Pernikahan Jarak Jauh Tanpa Kehadiran Calon Istri
PERNIKAHAN JARAK JAUH TANPA KEHADIRAN CALON ISTRI
Assalamualaikum wr. wb
Ustat, saya mau tanya seputar pernikahan, ustat Bagaimanakah hukumnya jika saya menikah jarak jauh, misalkan orang tua saya dengan calon suami saya ada di luar negeri, bisakah calon suami saya mengucapkan ijab kabul dengan ayah saya yang ad di luar negeri sedangkan saya ada di indonesia, hukumnya bagaimana, apakah sah atau tidak.?
Terimakasih, mohon jawaban dan pencerahan.
JAWABAN
Kalau ayah dan calon anda berkumpul di satu tempat yang sama lalu dilakukan akad nikah ijab kabul antara ayah / wali dan calon suami dan disaksikan dua saksi, maka nikahnya sah. Kehadiran calon istri tidak menjadi syarat dalam keabsahan pernikahan.
Abu Syujak dalam kitab Taqrib menjelaskan:
(فصل) ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Kehadiran Seorang Wali Dan Kehadiran Dua Saksi Yang Adil
Baca detail: Pernikahan Islam
MAHAR BERUPA TABUNGAN DAFTAR HAJI
Assalamu' alaikum...
1. Apakah diperbolehkan mahar nikah berupa tabungan untuk biaya daftar haji ??
JAWABAN
1. Boleh. Segala sesuatu yang ada nilai hartanya atau kemanfaatan tertentu maka boleh dijadikan mahar. Baca detail: Syarat Mahar
CERAI DAN RUJUK
Assalamualaykum wr wb
Pak ustadz saya sudah berpisah lebih dari 3 tahun dengan istri dan anak2.. sebelumnya saya hidup bersama selama 4 tahun. saya berpisah setelah mengucapkan kata cerai kepada istri karena puncak kekesalan atas sikap2 nya. Sebelum saya mengucapkan kata 'KITA CERAI' saya beberapa kali mengucapkan perkataan seperti dibawah, tentunya dengan selang waktu yang berbeda:
1. Pernah mengucapkan perkataan ' sana cari suami yang lebih baik dari saya' penyebabnya saya kesal karena istri selalu menunggu saya diluar rumah, ketika saya pulang dari pengajian jam 10 an malam hari.
2. Saya mengucapkan perkataan seperti di atas ' sana cari suami yang lebih baik dari saya' setelah saya jengkel dan bertengkar dengan istri yang cemberut gak jelas karena saya pulang malam dari membeli sesuatu di mall.
3. Kemudian mengucapkan perkataan ' kita cerai' (yang membuat kita berpisah hingga kini) penyebabnya karena saya emosi dengan tingkah istri yang sungguh membuat saya marah besar..
Karena kehidupan saya yg semakin sulit diwaktu kami berpisah, maka ketika ada kontak/ komunikasi saya pernah kurang lebih dua kali mengatakan ' kamu nikah lagi saja sama orang lain'.
Saat sekarang meski keadaan masih sulit, saya ingin ikut membesarkan anak2 dengan kembali berkumpul kembali/rujuk dengan istri karena takut anak2 terdampak pengaruh yang tidak baik setelah sekian tahun berpisah..
Pertanyaan saya kepada pak ustadz:
1. Apakah saya memang sudah sah bercerai (talak 3)?
2. Apakah saya bisa kembali/rujuk dengan istri atau tidak?
3. Kalau bisa kembali/rujuk bagaimana caranya? Apakah ada ritual atau amalan tertentu yang harus dilakukan. Atau cukup datang dan langsung memulai hidup bersama lagi?
Demikian pertanyaan saya, atas pencerahannya semoga pak ustadz mendapatkan pahala yang berlimpah dari Alloh subhanahu wa ta'ala
Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamualaykum wr wb
JAWABAN
1. Talak yang terjadi adalah yang diucapkan sebagaimana pada poin 3. Sedangkan ucapan pada poin 1 dan 2 itu termasuk kategori talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Kalau anda ada niat cerai saat ucapan nomor 1 dan 2, maka jatuh talak. dengan demikian maka telah jatuh talak 3. Namun apabila tidak ada niat cerai pada kedua poin itu, maka baru jatuh talak 1.
2. Tergantung ada niat talak atau tidak pada ucapan nomor 1 dan 2. Kalau tidak ada niat, maka anda bisa rujuk kembali.
3. Kalau kasusnya seperti diterangkan pada jawaban no. 2, maka anda bisa rujuk dengan cara:
(a) kalau masa iddah istri sudah habis saat ini, maka anda harus melakukan akad nikah ulang yakni ada ijab kabul antara anda dan wali nikah disertai dua saksi laki2. Baca detail: Pernikahan Islam
(b) Kalau saat ini iddah itu belum habis, maka anda tinggal kembali ke istri dan katakan "aku rujuk". Tanpa perlu akad nikah ulang, dan tanpa perlu ada saksi. Baca detail: Cerai dalam Islam
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN
Assalamualaikum
Ustadz saya mau bertanya
Apakah bercanda seperti ini menjadi sah menikah. ketika itu berkomunikasi hanya melalui video call dan ada keluarga kedua belah pihak yang mendengarkan percakapan itu. percakapan itu berbunyi seperti qabul pernikahan.
wanita : tadi teman saya menikah
pria : tenang, nanti saya juga akan menikahi kamu dengan ijab kabul yang benar, sepert ini " saya terima nikahnya ( nama wanita ) binti ayah si wanita dengan mas kawin Rp.100.000 tunai.
dan disitu dia memegang duit Rp.100.000.
JAWABAN
Ucapan seperti di atas tidak berakibat terjadinya pernikahan. Karena, pernikahan harus dilakukan dengan tiga syarat: (a) ada wali nikah yaitu ayah si wanita; (b) ada dua saksi laki-laki; (c) dilakukan ijab kabul antara wali nikah dengan si pria. Kasus yang anda sebut tidak terpenuhi syarat2 tersebut. Baca detail: Pernikahan Islam
MASALAH TALAK
Assalamualaikum wbt.
Saya ingin merujuk kepada jawapan yang telah diberikan ustaz untuk point pertama, iaitu ucapan cerai mesti lah ditujukan kepada isterinya, atau di depan orang lain (tanpa kehadiran isterinya).
Boleh kah ustaz mengulas tentang perkara ini? Sebab saya ada mendengar ada ustaz yang beritahu, lafaz tetap jatuh meskipun ucap tanpa kehadiran saksi (samada isteri atau orang lain).
JAWABAN
Memang talak jatuh walaupun tanpa kehadiran saksi dalam arti seandainya suami mengucapkan kata 'talak' di depan istri saja tanpa ada orang lain maka terjadilah cerai.
Jadi, yang dimaksud tanpa saksi adalah suami hanya berdua saat mengucapkan kata 'talak' atau 'cerai': baik berdua dengan istri atau berdua dengan orang lain.
Perlu juga diketahui bahwa tidak setiap ucapan 'talak' lalu jatuh talak. Lihat detailnya di sini: Talak yang Tidak Sah