Hukum Salah Tajwid Membaca Al-Quran
HUKUM SALAH TAJWID DALAM MEMBACA AL-QURAN
Kiai..
Apa hukum baca Al Qur'an dari segi tajwid? misalnya bacaan ikhfak dibaca idghom mimi
JAWABAN
Menurut ulama qira'ah dan tajwid, hukumnya wajib membaca Al-Quran dengan benar sesuai dengan tajwidnya. Ibnul Jazari dalam kitab An-Nasyr fil Qira'at Al-Asyr (النشر في القراءات العشر), hlm. 1/211, berkata:
حسن الأداء فرض في القراءة، ويجب على القارئ أن يتلو القرآن حق تلاوته
Artinya: Mengamalkan bacaan tajwid adalah wajib dalam membaca Al Quran. Dan wajib bagi qari' (pembaca Quran) untuk membaca Al Quran dengan bacaan yang benar.
Apabila wajib, maka berarti membaca yang tidak sesuai tajwid adalah berdosa. Ibnu Jazari dalam Al-Jazariyah menyatakan secara nadzam:
والأخذ بالتجويد حتم لازم***من لم يجود القرآن آثم
Artinya: Belajar tajwid adalah wajib. Barangsiapa yang membaca Quran tanpa tajwid maka berdosa.
Namun, bagi orang yang tidak baik tajwidnya, maka shalatnya tetap sah diusahakan agar salahnya tidak merubah makna. Contoh yang merubah makna: an'amta menjadi an'amtu.
Namun demikian, orang yang bacaannya kurang fasih hendaknya tidak menjadi imam apabila ada makmum yang lebih ahli tajwid atau lebih fasih bacaannya. Baca detail: Imam Tidak Fasih
Sementara itu, ia hendaknya belajar untuk meningkatkan kualitas bacaannya agar sesuai standar minimal bacaan yang baik.
KEPEMILIKAN TANAH
Assalamu'alaikum...
Saya farida (34th), pada saat suami sy membeli sebidang tanah , suami sy waktu itu mempunyai biaya 40% dr harga tanah, lalu pada saat itu, kebetulan abah sy sanggup menanggung biaya yg 60% -nya, dg kesepakatan yg telah kami sepakati sebelumnya ( tdk meminta harta warisan apapun jika yg lain meminta waris pd rumah induk ).
Saat ini, saudara kandung sy laki2, mulai mengungkit , mulai meminta tanah yg telah sy tempati saat ini.
Pertanyaan sy, apakah suami sy berhak menuntut hak sy dan juga hak suami sy?.
Kira2 apa keputusan yg harus diambil jika adik2 sy terus menuntut?
JAWABAN
1. Kalau ada pernyataan dari abah anda bahwa biaya 60% itu dihibahkan untuk anda, maka itu menjadi hak anda sepenuhnya. Yang lain tidak berhak menuntut. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Karena tanah itu menjadi hak anda, maka keputusan terserah anda: apakah mau berbagi atau tidak. Yang jelas, tanah itu bukan lagi harta warisan. Sehingga saudara-saudara yang lain tidak berhak memintanya.
HIBAH BAPAK PADA ANAKNYA
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Para ustadz dan pengurus web online Al Khoirot saya hormati..
Saya mau bertanya tentang Hibah
Dalam sebuah keluarga, kedua orang tuanya sudah meninggal, dan meninggalkan beberapa anak laki2 dan perempuan, sebelum meninggal sang ayah pernah berucap (ber hibah) di hadapan beberapa anaknya (tidak semua) bahwa sang ayah ingin memberikan hibah sebagian tanahnya yang ada di daerah A, kepada salah satu anaknya yang bernama B, kemudian setelah beberapa lamanya saudara2 dari si B ini menggugat bahwa pemberian hibah ke B itu tidak adil.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hibah ini tetap berlaku kepada si B ?
Apakah gugatan dari saudara2 si B bisa diterima ?
Demikian yang kami tanyakan, atas perhatian dan kemudahan para ustadz saya ucapkan terima kasih, dan saya menunggu jawabannya..
Wassalam
JAWABAN
Hibah tersebut sah. Baca detail: Hibah dalam Islam
Secara agama gugatan saudara2nya tidak bisa diterima. Namun kalau secara hukum negara maka itu tergantung pada dokumen yang memperkuat gugatan.
PRIA MUALAF MENIKAHI MUSLIMAH
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuuh
Pak Ustadz, perkenankan saya untuk bercerita dan meminta pandangan terhadap kejadian yang saya alami.
Saya muslimah berusia 25 tahun, saat ini saya tengah menjalin hubungan dengan seorang pria yang beberapa waktu belakangan telah menjadi mualaf walaupun belum diresmikan di masjid/majelis terdekat.
Singkat cerita, saya dan pria ini sebelumnya menjalani hubungan backstreet cukup lama lebih dari 8 tahun lamanya, dan kami menyadari bahwa hal itu salah dan saya benar-benar minta pengampunan dari Allah SWT. Sampai suatu saat pria ini mendapatkan hidayah untuk belajar dan menekuni islam sebagai pegangan hidupnya (sebelumnya beliau merupakan agnostik/percaya dengan ilmu sains yang lahir dari keluarga katholik) tanpa ada paksaan sedikitpun dari saya (karena jujur, saya mengakui bahwa saya bukan muslim yang taat sebelumnya).
Lalu saya pun membawa pria tersebut kehadapan orangtua saya, dengan maksud memperkenalkan kembali bahwa pria ini sudah menjadi seorang muslim (in syaa Allah). Namun tanggapan dari ayah saya masih tetap sama bahwa pria ini merupakan pria kafir (maaf jika bahasa saya salah) yang selamanya tidak akan menyembah Allah SWT. Karena ayah dan ibu saya mempunyai pengalaman (maaf) buruk terhadap mualaf, bahwa salah satu saudara mereka sempat menikah dengan pria mualaf lalu selang beberapa lama pria tersebut kembali pada keyakinan awalnya. Jadi orangtua saya selalu berprasangka bahwa semua mualaf tidak dapat dipercaya akan keimanannya, hanya segelintir orang yang benar-benar mendapatkan hidayah.
Hati saya sedih mendengar tanggapan itu karena jujur saya takut orangtua saya termasuk orang yang suudzon (naudzubillah) dengan hamba Allah SWT yang baru diberi hidayah, terlebih karena saya dan kerabat-kerabat lainnya melihat betul bahwa pria ini bersungguh-sungguh dalam mempelajari islam tanpa adanya paksaan dari manapun.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
Apakah benar di dalam ajaran islam seorang mualaf tidak diperkenankan sama sekali untuk menikahi bahkan hanya berteman dengan seorang muslimah?
Mohon pencerahan atas pertanyaan di atas pak ustadz. Semoga Allah SWT selalu mencurahkan rahmat serta kasih sayang kepada kita semua, aamiin YRA.
JAWABAN
Mualaf adalah seorang muslim. Sama dengan muslim yang lain. Oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk menikah dengan wanita muslimah karena sudah sama-sama seiman dan seakidah. Baca detail: Cara Masuk Islam
Orang tua anda tampaknya tidak setuju lebih kepada trauma pada mualaf sebelumnya. Oleh karena itu, bersabarlah dan tunjukkan pada mereka bahwa mualaf yang ini benar-benar berbeda dengan yang sebelumnya.