Batasan Taat Istri Pada Suami

Batasan Taat Istri Pada Suami
BATASAN KETAATAN ISTRI PADA SUAMI

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Sebelumnya, perkenalkan saya perempuan berusia 29 thn, tidak bekerja dan belum dikaruniai keturunan. Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun.
Dahulu saya menikah dgn suami bisa dikatakan tergesa-gesa. Hanya tiga bulan kenal langsung lamaran dan menikah. Jadi saya belum tau betul watak dan sifatnya, berikut dengan keluarganya, dan begitu pula sebaliknya.

Yang saya tau dari perkenalan singkat dulu adalah beliau org yg mandiri, sayang pada keluarga terutama ibunya. Itulah kenapa saya setuju menikah dengannya. Ternyata setelah menikah saya sangat kecewa krn beliau ternyata kurang menjalani syariat agama (sholat tdk tepat waktu, malas berjamaah di masjid dan jarang mengaji), kurang mandiri dalam artian sangat tergantung pada orangtua terutama ibunya dan kurang menghormati orang tua saya.

Jika dalam pernikahan kami ada konflik, beliau selalu pergi dari rumah. Lebih parah lagi menceritakan masalah kami pada ibunya sehingga ibunya sampai hari ini sangat ikut campur dalam rumah tangga kami. Tidak jadi masalah jika ibunya bisa menenangkan atau menengahi secara bijak. Tetapi seringnya, terlepas dari siapa yg salah, seorang ibu tentulah membela anaknya. Sampai2 nasehat atau keinginan saya tidak dipedulikan oleh suami jika ibunya telah berfatwa. Sehingga saya merasa sangat dituntut utk berubah tapi tidak dengan suami.

Saya pribadi telah banyak berusaha mendekat pada ibunya, ikut bersosialisasi di lingkungan rumah ibunya, ikut majlis taklim dengan ibunya, hingga bisa dikatakan setelah menikah, waktu saya lebih sering untuk keluarga suami tetapi makin berkurang kepada ortu saya sendiri. Tetapi tetap saja saya tidak bisa berbaur dengan akrab dgn keluarganya krn latar belakang keluarga kami memang sangat jauh berbeda. Terlebih lagi, keluarga mertua saya secara sindiran maupun terang2an juga membebani saya utk segera hamil. Itu yg membuat saya sedih dan tdk nyaman. Saya tidak pernah menceritakan masalah rumah tangga ini pada siapapun termasuk pada ortu saya sendiri. Saya ingin cerita supaya mendapat dukungan, tapi saya tidak tega mengingat ortu saya sudah sepuh.

Akhir2 ini saya dan suami bertengkar hebat karena saya menuntut beliau meluangkan waktu utk saya. Tapi beliau menolak dan mengatakan bahwa pekerjaan dan keluarga beliau nomor satu. Ketika saya mengalah dan meminta maaf, beliau mensyaratkan saya supaya membuat surat pernyataan yg isinya saya tidak boleh membantah suami dalam hal apapun karena suka atau tidak suka dgn apapun keputusan beliau, beliau adalah suami saya yg harus saya hormati. Jika saya tdk mau membuat surat tsb, berarti saya setuju diceraikan.

Pertanyaan saya:
1. Apa yg harus saya lakukan? Haruskah saya menceritakan masalah ini pada ortu saya utk mendapat dukungan moril sekaligus petunjuk dari orang terdekat saya? Tapi saya tidak tega pada perasaan ortu saya dan saya tidak ingin orang tua saya kecewa pada suami saya.

2. Dosakah saya jika terus bertahan di pernikahan ini sedangkan suami sudah jelas menampakkan bahwa beliau tidak mencintai saya lagi dan selama saya tidak bekerja, saya hanya menjadi beban bagi beliau? Atau

3. Dosakah saya jika tidak menuruti beliau membuat surat pernyataan spt yg beliau inginkan padahal saya tidak menyukai cara beliau tsb?
Saya sempat usulkan supaya beliau juga membuat surat pernyataan untuk belajar mengelola emosi dan tidak terus2an melibatkan orangtua dalam menghadapi masalah keluarga, tapi beliau kembali marah dan pergi dari rumah.

Saya tidak ingin bercerai tapi berat rasanya menerima cara kepemimpinan suami saya ini.
Semoga ustadz berkenan membantu saya menemukan jalan keluar untuk masalah rumah tangga ini. Atas bantuannya, saya ucapkan jazakallah khairan katsira.
Wasaalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Tidak ada salahnya anda diskusikan dengan orang tua anda soal ini. Orang tua mungkin akan kecewa. Tapi akan lebih kecewa kalau anda tiba-tiba bercerai tanpa orang tua tahu masalahnya.

2. Ketaatan istri pada suami itu wajib namun tidak mutlak. Dalam arti, tidak semua perintah suami harus ditaati. Juga, suami tidak berhak untuk mengatur semua kegiatan istri yang tidak berlawanan dengan syariah.

Pertama, suami, misalnya, tidak boleh melarang istri memakan makanan halal kesukaannya, kecuali apabila makananan tersebut mengakibatkan bau mulut. Seperti bawang, petai atau jengkol sehingga dapat berdampak pada hubungan keduanya saat bercumbu. Itupun masih menjadi perdebatan kalangan ulama fikih. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:

وهل له منعها من أكل ما له رائحة كريهة، كالبصل والثوم، والكرات؟ على وجهين؛ أحدهما: له منعها من ذلك؛ لأنه يمنع القبلة، وكمال الاستمتاع. والثاني: ليس له منعها منه؛ لأنه لا يمنع الوطء

Artinya: Apakah boleh bagi suami melarang istrinya memakan makanan yang berakibat bau mulut seperti bawang merah, atau bawang putih? Ada dua pendapat. Pertama, suami boleh melarang istri karena menghalangi berciuman dan sempurnanya bercumbu. Kedua, tidak boleh suami melarangnya karena hal itu tidak mencegah terjadinya hubungan intim.

