Bitcoin dalam Hukum Islam

Bitcoin dalam Hukum Islam
HUKUM UANG DIGITAL BITCOIN MENURUT PANDANGAN ISLAM

Assalamu'alaikum pak ustadz

apakah hukum bitcoin?

syukron
anwar

JAWABAN

Bitcoin adalah mata uang maya yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital.

Adapun hukumnya sbb:

1. Apabila bitcoin dipakai untuk membeli barang/komoditas atau jasa layanan, maka dibolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam transaksi jual beli antara uang dan barang. Baca detail: Hukum Jual Beli

Bitcoin sebagai alat untuk jual beli maka bisa disebut sebagai mata uang dan berlaku hukum riba (fadhol). Imam Malik menyatakan dalam Al-Mudawwanah, hlm 3/5:

وَلَوْ أَنَّ النَّاسَ أَجَازُوا بَيْنَهُمْ الْجُلُودَ حَتَّى تَكُونَ لَهَا سِكَّةٌ وَعَيْنٌ [أي تكون هي العملة التي يتعاملون بها] ؛ لَكَرِهْتُهَا أَنْ تُبَاعَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ [أي : الفضة] : نَظِرَةً [أي مؤجلة] " انتهى من " المدونة" (3/5) .

Artinya: Seandainya manusia membolehkan kulit hewan dijadikan mata uang jual beli, maka niscaya aku tidak suka dijual dengan emas dan perak secara hutang (tunda).

Dengan kata lain, jual beli yang dilakukan harus tunai.

2. Apabila bitcoin untuk transaksi antara sesama bitcoin, maka ada dua syarat agar sah secara Islam yaitu: (a) tunai/kontan; (b) tidak boleh ada kelebihan atau harus sama nilainya (tasul). Sebagaimana tukar menukar antara sesama emas dan sesama perak atau antara sesama rupiah. Baca detail: Jual Valas

3. Apabila bitcoin dipakai untuk transaksi dengan mata uang lain, maka syaratnya adalah (a) tunai; (b) sesuai harga yang berlaku saat ini. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/hukum-jual-beli-valas.html

Dr. Yusuf Al-Syubaily dalam Al-Khadamat Al-Istismariyah fi Al-Masharif, hlm. 2/556, menyatakan:

تأخذ البطاقة حكم النقود المخزنة فيها ، فلا يجوز بيعها بعملة من جنسها إلا مع التقابض والتماثل ، ويجوز بيعها بغير جنسها بشرط القبض ، سواء كان هذا البيع بين المصدر والمستفيد أو بين المستفيد وطرف ثالث
Artinya: Kartu elektronik sama hukumnya dengan uang yang tersimpan di dalamnya. Maka tidak boleh menjualnya dengan mata uang sejenisnya kecuali apabila taqabudh (serah terima langsung) dan sama nilainya. Boleh menjualnya dengan yang tidak sejenis dengan syarat serah terima. Sama saja penjualan ini antara penjual dan pembeli atau antara pembeli dan pihak ketiga.

Apabila bitcoin di pakai untuk investasi, maka hukumnya haram karena adanya unsur gharar (untung-untungan). Dalam konteks inilah Mufti Mesir mengharamkan bitcoin. Baca detail: Mufti Mesir Haramkan Bitcoin

KEDUTAN DUA KALI

Assalamualaikum, saya mau bertanya saya merasa ada kedutan di kemaluan saya.. dan pertanyaan saya adalah apakah yg saya rasakan adalah anyang -anyangan? Mohon pencerahannya.. wassalamalaikum

JAWABAN

Kami tidak bisa memastikan hal ini karena ini menyangkut soal kesehatan. Sebaiknya anda periksa ke dokter atau perawat. Baca juga:


ANTARA MENJADI PNS DAN SUAMI

Assalamualaikum ustad...
Saya menikah 3 bulan yang lalu. Sebelum menikah saya ikut tes CPNS.. tapi kelulusan diumumkan setelah saya resmi menjadi istri dan penempatan yang jauh dr suami. Suami tidak mengizinkan saya untuk menjadi PNS karena ia tidak bisa ikut saya ke tempat tugas. Alasan beliau karena ingin merawat ibunya yang sudah sendiri.. yang ingin saya tanyakan ustad apa yg harus saya pilih Impian saya dan keluarga saya untuk menjadi PNS atau ikut kata suami... Terima kasih untuk jawabannya .

