Hukum Membaca Al-Quran Lewat Ponsel

Hukum Membaca Al-Quran Lewat Ponsel
MEMBACA AL-QURAN LEWAT PONSEL APA HARUS PUNYA WUDHU?

Assalamu'alaikum

Saya mau tanya...membaca Al-Quran lewat ponsel / hp boleeh apa tidak dan harus mempunyai wudhu apa tidak...
Terima kasih..

JAWABAN

Punya wudhu itu wajib hukumnya bagi orang yang hendak menyentuh mushaf Al-Quran. Bukan membaca Al-Quran. Karena, membaca Al-Quran tidak diharuskan suci dari hadas kecil.

Jadi, jawaban untuk pertanyaan anda adalah: boleh dan tidak perlu punya wudhu. Karena keharusan punya wudhu adalah apabila kita menyentuh mushaf Al-Quran yang ditulis di kertas. Sedangkan Al-Quran di HP atau komputer baik dalam bentuk aplikasi atau software lain di komputer oleh ulama tidak dianggap sebagai mushaf sehingga tidak ada kewajiban berwudhu saat memegangnya.

Termasuk juga, boleh membawa ponsel yang mengandung aplikasi al-Quran itu ke dalam toilet asalkan saat di dalam toilet kita tutup aplikasinya. Dr. Nuh Ali Salman, mufti Yordania yang bermadzhab Syafi'i, menyatakan dalam fatwa no. 305, terkait hal ini sbb:

إذا كانت هذه الآيات ظاهرة على شاشة الجهاز، بادية للعيان: يكره حينئذ إدخال الجهاز إلى الخلاء، لأنها تأخذ حكم ما نص الفقهاء على كراهة إدخاله الخلاء، وهو كل شيء رسم فيه ذكر الله أو ذكر رسوله صلى الله عليه وسلم، وهو حكم متفق عليه بين المذاهب الأربعة، قالوا به مستدلين بوجوب تعظيم شعائر الله، وبأن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دخل الخلاء وضع خاتمه. رواه الترمذي (1746) وقال: حسن غريب، لأن خاتمه صلى الله عليه وسلم كان مكتوبا عليه: محمد رسول الله.
Artinya: Apabila ayat-ayat Quran tampil di layar ponsel maka makruh membawa HP tersebut ke dalam WC karena ulama fiqih menghukumi makruh segala sesuatu yang tertulis nama Allah dan/atau menyebut Rasulullah. Ini hukum yang disepakati ulama madzhab empat. Mereka mendasarkan pada wajibnya mengagungkan syiar Allah dan bahwa Nabi apabila masuk WC biasa meninggalkan cincinnya di luar (hadits riwayat Tirmidzi no. 1746). Hadits ini berstatus Hasan Gharib. Karena cincin Nabi tertulis kalimat: "Muhammad Rasul Allah."

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tulisan Al-Quran yang berupa aplikasi yang terdapat dalam ponsel, dan komputer tidak dianggap mushaf sehingga boleh dipegang tanpa harus punya wudhu. Hanya saja kalau dibawa ke dalam toilet atau WC hendaknya aplikasi Quran-nya jangan ditampilkan karena hukumnya makruh.

Hal ini dipertegas dalam penjelasan Dr. Nuh Ali Salman berikut ini:

أما إذا كانت الآيات مخفية في داخل الجهاز، ولا تظهر على شاشته الأولى، أو كان الجهاز مغلقا: فلا حرج حينئذ في إدخاله الخلاء، لانتفاء علة المنع، وهي تعريض كلمات الذكر ولفظ الجلالة للمكان المستقذر، وذلك غير متحقق في هذه الحالة، فإن كلمات القرآن والذكر في الأجهزة الإلكترونية لا تعتبر كلمات مرسومة إلا إذا ظهرت على شاشته، وأما داخل الجهاز فهي إشارات إلكترونية لا علاقة لها باللغة العربية.
Artinya: Apabila ayat-ayat Quran itu tersembunyi di dalam HP/ponsel dan tidak tampil di layar utama atau gadget itu terkunci, maka tidak masalah membawanya ke dalam toilet karena tidakadanya sebab terlarangnya yaitu menampakkan kata dzikir dan lafaz Allah di tempat yang kotor. Kalimat Al-Quran dan zikir dalam piranti elektronik tidak dianggap kalimat yang ditulis kecuali saat tampak di layar. Sedangkan apabila berada di dalam ponsel elektronik maka ia hanyalah kumpulan kode-kode yang tidak ada kaitannya dengan bahasa Arab.

