALI HAKIM

Assalmualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Maaf,saya ingin bertanya tentang postingan alkhoirot yang berbunyi

WALI DARI ANAK ZINA

Seorang anak zina perempuan nasabnya dinisbatkan pada ibunya. Karena ibu tidak dapat menikahkan, maka wali hakim yang dapat menjadi walinya.

yang saya tanyakan adalah dasar hukum alqur'an dan hadis serta pendapat siapa dalam kitab apa mengenai masalah tersebut diatas.
syukron ,jazakumullahulkhoir .
w assalamualaikum

JAWABAN

NIKAH HARUS DENGAN WALI PIHAK PEREMPUAN

Pertama, nikahnya seorang perempuan harus dengan wali. Berdasarkan hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah:

لا نكاح إلا بولي

Artinya: Nikah tidak sah tanpa adanya wali

Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali juga mendasarkan wajibnya nikah dengan wali pada dalil Al-Quran sbb:

- Al-Baqarah 2:232

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن

Artinya: maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

- Al-Baqarah 2:221

ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.

- An-Nur 24:32

وأنكحوا الأيامى منكم

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu
Ketiga ayat di atas menurut ketiga ulama tersebut ditujukan kepada wali seorang perempuan.

Khitob (tujuan pembicaraan) dari firman Allah di atas adalah para wali. Menunjukkan bahwa wanita (a) tidak bisa menjadi wali nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain; dan (b) dalam pernikahan harus ada wali dari pihak perempuan. Baca detail: Pernikahan Islam

PEREMPUAN TIDAK BISA JADI WALI

Kedua, perempuan tidak bisa jadi wali. Berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah:

لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها

Artinya: Perempuan tidak bisa menikahkan wanita lain, dan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.

HAKIM BISA MENJADI WALI BAGI PEREMPUAN YANG TIDAK PUNYA WALI

Ketiga, hakim bisa menjadi wali nikah bagi wanita yang tidak punya wali. Berdasarkan hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya: Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Apabila terjadi hubungan intim maka perempuan itu berhak mendapat mahar. Apabila mereka menolak, maka sulton (penguasa) bisa menjadi wali wanita yang tidak punya wali.

Baca detail:

- Status Anak Zina
- Pernikahan Islam
- Wali Hakim dalam Pernikahan


NADZAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Nama saya AN Umur 26 tahun...

Saya memiliki nadzar yang berlebihan (menurut saya) sewaktu saya SMP (umur 15).
Berikut beberapa nadzar saya dan beberapa pertanyaan lainnya:

1. Jika nilai DANEM (nilai wajib lulus dari 3 mata pelajaran yang diujikan nasional) saya rata-rata 9 maka saya kan berpuasa dan sholat malam/tahajud selama sekian kali (ini saya benar2 lupa jumlahnya) dulu sewaktu masih SMK saya bisa mencicil dan mecatatnya, namun ketika menginjak kelas 3 saya sudah tidak menjalankan nadzar yang sepertinya terhitung masih banyak. Bagaimana hukumnya, dan apa solusi agar saya bisa menebus nadzar yg telah terlupakan selama bertahun2 lamanya.?

2. Ketika saya masih bekerja saya memiliki nadzar untuk selalu menyisihkan 5% dari pendapatan saya untuk disumbangkan. Namun menginjak umur 23 saya melupakannya. Bagaimana hukumya? Apa yang harus saya lakukan terkait hal tersebut?

3. Saya pernah memotivasi diri sendiri dengan menyatakan jika saya sampai tidak sholat maka saya akan menggantinya dengan puasa. Apakah ini benar? kalau iya apakah hutang puasa saya juga terhitung? Karena sampai saat ini saya benar2 melakukan dosa besar yakni tidak rutin menjalankan sholat 5 waktu selama bertahun-tahun.

4. Saya memiliki kakek yang dalam hidupnya tidak pernah sholat, apakah dibenarkan saya bisa menggantikannya sholat? (saya sholat double)

5. Saya pernah mendengar jika tidak menyanggupi nadzar dalam satu tahun maka pada tahun berikutnya jumlahnya akan menjadi dua kali lipat, apa benar?

Terimakasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1 dan 2: Kalau anda tidak bisa memenuhi nadzar, maka diharuskan membayar kafarat atau tebusan. Kafaratnya adalah salah satu dari tiga hal berikut:
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari
Baca detail: Hukum Nadzar

3. Tidak benar. Nadzar terhadap perkara yang wajib atau perkara haram itu tidak sah. Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Wajib atau Haram

Adapun shalat yang anda tinggalkan harus tetap diqadha (diganti) sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Baca detail: Shalat Qadha

4. Tidak perlu mengganti shalat orang lain. Kecuali kalau dia meninggal. Adapun orang yang meninggal dan punya hutang, maka ada hukum tersendiri baginya. Baca detail:

5. Tidak benar. Baca detail: Hukum Nadzar
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url