Melanjutkan Mandi Besar yang Terputus

Melanjutkan Mandi Besar yang Terputus
BOLEHKAN MELANJUTKAN MANDI JUNUB BESAR JINABAH YANG TERPUTUS?

Assalamualaikum warahmatullah... Ustadz sy ingin bertanya seputar tentang mandi junub, pada saat ditengah-tengah saya mandi junub di kamar mandi yg ada WCnya, kamar mandi yang ada wcnya tersebut ingin digunakan juga oleh orang yang ada dirumah saya utk buang air, seketika saya pun terpaksa keluar dari kamar mandi/wc tersebut untuk mempersilakan dia menggunakannya sebentar

apakah mandi junub saya tersebut boleh dilanjutkan atau di ulang kembali ustadz ? Karena saya sedikit merasa ragu kalau dilanjutkan menjadi tidak sah mandi junub saya tersebut, mohon penjelasan ustadz...

JAWABAN

Kami kurang mengerti apa maksudnya kalimat "di tengah-tengah mandi"? Karena, mandi junub tidak butuh waktu lama dan tidak ada tahapan-tahapan seperti wudhu. Asalkan seluruh tubuh mulai dari rambut kepala sampai telapak kaki terkena air, maka mandi junub selesai. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

Namun, apabila anda ragu ada sebagian tubuh belum terkena air, maka anda bisa melanjutkan membasuh anggota tubuh yang belum terkena air tersebut. Jadi tidak perlu mengulang dari awal lagi. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/58, menyatakan:

ولو ترك لمعة من جسده تقل أو تكثر إذا احتاط أنه قد ترك من جسده شيئا فصلى أعاد غسل ما ترك من جسده ثم أعاد الصلاة بعد غسله

Artinya: Apabila ada sebagian tubuh tidak terkena air, sedikit atau banyak, ... maka hendaknya ia mengulangi membasuh bagian yang tidak terkena air tersebut ... Baca detail: Was was mandi Junub

HUKUM PUASA NGEBLENG

Assalamualaiqum..
saya ingin bertanya.
Haram atau bolehkah kita melakukan puasa ngebleng?
Bagaimana tata cara dan niatnya?
Apa di haramkan oleh agama?

Mohon jawabannya
Sekian dan terimakasih

JAWABAN

Puasa ngebleng adalah puasa yang dilakukan terus menerus siang dan malam tanpa makan dan minum selama puasa ngebleng dilakukan. Durasi tidak makannya tergantung program yang direncanakan. Puasa ngebleng 1 hari berarti tidak makan dan minum selama 24 jam. Puasa ngebleng 3 hari berarti tidak makan dan minum selama 24 x 3 jam. Konon, ada yang melakukan puasa ngebleng selama 40 hari yang berarti tidak makan dan minum selama 40 hari penuh!

Dari definisi di atas, maka dapat dipastikan bahwa puasa ngebleng bukanlah ibadah. Tapi masuk dalam ranah muamalah. Oleh karena itu, ia masuk dalam kaidah "Hukum asal dari muamalah adalah boleh". Baca detail: Kaidah Fikih

Namun kebolehan itu bisa berubah menjadi haram apabila dapat membahayakan fisik dan kesehatan. Sebagaimana hukum asal dari rokok yang bisa berubah menjadi makruh dan bahkan haram apabila dilakukan oleh orang dengan penyakit tertentu yang dapat membahayakan kesehatannya apabila merokok. Baca detail: Hukum Merokok

Begitu pula puasa ngebleng ini. Hukumnya bisa berubah dari boleh ke makruh bahkan ke haram apabila menurut ahli kesehatan dapat merusak kesehatan tubuh. Baca detail: Puasa Ramadhan

Status hukum puasa ngebleng juga berubah menjadi haram apabila memiliki tujuan dan cara yang berlawanan dengan syariah. Misalnya, niat untuk mempelajari ilmu sihir, untuk memperdaya kompetitor, untuk menghipnotis perempuan tertentu dengan tujuan untuk dipermainkan, dst. Baca detail: Hukum Ilmu Sihir


SERING MERASA GELISAH, APA OBATNYA?