Dari alasan pendapat kedua yang membolehkan istri tidak mentaati perintah suami, secara implisit dapat dipahami bahwa perintah suami yang harus ditaati istri adalah apabila terkait hubungan intim.

Kedua, suami berhak melarang istri untuk tidak keluar rumah untuk bekerja dll apabila suami mampu menafkahi istri dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, apabila suami miskin dan tidak mampu menafkahi istri, maka istri boleh memilih antara membatalkan pernikahan (fasakh) atau tetap melanjutkan hubungan pernikahan tapi dengan cara bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini suami tidak berhak untuk melarang istri bekerja, termasuk bekerja di luar rumah.

Ibnun Najjar (ulama Hanbali, wafat 972 H/1564 M) dalam Muntahal Iradat menyatakan:

إذا أعسر الزوج بالنفقة خيرت الزوجة بين الفسخ وبين المقام معه مع منع نفسها، فإن لم تمنع نفسها منه ومكنته من الاستمتاع بها فلا يمنعها تكسباً ولا يحبسها مع عسرته إذا لم تفسخ لأنه إضرار بها، وسواء كانت غنية أو فقيرة، لأنه إنما يملك حبسها إذا كفاها المئونة وأغناها عما لا بد لها منه.

Artinya: Apabila suami tidak mampu memberi nafkah, maka istri diberi pilihan antara fasakh (memutuskan pernikahan) atau tetap melanjutkan hubungan dan menolak dicumbu. Apabila istri tidak mencegah dirinya (dari hubungan intim) dan membolehkan suami untuk mencumbunya maka suami tidak boleh melaranganya untuk bekerja dan tidak boleh menahannya apabila tidak mampu menafkahi dan istri tidak memilih fasakh. Karena larangan suami akan membahayakan istri. Sama saja istri kaya atau miskin. Karena, suami berhak untuk melarang istri (untuk bekerja) apabila suami bisa memenuhi kebutuhan dasar istri.

CAKUPAN KETAATAN ISTRI PADA SUAMI

Ketaatan istri pada suami dalam kondisi yang normal meliputi beberapa hal ada yang wajib ada yang brsifat anjuran (tidak wajib). Dr. Atiyah Saqar dalam Mausuah Al-Usroh Tahta Riayat Al-Islam menjelaskan empat macam jenis taat istri pada suami sbb:

فإن مدى الطاعة يمكن أن يكون بالصور الآتية:

1) الطاعة في كل ما تؤمر به.. حتى لو كان هذا الشيء لا يقره الدين.

2) الطاعة المحددة بحدين أن يكون المأمور به في حيز الإمكان والقدرة وألا يعارض الدين أو التقليد الكريم، سواء أكان المأمور به يتصل بالحياة الزوجية أو لا يتصل بها.

3) الطاعة في المقدور عليه والذي لا يعارض الدين أو التقليد والذي يتعلق بالحياة الزوجية، كالمتعة وتربية الأولاد وخدمة الزوج وما شاكل ذلك، دون ما يكون له جهة اختصاص أخرى تطلبه كالعبادات الخالصة لوجه الله تعالى، وما يخوله لها حرية التصرف.

4) الطاعة في أمرين اثنين مما تقضيه الحياة الزوجية، أو مما يتصل بها، وهما ما تسقط بالمخالفة فيهما النفقة الواجبة لها على الزوج، وهما المتعة الخالصة ولزوم البيت دون غيرهما...

Artinya: Taat dapat digambarkan dalam beberapa bentuk berikut:

1) Taat atas segala yang diperintahkan .. termasuk perkara yang tidak ditetapkan agama.

2) Taat yang dibatasi oleh dua batasan yaitu perkara yang diperintahkan itu mampu dilakukan dan tidak berlawanan dengan agama atau kradisi mulia. Baik perkara itu berkaitan dengan kehidupan suami istri atau tidak.

3) Taat pada perkara yang mampu dilakuan dan tidak bertentangan dengan agama atau tradisi perkara yang berkaitan dengan kehidupan suami-istri seperti bercumbu, mendidik anak, melayani suami dan semacamnya. Bukann perkara yang memiliki arah khusus yang lain yang diminta istri seperti ibadah mahdoh karena Allah dan perkara yang mana suami memberi kebebasan pada istri untuk melakukannya.

4) Taat pada dua perkara yang menjadi tujuan dalam kehidupan suami-istri atau yang berkaitan dengannya yaitu perkara yang menjadi penyebab gugurnya nafkah wajib suami pada istri. Kedua hal itu adalah bercumbu (hubungan intim) dan tetap di rumah, tidak yang lain.

Dari empat jenis ketaatan istri pada suami di atas, Atiyah Saqar menyimpulkan:

والمعقول الذي لا يجافي الحياة الواقعية ويقارب بينها وبين الزوجة المثالية أن تطيع زوجها حتما فيما هو من أغراض الزوجية، وما فوق ذلك فهو من المستحسن الذي تؤديه بقدر الإمكان

Artinya: Yang logis dan realistis dan mendekati tipe istri ideal adalah istri hendaknya mentaati suaminya terhadap perkara yang menjadi tujuan pernikahan (yakni terkait hubungan intim dan semacamnya). Di luar itu, maka istri dianjurkan, tidak wajib, untuk mentaati suami menurut kadar kemampuannya.

Baca detail:

- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url