Putus Silaturahmi Kerabat karena Beda Agama

Putus Silaturahmi Kerabat karena Beda Agama
HUKUM AYAH MEMUTUSKAN KEKERABATAN (SILATURAHMI) DENGAN ANAKNYA KARENA BEDA AGAMA

Selamat malam, jadi begini pak, saya punya seorang teman, teman saya seorang non muslim. Keluarganya telah bercerai dan teman saya ikut dengan ibunya dan menjadi non muslim sedangkan ayahnya tetap seorang muslim. Setelah bercerai, ayahnya menikah dengan perempuan lain. Ayahnya tidak pernah membiayai dia sejak perceraian hingga sekarang. Ketika ditanya oleh teman saya, ayahnya berkata bahwa karena mereka berbeda akidah maka dia bukan anak ayahnya lagi sehingga dia tidak bisa meminta ayahnya untuk menafkahi dia. Ayahnya bilang kalau dia mau pindah agama menjadi muslim maka ayahnya baru akan menafkahi dia. Pertanyaannya :

1.Apakah memutuskan ikatan darah diperbolehkan dalam islam? Jika iya tolong tunjukkan ayatnya, jika tidak apakah ada ayatnya yang mengatur hukum orang yang memutuskan ikatan darah?

2. Apakah seorang ayah boleh tidak menafkahi anaknya jika mereka berbeda agama?

3. Tindakan ayahnya dipengaruhi oleh ibu tirinya, ibu tirinya pernah melarang dan membatasi ayahnya untuk memberi biaya les, apakah tindakan ibu tirinya bisa diadili dalam islam?

4.ayahnya selalu menyalahkan ibunya dan berkata ibunya sudah gila padahal perceraian tersebut dikarenakan ayahnya berselingkuh dengan istrinya yang sekarang, bisakah ayahnya diadili dalam islam?

Saya bertanya seperti ini karena teman saya sudah pasrah dan saya ingin menolongnya. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga anda diberkati.

JAWABAN

1. Hukumnya boleh (tidak wajib) menyambung silaturahmi dengan kerabat yang kafir, yang berarti boleh memutuskannya.

إن آل أبي ليسوا لي بأولياء إنما ولييّ الله وصالح المؤمنين، ولكن لهم رحم أبلها ببلالها يعني أصلها بصلتها. رواه البخاري

Sesungguhnya keluarga Abu Fulan itu bukanlah waliku, sesungguhnya waliku adalah Allah dan kaum mukminin yang shalih. Tapi aku (Rasulullah) punya hubungan rahim (silaturahmi) dengan mereka, aku ingin membasahi dengan menjalin silaturahmi dengan mereka.

Dalam menjelaskan hal ini, Ibnu Hajar Asqalani mengutip ucapan Al-Qurtubi:

قال الحافظ ابن حجر قال القرطبي: فائدة الحديث انقطاع الولاية في الدين بين المسلم والكافر ولو كان قريبا حميماً. ،

Artinya: Faidah hadits ini adalah terputusnya kewalian dalam agama antara muslim dan kafir walaupun kerabat dekat.

Ibnu Battal berkata:


وقال ابن بطال: أو جب هذا الحديث الولاية بالدين ونفاها عن أهل رحمه إن لم يكونوا من أهل دينه، فدل ذلك على أن النسب يحتاج إلى الولاية التي يقع بها الموارثة بين المتناسبين، وأن الأقارب إذا لم يكونوا على دين واحد لم يكن بينهم توارث ولا ولاية، قال ويستفاد من هذا أن الرحم المأمور بصلتها والمتوعد على قطعها هي التي شرع لها ذلك

Artinya: Hadits ini mewajibkan adanya kewalian berdasarkan agama dan tidak adanya kewalian dari keluarga rahimnya apabila bukan sesama agama. Ini menunjukkan bahwa nasab (hubungan kekerabatan) itu butuh kewalian (al-wilayah) yang dengannya terjadi hubungan saling mewarisi antara kerabat. Dan bahwasanya kalangan kerabat apabila tidak dalam agama yang sama maka tidak saling mewarisi dan tidak ada kewalian. Dari sini dapat difahami bahwa kewajiban silaturahmi dan ancaman bagi yang memutuskannya itu juga terkait dengan kesamaan agama.

Al-Kasani dalam Bada'i Al-Shanai', hlm. 4/36, menyatakan:

ولا تجب صلة رحم غير الوالدين عند اختلاف الدين، وتجب صلة رحم الوالدين مع اختلاف الدين بدليل أنه يجوز للمسلم أن يبتدئ بقتل أخيه الحربي، ولا يجوز له أن يبتدئ بقتل أبيه الحربي، وقد قال سبحانه في الوالدين الكافرين: {وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا} [لقمان:15]، ولم يَرِدْ مثله في غير الوالدين.

