Hibah Pada Anak Angkat Tidak Disetujui Ahli Waris

Hibah Pada Anak Angkat Tidak Disetujui Ahli Waris
WARISAN: HIBAH PADA ANAK ANGKAT TIDAK DISETUJUI AHLI WARIS

Assalamualikum WR WB

Admin aikhoirot yang baik sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang telah diberikan nanti.

tetangga saya beliau baru saja beberapa bulan kemarin meninggal, beliau seorang laki-laki beragama islam (yang kemudian saya sebut pewaris) dengan keterangan seperti beikut :

1. seorang istri berumur 80 tahun

2. 2 orang anak angkat

3. kedua orang tua pewaris sudah meninggal

4. pewaris mempunyai 2 saudara perempuan sekadung (seayah seibu) tetapi sudah meninggal sebelum pewaris meninggal

5. 1 orang saudara laki seayah dan 1 orang saudara perempuan seayah tetapi mereka juga sudah meninggal sebelum pewaris meninggal.

6. saudara perempuan sekadung (seayah seibu) yang ke 1, mempunyai 3 orang anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki2 beda agama

7. saudara perempuan sekadung (seayah seibu) yang ke 2, mempunyai 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan

8. saudara laki-laki seayah mempunyai 1 anak laki-laki masih hidup dan 2 anak laki-laki meninggal

9. saudara perempuan seayah mempunyai 1 anak perempuan

Yang merawat pewaris selama hidup sampai meninggal adalah anak angkatnya, bahkan sekarang yang merawat istri pewaris adalah anak angkatnya para anak-anak dari saudara pewaris yang disebutkan diatas selama pewaris masih hidup bahkan ada 1 atau 2 yang sering berantem sama pewaris bahkan pewaris kurang suka.

kemudian ada 2 anak-anak dari saudara pewaris yang menghalangi penjualan asset pewaris karena berbagai alasan, padahal istri pewaris sangat membutuhkan untuk kelangsungan hidupnya, dan ingin segera membagi asset pewaris seadil-adilnya untuk kelancaran hisab pewaris diakhirat. sebetulnya istri pewaris sudah mengajukan surat keputusan ahli waris ke Pengadilan Agama dan sudah ditetapkan surat keputusan Ahli Waris oleh Hakim dengan keputusan bahwa warisan jatuh kepada :

1. istri

2. ke dua Saudara perempuan sekadung (Seayah seibu) dengan ahli waris pengganti anak-anaknya yang masih hidup

3. saudara laki-laki seayah dengan ahli waris pengganti anak-anaknya yang masih hidup

4. saudara perempuan seayah dengan ahli waris pengganti anak-anaknya yang masih hidup

dan menurut hakim bahwa perhitungan asset pewaris diberikan kepada saudara-saudara pewaris, baru setelah diberikan kepada saudara pewaris diturunkan kepada anak-anaknya dengan perhitungan 1/4 istri, sisanya kepada saudara-saudara sesuai hukum islam

apakah sudah betul seperti itu karena ada ahli waris yang tidak setuju dengan konsep seperti itu.

1. Apakah tidak apa apabila seorang istri meminta hak warisnya meninggat istri pewaris sudah 80 tahun

2. tindakkan kepada ahli waris yang mengulur-ngulur penjualan asset pewaris

3. hak anak angkat seperti apa karena pewaris hanya sekedar dari pembicarannya saja kepada istri dan anak angkat untuk menghibahkan tidak ada wasiat tertulis tetapi ada sebagian ahli waris tidak setuju untuk sedikit menghibahkan kepada anak angkat.

4. apakah surat keputusan ahli waris dengan pembagian seperti diatas sudah betul

mohon penjelasan sedetail-detailnya. terima kasih atas jawaban yang diberikan

JAWABAN

1. Tidak apa. Tidak ada batasan seseorang menerima hak warisnya selagi dia masih hidup. Dalam kasus ini, istri berhak mendapat 1/4 karena tidak ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hukumnya wajib bagi pemegang kendali harta warisan untuk segera membagi harta warisan dan berdosa baginya mengulur-ngulur proses pembagian warisan karena itu sama dengan memakan hak orang lain (ahli waris lain). Apabila terjadi pengulur-uluran pembagian warisan, maka tindakan yang bisa dilakukan adalah meminta bantuan pihak yang memiliki otoritas untuk membujuk. Seperti kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW atau tokoh agama setempat atau bahkan jajaran aparat yang lebih atas seperti polisi dll.

3. Anak angkat tidak punya hak waris. Karena tidak ada ikatan kekerabatan yang diakui agama antara anak angkat dengan bapak/ibu angkatnya. Baca detail: Hukum Anak Adopsi

Apabila anak angkat mendapat hibah, maka hukumnya sah tanpa ada batasan nilai. Hibah harus ditunaikan oleh ahli waris. Kalau tidak ditunaikan, maka itu sama saja dengan memakan harta milik anak angkat tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

Apabila pengalihan hak itu berupa wasiat, maka nilainya tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta. Hukum wasiat kepada anak angkat adalah sah dan harus ditunaikan sebelum harta waris dibagikan. Tidak menunaikan wasiat sama dengan memakan harta penerima wasiat yang berarti memakan harta orang lain secara zalim. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Namun hakim tidak punya pilihan lain. Hakim tidak bisa memberikan hak hibah kepada anak angkatnya karena tidak adanya hitam di atas putih yang bisa dijadikan bukti konkret. Namun, ahli waris hendaknya memahami hal ini dan memberikan hak kedua anak angkat sesuai perintah pewaris.

4. Keputusan pengadilan agama dalam soal waris, apapun itu, adalah sah. Karena, kekuasaan negara dan ijtihad hakim dalam mengambil keputusan diakui dalam Islam. Keputusan masalah waris diadopsi dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dibuat dan merupakan ijtihad para ulama Indonesia yang ikut menyusun UU tersebut. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Istilah ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam, yakni cucu dari anak perempuan maupun anak dari saudara seayah (keponakan), termasuk golongan Dzawil Arham. Baca detail: Bagian Waris Dzawil Arham

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN SAUDARA KANDUNG

assalamualaikum wr wb
saya mau menanyakan masalah warisan keluarga nenek saya
nenek saya di tinggalkan meninggal oleh kake saya bru 1 thn lbih
nenek dan kake saya meninggalkan 9 orang anak. harta warisan telah di bagikan oleh nenek saya kepada anak anaknya. tapi sekarang adik perempuan kandung kakek saya meminta harga gono gini.
bagaimana hukumnya apakan nenek saya harus memberikan harta nya kepada adik perempuan kake saya sedangkan hartanya telah di berikan kepada anak anaknya.
terimakasih
wasalam

JAWABAN

Anda tidak menyebutkan jenis kelamin dari anak-anak kakek anda. Apakah laki-laki atau perempuan atau campuran laki-laki dan perempuan.

Apabila anak kakek-nenek itu laki-laki atau campuran laki-laki perempuan, maka saudara kandung tidak berhak mendapat warisan.

Apabila anak kakek-nenek itu perempuan semua, maka saudara kandung berhak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau ingin jawaban detail, sebutkan jenis kelamin anak-anak kakek. Dan mengapa saudara kakek ingin bagian harta gono gini.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url