Assalamualaikum,saya mau minta pencerahan,saya sudah mau hampir sebulan selalu gelisah hati jadi inget terus dosa dan mati,seakan akan hidup saya g akan lama lagi,sya sadar klo saya banyak sekali dosa dan saya langsung bertaubat,

saya mencoba berhijrah dgn pertma menutup aurat dan ikut ibu2 ke majelis ta'lim,lebih rajin baca quran dan shlt sunnah,hati sya sudah merasa mendingan tenang,,tetapi rasa gelisah masih selaku dtg tiba2 apalagi pada malam hari,,

apa yang saya alami ini?..
apakah tauabatan saya bisa diterima allah dgn segala dosa yg tidak terhitung bnyaknya?mohon pencerahannya supaya hati gelisah tidak datang terus menerus yang mengganggu pikiran saya.wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

Gelisah timbul dari berbagai hal yang berbeda-beda untuk setiap orang. Ketakutan akan sesuatu adalah salah satunya. Gelisah sering timbul saat terjadi kesulitan atau dalam keadaan posisi terjepit tanpa cukup daya untuk mengatasinya.

Dalam kasus anda, situasi krisis mental itu, apapun penyebabnya, akhirnya berujung pada rasa takut mati dan kenyataan begitu banyaknya dosa yang pernah dilakukan.

Namun Allah yang Maha Kasih selalu mengingatkan agar manusia jangan pernah putus asa pada kasih dan pengampunanNya. Taubat Anda pasti akan diterima selagi anda melakukannya saat anda masih bernapas. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Dan salah satu cara bertaubat adalah menjauhi lingkungan yang buruk dan berkumpul dengan lingkungan yang baik. Baca detail: Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Jangan salah, lingkunga buruk bukan hanya kelompok pendosa saja, tapi bisa juga dalam bentuk aliran Islam radikal. Pilih majelis taklim dan pesantren yang benar. Baca detail:
- Beda Aswaja, Salafi Wahabi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh
- Pembagian jenis pesantren: Salaf, modern, salafi

WARIS UNTUK SAUDARA LELAKI DAN PEREMPUAN

Assalamualaikum.wr.wb
Ijin bertanya.
Jika Saudara perempuan meninggal dunia..dan meninggalkan harta
Kondisi
Almarhumah tidak punya ayah dan ibu, tidak punya suami dan tidak punya keturunan.
harta yg dicari murni dicari oleh almarhumah sendiri.
Almarhumah punya saudara 7 orang sbg berikut:
3 perempuan = 2
4 pria = 2

Dengan rincian:
-Perempuan yang sudah meninggal 1 orang dan punya keturunan 3 anak laki laki 1 perempuan dan suami juga sudah meninggal.

Laki laki sudah meninggal 2 orang
-Yg pertama meninggalkan 1 anak laki laki dan 1 perempuan dan 1 istri.
-Yg kedua meninggalkan 2 anak laki laki dan 3 anak perempuan.
Pertanyaan:
1.Bagaimana pembagian harta yang ditinggalkan oleh almarhumah?
2.apakah keturunan saudara perempuan dan keturunan saudara laki laki yg sudah meninggal dapat bagian?kalau iya,brapa bagian mereka?
3.siapa saja yg berhak mendapat waris?

Nb:
-Kewajiban si mayit seperti hutang piutang sudah ditunaikan.
-saudara yang sudah meninggal lebih dahulu meninggal daripada almarhumah yg punya harta.

Djazakumullohu khoir
Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Berarti saudara kandung yang masih hidup ada 4. 2 perempuan dan 2 laki-laki. Apabila demikian, maka pembagiannya sbb:
Seluruh harta diwariskan kepada keempat saudara kandung dengan sistem 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan. Jadi, kedua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedang kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/6

2. Tidak dapat bagian karena terhalang adanya saudara kandung. Kecuali kalau mereka mendapat wasiat dari pewaris, maka akan dapat maksimal 1/3. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Lihat poin 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url