Menikahi Wanita Pernah Berzina, Bolehkah?
WANITA YANG SAYA SUKA MENGAKU TIDAK PERAWAN
Perkenalkan nama saya A, usia saya saat ini 24 tahun. Saya ingin bertanya mengenai hukum menikah. Saya menyukai seorang gadis dan memiliki niat untuk meminangnya sebagai istri. Tapi ketika saya mengutarakan keinginan saya sang gadis bercerita bahwa ia sudah tidak virgin atau perawan lagi. Dia sudah pernah melakukan hubungan intim dengan mantan pacarnya hingga terakhir 3 bulan yang lalu. Saya sangat menyayangi gadis ini. Mohon saran, apakah sebaiknya saya urungkan niat saya untuk melamarnya atau sebaiknya saya tetap meminang dia sebagai istri saya? Dia berkata jika saya mau menerimanya di berjanji akan menjauh dan mengakhiri hubungan dengan mantan kekasihnya tersebut. Namun dia tidak memaksa saya untuk tetap memilihnya. Mohon saran. Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Dilihat dari satu sisi, dia wanita baik karena jujur menyatakan apa adanya keadaan dirinya. Namun di sisi lain secara tidak langsung dia tidak begitu mencintai anda sehingga dia dengan ringan bercerita kalau sudah tidak perawan lagi. Yang tak kalah penting, tampaknya dia tidak kapok dengan dosa masa lalunya dan tidak ada kesan dia bertaubat atas dosa yang dilakukannya. Ini yang berbahaya bagi keharmonisan rumah tangga kelak.
Saran kami, sebaiknya anda mencari perempuan lain. Karena menikahi wanita pezina yang belum bertaubat nasuha sangat tidak dianjurkan oleh agama. Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 9/188-189, menghukumi makruh (tidak dianjurkan) menikahi wanita yang pernah berzina walaupun nikahnya tetap sah:
قال الماوردي: اعلم أننا نكره للعفيف أن يتزوج بالزانية ونكره للعفيفة أن تتزوج بالزاني لعموم قوله تعالى: {الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها} الآية (النور: 3) ولما روي عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: فعليك بذات الدين تربت يداك
Artinya: Ketahuilah bahwa kami menghukumi makruh bagi pria baik-baik menikahi wanita pezina (pernah berzina), juga makruh bagi wanita baik-baik menikah dengan pria pezina. Berdasarkan keumuman firman Allah pada QS An-Nur 24:3 dan berdasarkan pada hadits Nabi ia bersabda: "Maka engkau hendaknya memilih wanita agamis agar beruntung." Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
JODOH: WANIA SOLEHAH DILAMAR PRIA PERNAH BERZINA
Aslmualaikum pakk...
Mohon ptnjuknya... Saya seorg prmpuan yg mnjaga dri untuk tdak pacaran sampai waktunya siap mnikah. Ketika saya mmbuka dri.. Saya brtmu dengan laki2 yg baik tapi dia pernah mlmar wanita tapi tidak jadi menikah. Awalnya sya bisa menerima jika permasalahannya hanya pernah mlamar. Saya tanya apakah pernh brbuat zina dia blang tidak. Dia memang mau trus berubah mnjadi lbh baik ke jalan allah. Sampai akhirnya laki2 itu berniat untuk mnikahi saya. Senang tiada tara hati saya tapi waktu smkin dekat dia mngaku kalo pernah berbuat zina dengan calon istrinya trsebut. Hati saya tidak terima tapi saya syang sama laki2 trsebut dan ingin mmbantunya bertaubat.
Pertanyaan saya:
1. Apakah saya harus menolak lamarannya???
2. Saya harus menerima lamarannya karena saya sayang dan ingin mndampinginya ke jalan allah.
3. Karena sya trkat kontrak tidak boleh mnikah, harus kah sya mnyuruh dia mnkah dgn wanita lain.
trima kash mohon di jawab
Wasalamualaikum
JAWABAN
1. Secara syariah hukumnya makruh bagi wanita baik-baik menikah dengan pria yang pernah berzina. Begitu juga sebaliknya. Makruh dalam madzhab Syafi'i artinya tidak berdosa apabila dilakukan, berpahala apabila ditinggalkan. Jadi, kalau anda menyukainya, maka tidak ada masalah bagi anda menikah dengannya.
Imam Al-Mawardi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 9/188-189, menghukumi makruh walaupun tetap boleh dan sah.
قال الماوردي: اعلم أننا نكره للعفيف أن يتزوج بالزانية ونكره للعفيفة أن تتزوج بالزاني لعموم قوله تعالى: {الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها} الآية (النور: 3) ولما روي عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: فعليك بذات الدين تربت يداك
Artinya: Ketahuilah bahwa kami menghukumi makruh bagi pria baik-baik menikahi wanita pezina (pernah berzina), juga makruh bagi wanita baik-baik menikah dengan pria pezina. Berdasarkan keumuman firman Allah pada QS An-Nur 24:3
Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
2. Tidak apa-apa. Secara syariah itu dibolehkan. Lihat jawaban nomor 1. Namun demikian, pernikahan yang semacam ini tidak ideal. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
3. Kalau anda memang menyukai dia, maka bisa saja anda menikah dengan dia secara siri. Yakni menikah yang sah secara agama, namun tidak tercatat resmi di pengadilan.
Namun kalau anda tidak ingin menikah secara siri, maka sebaiknya anda tidak menyuruh dia menikah dengan wanita lain.
AGAR CALON SAYA BISA MASUK ISLAM
Assalamualaikum
Nama saya sherly saya berumur 28 tahun .
Saya adalah seorang mahasiswa
Saya mempunyai masalah dan sedikit membingungkan.
Saya kuliyah bukan Di Indonesia / jakarta akan tetapi saya kuliyah Di Negara Australia.
Saat ini saya mempunyai hubungan dengan seseorang dan Kami mempunyai Tujuan untuk lebih keseriusan (menikah ) keluarga saya maupun dia sudah setuju akan hal niat kami tapi saya mempunyai 1 masalah adalah soal agama . Saya mempercayai islam sedangkan pasangan saya tidak punya agama Karena dia berasal dari England . Saya ingin mencoba berbicara dengan dia suapaya dia ingin masuk islam . Tapi saya tidak tahu apa Yang harus saya bicarakan dengan dia saya takut salah ngomong dan dia akan meninggalkan saya. Saya mengirim email ini untuk Meminta bantuan supaya pasangan saya mau masuk islam .. terimakasih
JAWABAN
Kalau anda tidak sanggup mengatakannya, maka anda bisa meminta bantuan teman anda untuk mengungkapkan hal tersebut. Dan perlu diberi penekanan bahwa seorang wanita muslimah hanya menikah dengan pria muslim. Tanpa itu, maka pernikahannya tidak sah menurut seluruh ulama ahli syariah Islam. Baca detail Nikah Beda Agama