Baca detail: Al-Quran dalam Ponsel


ISTRI SAKIT HATI SUAMINYA POLIGAMI DIAM-DIAM

Assalamualaikum wr.wb

Saya diky(anak) ingin bertanya mengenai permasalahan keluarga saya.
Alhamdulillah saya masih memiliki kedua orangtua sudah 25 tahun menikah.

Singkat cerita saya,ibu,kaka,adik baru mengetahui bahwa ayah saya ternyata pernah berbuat hubungan suami istri diluar nikah dengan perempuan lain 3 tahun lalu, dan dari perbuatan tersebut lahir seorang anak laki-laki yg saat ini hampir 3 tahun usianya.

Ayah saya sudah menikahi perempuan tersebut saat perempuan itu sedang mengandung. Dan pernah dinikahi ulang ketika sudah melahirkan di tempat kediaman orangtua perempuan tanpa sepengetahuan kami (kelurga istri pertama). Ayah saya bertanggung jawab menafkahi kedua istri dan anak2nya.

Namun yg jd permasalahan saya dari keluarga pertama merasa tidak ikhlas krn rasa kasih sayang ayah saya terbagi dua, dan setelah di telusuri ternyata ayah saya berbuat Hubungan suami istri dgn istri kedua ini bukan atas dasar cinta tpi krn khilaf dan godaan dari perempuan tersebut menurut beliau, dn hingga saat ini ayah saya ingin berpisah dengan istri keduanya karna tidak menyimpan rasa terhadap istri keduanya namun terkendala karna berat terhadap anak laki-laki hasil dari perbuatan mereka. Ayah saya khawatir jika berpisah anaknya tersebut kurang diperhatikan dari segi finansial dn juga didikan orangtua karna ibu dari si anak ini kurang memperhatikan dan selalu bersikap kasar ditambah hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Kami dari keluarga pertama sudah memutuskan mengambil langkah apabila anak tersebut dibawa oleh ayah saya dan kami akan mengurus anak tersebut walaupun harus menanggung malu dan aib keluarga, akan tetapi ibu kandung dari si anak trsbt tidak mengijinkan anaknya dibawa oleh ayah saya dan di rawat oleh keluarga pertama saya.

Pertanyaannya
1. Apa yang seharusnya ayah saya lakukan demi terselesainya permasalahan keluarga saya ini apakah tetap membawa paksa si anak ke keluarga pertama ayah saya agar bisa menjamin masa depan si anak dengan didikan yang benar atau membiarkan anak tersebut tinggal dengan ibu kandung nya namun ayah saya masih khawatir kalau anak tidak di didik dengan baik.

2. Apa sikap yang harus ibu saya lakukan menyikapi permasalahan ini, karna selama 1 tahun ini ayah saya memiliki 2 keluarga, yang otomatis membuat ibu saya merasa sakit hati dan cemburu. Karna setelah kejadian ini terbongkar ayah saya harus membagi jadwal untuk tinggal 3 hari di rmh keluarga pertama dan 3 hari di keluarga kedua.

3. Apakah anak laki-laki tersebut meliki hubungan saudara yang kuat dengan saya,kakak,adik saya dari istri pertama ayah saya.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya,,, semoga keluarga saya bisa mendapat pencerahan dan bisa ikhlas menerima keadaan ini

JAWABAN

1. Anak dianjurkan tetap bersama ibunya bahkan seandainya ayah ibunya bercerai maka yang paling berhak untuk mengasuh adalah ibunya. Jadi, kalau ibunya tidak membolehkan, biarkan saja. Yang penting dinafkahi dan disekolahkan sampai tinggi dan sering-sering diajak bermain ke rumah anda agar dia mendapat lingkungan yang lebih baik. Baca detail: Pendidikan Islam

2. Islam membolehkan pria menikah lebih dari satu asal adil. Dan ayah anda telah berusaha bersikap adil dengan membagi jadwal gilirannya. Jadi, sebaiknya istri pertama bersabar dengan kenyataan ini dan itu akan menjadi amal baik ibu anda. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Ya, dia sah menjadi anak kandung dari ayah anda. Oleh karena itu, dia menjadi saudara kandung sebapak dengan anda bersaudara. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Kelak, ketika ayah anda wafat, dia termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan seluruh harta ayah anda baik yang dimiliki sebelum menikah atau setelah menikah. Baca detail: Hukum Waris Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url