Hukum Menghina Agama Non-Muslim

Hukum Menghina Agama Non-Muslim
HUKUM MENGHINA, MEMBULLY DAN MENCACI MAKI AGAMA NON-MUSLIM SEPERTI KRISTEN, HINDU, BUDDHA, DLL

pak ustadz nama saya pria,umur saya berjalan 26 thn,saya mau bertanya tentang hal yang sangat bergelut di hati saya dikarnakan banyak kawan2 saya yang suka menafikan sesuatu tampa ayat atau hadis jadi saya bingung mau mempercayai nya

soal saya yang pertama
1.boleh kah seorang muslim yang ahli sunnanh waljama'ah mencaci maki orang kristen atau yang lain agama yg di anut nya.

pertanyaan kedua ini menyangkut tentang Hari tahun baru atau berganti nya tahun di kalender

2.boleh kah ustadz seorang muslim yang ahlisunnah waljama'ah mengucap kan SELAMAT MENYAMBUT Tahun Baru di Hari pergantian tahun 2017/2018
atau mengucapkan selamat, karna saya bingung ustadz banyak dikalangan kami yg suka menafikan sesuatu tampa ada hadis atau ayat yg bisa kami percaya 100% karna kebanyakan mereka marah tak menentu solah2 mengucapkan selamat kepada kristen yg menyambut hari tahun baru murtadz atau lainnya dan jika saya fikir dengan hati nurani bukan kah menghargai sesama mahgluk itu wajar dan buat apa saling bermusuhan hanya karna mengucapkan selamat tolong ustadz jawaban nya karna ini menyangkut tentang Kewibawaan agama Islam karna Agama islam agama yg damai,sejahtra adil dan bermartabat

JAWABAN

1. Tidak boleh mencaci non-muslim. Dalam Al-Quran Surah Al-An'am 6:108 tegas dikatakan:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.


Al-Razi dalam Al-Tafsir Al-Kabir, hlm. 12/34, menjelaskan maksud ayat di atas:

فنهى الله تعالى عن هذا العمل ؛ لأنك متى شتمت آلهتهم غضبوا فربما ذكروا الله تعالى بما لا ينبغي من القول ، فلأجل الاحتراز عن هذا المحذور وجب الاحتراز عن ذلك المقال ، وبالجملة فهو تنبيه على أن خصمك إذا شافهك بجهل وسفاهة لم يجز لك أن تقدم على مشافهته بما يجري مجرى كلامه ، فإن ذلك يوجب فتح باب المشاتمة والسفاهة وذلك لا يليق بالعقلاء

Artinya: Allah melarang perilaku ini (mencaci agama lain). Karena, ketika engkau mencaci tuhan mereka, maka mereka akan marah dan mungkin akan menyebut Allah dengan ucapan yang tak pantas. Maka untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi, wajib kita menjaga sikap. Alhasil, ini adalah peringatan bahwa apabila musuhmu berbicara denganmu dengan ucapan bodoh, maka tidak boleh bagimu membalas sikapnya itu dengan perkataan yang sama. Karena hal itu akan membuka pintu untuk saling mencaci. Hal itu tidak patut bagi orang berakal (terpelajar).

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/61, menyatakan:


نهى سبحانه المؤمنين أَنْ يَسُبُّوا أَوْثَانَهُمْ ، لِأَنَّهُ عَلِمَ إِذَا سَبُّوهَا نَفَرَ الْكُفَّارُ وَازْدَادُوا كُفْرًا. وقَالَ الْعُلَمَاءُ: حُكْمُهَا بَاقٍ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى كُلِّ حَالٍ ، فَمَتَى كَانَ الْكَافِرُ فِي مَنَعَةٍ ، وَخِيفَ أَنْ يَسُبَّ الْإِسْلَامَ ، أَوِ النَّبِيَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، أَوِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَسُبَّ صُلْبَانَهُمْ وَلَا دِينَهُمْ وَلَا كَنَائِسَهُمُ ، وَلَا يَتَعَرَّضُ إِلَى مَا يُؤَدِّي إِلَى ذَلِكَ ، لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ الْبَعْثِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ

Artinya: Allah melarang orang mukmin mencaci berhala orang kafir karena Allah mengetahui apabila umat Islam mencacinya, maka orang kafir akan lair dan semakin bertambah kafir. Ulama berkata: Hukumnya tetap bagi umat ini dalam keadaan apapun. Kapan saja orang kafir dalam keadaan kuat dan dikuatirkan memaki Islam, atau Nabi atau Allah, maka tidak halal bagi muslim mencaci salib mereka, agama mereka, dan gereja mereka. Dan hendaknya tidak menampakkan sikap yang mengarah pada hal tersebut karena hal itu sama dengan perilaku maksiat.

2. Boleh mengucapkan selamat tahun baru atau selamat natal atau ucapan selamat kepada non-muslim lain sebagai bentuk saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat manusia. dengan syarat tidak membenarkan ajaran agama mereka.

Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Para ulama kontemporer memaknai ayat 60:8 di atas sebagai dalil bolehnya mengucapkan selamat pada peringatan non-muslim. Baca detail:


MENYIKAPI RIYA'

Assalamualakum pak ustadz, saya deni dari Ponorogo. Saya mau bertanya, suatu ketika saya pernah malas membalas chating teman saya karena waktu itu sudah mau tidur, kemudian saya balas chating tersebut jam 3 pagi ketika saya terbangun, teman saya membalas "Wah tiap hari kamu sholat tahajjud ya? keren,".

1. Jika saya melakukan sholat tahajud sebelumnya, apakah itu termasuk riya'?

2. kemudian bagaimana supaya ibadah saya tadi tetap sah, dan tidak dicatat sebagai riya'?

3. apakah saya harus berbohong pada teman saya tersebut untuk menutupi ibadah saya ini? Mohon pencerahannya pak ustadz

JAWABAN

1. Tidak termasuk riya. Menurut Ba Alawi Al-Hadrami dalam kitab Sullamut Taufiq, Definisi Riya' adalah

ومِنْ مَعاصِي القَلْبِ: الرِّياءُ بِأَعْمالِ البِرِّ، وهو العَمَلُ لِأَجْلِ [نَيْلِ المَنْزِلَةِ والتَّعْظِيمِ عِنْدَ] النّاسِ، ويُحْبِطُ ثَوابَها [إذا قارَنَ العَمَلَ]، كَالعُجْبِ بِطاعَةِ اللهِ تَعالَى [المَذْكُورِ في النُّقْطَةِ التّالِيَةِ]

Artinya: Ria dengan amal kebaikan, yaitu beramal kebaikan agar mendapat pujian dari manusia. Baca detail:

Jadi, selagi anda tidak secara sengaja memamerkan amal baik anda maka tidak disebut riya'.

2. Semua ibadah yang sudah diamalkan asalkan sesuai dengan syarat dan rukunnya hukumnya sah. Dan akan dicatat oleh malaikat pencatat amal sebagai amal kebaikan. Yang tahu soal riya' dan tidak riya' itu adalah Allah.

3. Tidak perlu berbohong, tapi juga tidak perlu bercerita. Kecuali ditanya. Karena berbohong itu haram hukumnya. Baca detail: Bohong dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url