Kata Pisah Talak Sharih atau Kinayah?

Kata Pisah Talak Sharih atau Kinayah?
KATA PISAH, TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?

1. Kalau kata "pisah" itu mungkin maksudnya cerai (tapi yang diucapkan cuma pisah bukan cerai) tapi tidak ada niat mentalak hanya sebagai gertakan saja karna emosi terus di ucapkan secara lisan apa hukumnya? Karna kan ada pendapat yang menyatakan kalau kata pisah itu termasuk talak kinayah walaupun diucapkan dengan lisan. Gimana ustad? Sy masih was was..

2. Untuk kasus no.2 pun saya masih bingung itu talak muallaq atau bukan?kalau bukan karna apa?

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i, kata pisah (Arab: firaq, sirah) termasuk talak sharih. Namun ulama madzhab lain selain Syafi'i berpendapat talak kinayah. Kalau mengikuti pendapat kedua, maka tidak jatuh talak karena suami anda mengakui tidak niat hanya ingin menggertak saja. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 28/10, dijelaskan:

وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي: الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق... إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا

Artinya: Pandangan yang masyhur dari madzhab Syafi'i menyatakan bahwa firaq dan sirah (pisah) termasuk talak sharih. ... Sedangkan jumhur ulama berpendapat bukan sharih (berarti kinayah).

Baca detail:

2. Yang anda maksud talak muallaq itu kan ucapan suami "kalau kamu pingin pisah ya ayo" Ucapan ini bukan talak muallaq karena tidak bersifat kondisional yang jelas dibuat oleh suami. Contoh talak muallaq yang benar seperti ini: "Kalau kamu tetap bekerja, maka kamu aku cerai". Apakah anda bisa melihat perbedaannya? Yang pertama (ucapan suami) tidak jelas syarat pisahnya apa. Sedangkan yang kedua syarat pisahnya jelas yakni "apabila bekerja"

Selain itu, ucapan "Kalau ingin pisah" kata 'pisah' di situ kalau mengikuti pendapat mayoritas ulama adalah talak kinayah. Dan suami sudah mengatakan bahwa dia tidak ada niat untuk cerai. Semoga menjadi jelas.
Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK LEWAT WA (WHATSAPP) SUDAH MASUK TALAK SATU KAH?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarobatu

Ustadz saya mau taya.. Saya dan suami saya menikah di tahun 2015 januari dan sudah di karuniai seorang Putra yg saat ini pas d usia 24 Bulan. Saya terlibat pertengkaran dengan suami saya.. Yang sampai akhirnya suami saya mengucapkan
"Mending pisah deh sekalian"
Dan saya menjawab " oo jadi maunya ini?. Ada orang baru Oke.. Silahkan urus suratnya"
Dan pembicaraan itu di lakukan via Wa.
Dan tadi malam suami saya pulang kemudian dia minta maaf kepada saya
"maafin saya, kita mulai dari nol ya"
saya jawab "iya".
Yang ingin saya tanyakan.. Apakah suami saya sudah menjatuhkan talak satu kepada saya? Dan apa yang harus saya lakukan.. ?
Mohon bantuanya Ustadz... Terimakasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatu

JAWABAN

Ucapan pisah via WA masuk kategori talak tertulis. Hukumnya sama dengan talak kinayah. Jadi, talaknya baru jatuh apabila saat suami menulisnya itu dibarengi dengan niat dalam hati. Silahkan tanya pada suami. Baca detail: Cerai lewat WhatsApp

BESOK KAMU SAYA CERAI, TALAK APA BUKAN?

Assalamualaikum...

Ustadz saya mau bertanya, bagaimana jika suami pernah mengatakan hal2 seperti berikut, apakah telah jatuh talak ? Dan bagaimana status pernikahan kami ?

1. Saya dan suami pernah bertengkar, kemudian saya meminta cerai karena emosi, dan suami pun karena emosi menjawab " yasudah besok kamu saya cerai" tapi belum sampai besok malamnya kami sudah baikan, dan besoknya suami tidak bilang apa2...

2. Suami marah kemudian bilang "yasudah nikah saja sana sama lelaki lain"

3. Suami mengancam akan menceraikan saya dengan kalimat " kalau kamu ga mau nurut apa kata saya kamu ga usah jadi istriku"

Mohon penjelasan dan jawabannya ustad, karena hal ini mengganggu pikiran dan hati saya...saya takut jikalau sudah jatuh talak...
Syukron katsiron...barakallahu fiik...

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Karena ucapan cerai yang menunjukkan masa depan tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Itu termasuk talak kinayah. Baru jatuh talak apabila disertai niat cerai dari suami. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Itu termasuk talak muallaq yang bersifat talak kinayah. Talak kinayah-nya baru terjadi apabila (a) disertai niat; (b) apabila ancaman suami tersebut dilakukan istri.

HUBUNGAN TAK DIRESTUI DENGAN NON-MUSLIM MAU MUALAF

Assalamualaikum ustadz/ustadzah

Setahun belakangan ini saya menjalin hubungan (pacaran) dengan seorang pria non muslim, tepatnya Kristen protestan..
Dia orangnya baik, kelakuannya, Budi pekerti nyaa, penyayang, bertanggung jawab, rela berkorban, dll..

Dari awal menjalin hubungan, saya sudah nyerah, hopeless, saya berfikir hubungan ini gabisa dilanjutin... Karena perbedaan agama.

Tapi ternyata gabisa, dia sangat sayang kepada saya, bahkan dia mau jadi mualaf,,
Sedangkan ayah saya gabisa Nerima meskipun dia menjadi mualaf, karena ayah saya ingin saya mendapat suami yang sangat alim dan ilmu agamanya sudah lebih tinggi dari saya...

Dia sangat sayang kepada saya, sangat sangat rela berkorban, bahkan dia bisa nangis berhari hari saat saya putusin...

Yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah saya harus menuruti ayah saya dan mencari yang sesuai keinginan ayah saya dan mengorbankan pacar saya yang skrg padahal dia niat jadi mualaf??
2. Atau saya berjuang bersama sama pacar saya untuk dapat meyakinkan ayah saya bahwa dia bisa jadi muslim yang baik nanti, insyallah?

JAWABAN

1. Dalam kasus ini sebaiknya anda mengikuti keinginan ayah anda. Ketidaksetujuan ayah anda dapat dimaklumi. Taati orang tua dalam hal ini. InsyaAllah anda akan selamat. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Banyak kasus pria mualaf karena nikah itu hanya sementara islamnya. Setelah mendapatkan yang dia mau dia kembali ke agama semula. Berhati-hatilah. Pria punya banyak cara untuk menggoda wanita. Pastikan anda tidak sampai berzina dengannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

2. Hal yang tidak patut diperjuangkan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url