JAWABAN

Kalau anda tetap ingin bersama suami, maka anda harus taat perintah suami dan keluar dari PNS. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

Namun kalau anda memilih untuk melanjutkan impian anda dan keluarga untuk menjadi PNS, maka anda bisa memilih untuk tetap menjadi PNS dengan konsekuensi putus hubungan dengan suami alias bercerai. Dalam hal ini, maka anda bisa meminta cerai secara baik-baik pada suami supaya dia mau menceraikan anda atau melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jalan terbaik adalah apabila anda berdua tetap melanjutkan rumah tangga. Apabila demikian, maka suami harus bijaksana dengan mengijinkan anda untuk bertugas di tempat penugasan untuk sementara. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

BAGI WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum

Mau bertanya masalah waris. Ayah meninggal September 2017.
Ahli waris : Ayah (meninggal sekitar 1990an)
Ibu (meninggal sekitar 1990an)
Istri (hidup)
Anak A perempuan (hidup)
Anak B perempuan (hidup)

Saudara laki seibu (meninggal 1990an, tidak berkeluarga)
Saudara laki sebapak (meninggal 1980an, punya 2 anak perempuan hidup)
Saudara laki sebapak (hidup, dengan 1 anak laki 1 anak perempuan hidup)
Saudara perempuan sebapak (meninggal 2017, punya 1 anak laki hidup)
Saudara perempuan sebapak (hidup, dengan 1 anak perempuan)
Bagaimana pembagian waris?
Ayah membuat wasiat memberikan seluruh milik ke Istri dan anak2nya di tanda tangan di atas materai. Saksi hanya istri, anak dan menantu. Apakah bisa dijalankan?

JAWABAN

1. Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Dua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada dua saudara sebapak baik lelaki dan perempuan dengan sistem 2:1. Yakni, saudara lelali sebapak mendapat 2/3, sedangkan saudara sebapak perempuan mendapat 1/3 (dari 5/24). Baca detail: Hukum Waris Islam

Perhatian: Saudara perempuan sebapak yang meninggal pada 2017 kalau dia ternyata meninggal lebih akhir dari pewaris, maka dia juga mendapat warisan.

2. Wasiat kepada sebagian ahli waris tidak sah. Kecuali kalau disepakati oleh ahli waris yang lain (yakni dua saudara sebapak). Baca detail: Wasiat dalam Islam


MAU RUJUK DENGAN SUAMI ORTU TIDAK SETUJU

Ass.... wr. Wb
perkenlakan nama sya wanita, saya sudah dua kali cerai sma suami saya, dan kita mau rujuk kbali, secara agama masa idah saya sudah abis tapi secara negara saya masih suami istri, karna sampai sekarang sya belun urus suray cerai kepengadilan. saya mau rujuk kembali tapi ortu saya tidak setuju dg alasan takut terulang kejadian yg dulu dan juga malu sama ttga rmh tgga bolak balik mulu.
d satu sisi saya mau rujuk dg suami saya v d siai lain saya juga sayang sama ibu saya.

bagai mana caranya saya menyelesaikan masalah ini

JAWABAN

Dalam kasus di atas, anda perlu mendengarkan nasihat ibu. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Karena, terbukti sudah dua kali diberi kesempatan untuk berkumpul tapi tetap berakhir di perceraian. Tidak ada salahnya anda mencoba move on dan mencari calon pria lain yang mungkin dapat lebih serasi dengan anda. Dari pengalaman masa lalu, sebaiknya anda merubah pola pikir dalam berumah tangga: bahwa yang penting dalam diri calon suami adalah karakternya yang baik bukan tampilan fisiknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Namun apabila anda tetap ingin rujuk kembali dengannya, maka hal itu tidak masalah secara agama. Namun demikian, tetaplah hubungan baik dijaga dengan ibunda. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url