Artinya: Tidak wajib melakukan silaturahim selain kepada kedua orang tua apabila berbeda agama. Wajib silaturahmi pada kedua orang tua walaupun berbeda agama dengan dalil bolehnya bagi muslim membunuh saudaranya yang kafir harbi dan tidak boleh membunuh ayahnya yang kafir harbi. Allah berfirman dalam QS Luqman 31:15 "Dan perlakukan kedua orang tuamu di dunia dengan baik." Tidak ada ayat serupa untuk kerabat selain orang tua.

Maksud dari penjelasan di atas adalah bahwa menyambung silaturahmi dengan kerabat non-muslim itu boleh (tidak wajib) yang berarti boleh memutuskannya. Namun, menyambung silaturahmi tentunya lebih baik. Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/421, berkata:

إن صلة الرحم الكافر ينبغي تقييدها بما إذا أيس [أنِسَ] منه رجوعاً عن الكفر أو رجي أن يخرج من صلبه مسلم.... فيحتاج من يترخص في صلة رحمه الكافرة أن يقصد إلى شيء من ذلك

Artinya: Silaturahmi pada kerabat kafir itu hendaknya dikaitkan dengan apabila bisa diharapkan kembali dari kekufuran (ke Islam) atau diharapkan anaknya nanti menjadi muslim .. dalam konteks ini maka dibolehkan untuk silaturahmi dengan kerabat kafir dengan niat seperti di atas.

2. Kalau boleh memutuskan, berarti boleh tidak menafkahi. Kelak ketika ayahnya meninggal, anak juga tidak bisa menerima warisan dari ayahnya begitu juga sebaliknya. Kalau anaknya perempuan, ayah juga tidak bisa menjadi wali nikahnya.

3. Terlepas dari pengaruh siapapun, hukumnya boleh. Namun kalau masih diharapkan untuk masuk Islam, maka dianjurkan bagi si ayah untuk menyambung silaturahmi dengan anaknya. Walaupun itu tidak wajib.

4. Dalam Islam pria yang menikah dengan seorang wanita maka hukumnya bukan selingkuh. Dan pria juga boleh menikah dengan lebih dari satu wanita asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

KONSULTASI MASALAH TALAK

Mohon maaf saya mau bertanya lagi seputar cerai.

1. Saat kami selesai bertengkar masih dalam keadaan kalut sambil bengong suami bilang begini "aku mau kerja diluar kota , kita pisah aja" lalu langsung sayaa tegur saya marahi suami bahwa ga boleh bicara gitu, suami menjawab "ga adaa niat " apakah itu sudah jatuh talak.

2. Saya bertengkar melalui whatsapp dengan suami .. lalu saya kirim gambar ke suami saya percakapan saya dengan ayah saya bahwa saya ingin pisah dari suami saya..
Saat itu suami tidak ada tanggapan.. tpi dilain bahasan saat saya tidak membicarakan pisah tpi seperti nya suami menjawab soal gambar percakapan saya & ayah saya dia bilang "kalo emang itu keputusan kamu yaudh"
Apakah itu sudah jatuh talak

3. Dan jika saya bertanyaa kpd suami kitaa sbnrnyaa udh prnh cerai / blm ya ? Klo udh talak brp ? Suami jwb 3 (tiga) ..
Langsung saya marahi suami bilang "gaa niat" apakah itu jatuh talak ?

4. *Dan jika bicara dgn suami tentang keadaan kitaa yg takut sudah bercerai / blm. Sprti kalimat ,"aku jg takut klo kita udh cerai" / kalo kita udah cerai gmn ???
*Dan jika suami brtanya "km mau cerai / "km mau pisah" itu bagaimana pak ustad..


Terimaa kasih ... mohon untuk jawaban atas keragu2an kami..
Terima kasih & mohon maaf
Wassalamualimum wr.wb

JAWABAN

1. Pisah itu termasuk talak kinayah karena mengandung banyak makna. Jadi, kalau dia menyatakan tidak ada niat maka tidak jatuh talak.

2. Masih belum jelas apakah ucapan suami itu merupakan jawaban dari gambar percakapan anda dengan ayah anda. Kalau seandainya iya, maka itu juga talak kinayah. Yang baru jatuh talak kalau ada niat dari suami. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

3. Sama dengan jawaban no. 2. Masuk talak kinayah. Kalau tidak ada niat, tidak terjadi. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

4. Bertanya soal cerai, atau kalimat cerai yang diucapkan dalam kalimat tanya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url