Cara Qadha Ramadan dan Bayar Fidyah

Cara Qadha Ramadan dan Bayar Fidyah
MENGGANTI PUASA RAMADAN DAN BAYAR FIDYAH BAGI YANG TELAT MENGQADHA

Asslm. Wr Wb. Selamat Siang.

Saya mau nanya. Saya mempunyai hutang puasa selama 1 bulan penuh pada tahun 2015. Dikarenakan saya harus menjalani operasi hernia pada tahun 2015. Dan sekarang sudah saya cicilnya tinggal 12 hari lagi.
Pertanyaannya adalah

1. apakah saya harus tetap membayar fidyah,
2. bagaimana cara membayar fidyah dan hitungannya.

Mohon bantuan penjelasannya tentang kasus saya ini bagaimana cara membayar puasanya yang sesuai dengan hukum Islam. Soalnya saya merasa ada yang mengganjel di hati saya. Terima Kasih.

Wassalammu'alaikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Wanita atau pria yang pada puasa Ramadan tidak puasa karena sakit, maka dia harus mengqadha atau mengganti puasanya sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Dalam QS Al-Baqarah 2:184 ditegaskan:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Ayat di atas menegaskan bahwa yang wajib bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan adalah mengganti puasanya saja. Tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Seandainya anda mengqadhanya pada tahun yang sama.

Namun karena anda mengqadhanya setelah masuk bulan Ramadan berikutnya, maka ulama berbeda pendapat tentang apakah selain mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah atau tidak.

Imam Bukhari (madzhab Syafi'i) dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/223, berpendapat tidak wajib:

قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني : النخعي- : إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا ، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ
: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ ، إِنَّمَا قَالَ : ( فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) ا

Artinya: Ibrahim An-Nakha'i berkata: Apabila tidak mengqadha sampai datang Ramadan berikutnya, maka hendaknya berpuasa dan mengqadha dan tidak perlu membayar fidyah. Menurut Abu Hurairah dan Ibnu Abbas harus membayar fidyah. (Bukhari berkata): Allah tidak menyebutkan harus membayar fidyah. Allah hanya berfirman: "Mengganti puasa di hari yang lain."

Pendapat Imam Bukhari ini sama dengan pandangan madzhab Hanafi yang tidak mewajibkan orang yang telat mengqadha Ramadan untuk bayar fidyah disamping qadha.

PENDAPAT YANG MEWAJIBKAN QADHA DAN BAYAR FIDYAH

Mayoritas ulama dari ketiga madzhab fiqih (Maliki, Syafi'i, Hanbali) mewajibkan bayar fidyah dan qadha Ramadan bagi yang qadhanya telat sampai masuk Ramadan berikutnya.

Al-Syairazi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Muhadzab, hlm. 6/410, menyatakan:

إذا كان عليه قضاء أيام من رمضان ولم يكن له عذر لم يجز له أن يؤخره إلى أن يدخل رمضان آخر ، فإن أخره حتى أدركه رمضان آخر ، وجب عليه لكل يوم مد من طعام

Artinya: Orang yang punya kewajiban qadha puasa Ramadhan dan dia tidak punya udzur, maka tidak boleh baginya untuk mengakhirkannya sampai masuk Ramadan berikutnya. Apabila dia mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadan berikutnya, maka wajib baginya membayar fidyah setiap hari 1 mud makanan. 1 mud makanan pokok itu ulama berbeda pendapat kalau dikonversi ke gram atau kilogram yakni antara 544 s/d 750 gram. Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2014/09/ukuran-dinar-dirham-dzira-mud-qullah.html

Namun di dalam madzhab Syafi'i ada rinciannya. Imam Nawawi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Majmuk, hlm. 6/410, menjelaskan:

إذا كان عليه قضاء رمضان أو بعضه ، فإن كان معذورا في تأخير القضاء بأن استمر مرضه أو سفره ونحوهما جاز له التأخير ما دام عذره ولو بقي سنين ، ولا تلزمه الفدية بهذا التأخير ، وإن تكررت رمضانات ، وإنما عليه القضاء فقط ; لأنه يجوز تأخير أداء رمضان بهذا العذر ، فتأخير القضاء أولى بالجواز

Artinya: Bagi yang berkewajiban qadha seluruh puasa Ramadhan atau sebagiannya, apabila dia ada udzur (sakit atau perjalanan) dalam mengakhirkan qadha-nya seperti terus menerus sakit atau terus menerus dalam perjalanan dll maka boleh baginya mengakhirkan selagi ada udzur tersebut walaupun bertahun-tahun. Dan tidak wajib baginya membayar fidyah karena mengakhirkan tersebut walaupun Ramadan terjadi berulang-ulang. Ia hanya wajib qadha saja. Karena dia boleh mengakhirkan pelaksanaan puasa Ramadan karena udzur ini, maka mengakhirkan qadha lebih dibolehkan lagi.

CARA MEMBAYAR FIDYAH

Fidyah diberikan kepada orang fakir miskin perhari puasa yang ditinggalkan membayar 1 mud. Kalau hutang puasanya sebanyak 30 hari, maka tinggal dikalikan 30 x 750 gram beras. Fidyah tadi boleh diberikan kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau satu orang miskin saja.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 3/447, menyatakan:

( ومصرف الفدية الفقراء والمساكين ) دون بقية الأصناف لقوله تعالى { طعام مسكين } وهو شامل للفقير أو الفقير أسوأ حالا منه فيكون أولى ( وله صرف أمداد إلى شخص واحد ) بخلاف مد واحد لشخصين ومد وبعض مد آخر لواحد فلا يجوز

Artinya: Pemberian fidyah hanya kepada fakir miskin, tidak pada ahli zakat yang lain berdasarkan pada firman Allah: 'Memberi makanan pada orang miskin' Ayat ini mencakup pada fakir karena fakir lebih buruk keadaannya dari miskin maka ia lebih utama. Baginya boleh memberikan sejumlah mud pada satu orang saja. Beda halnya memberikan satu mud pada dua orang dan satu mud setengah untuk satu orang itu tidak boleh.
Baca detail: Puasa Ramadhan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url