Hukum Menikah Setelah 6 Bulan Kematian Calon Mertua, Bolehkah?


HUKUM MENIKAH SETELAH 6 BULAN KEMATIAN CALON MERTUA

Assalamualaikum, perkenalkan nama saya fachrul..

Saya mau tanya...
Saya mau melangsungkan pernikahan pada tanggal 2 januari 2018, tetapi calon mertua saya kemarin pada tanggal 21 november 2017 meninggal karena sakit yg ternyata di "kirim" oleh orang lain.
Dari pihak keluarga saya sbg laki-laki karena orang jawa melarang itu karena menurut keluarga saya ditakutkan kena ke orang tua saya penyakit tersebut, dan saya diberikan saran untuk menikah minimal 6 bulan atau 7 bulan 17hari setelah calon mertua saya sudah meninggal, atau mungkin setelah lebaran.

1. Bagaimana saya menanggapinya? Apakah saya harus mengikutin saran keluarga minimal menikah 6 bulan? Apakah di dalam islam ada hukum seperti yg keluarga saya beritahukan?
Terimakasih..

JAWABAN

Tidak ada aturan semacam itu dalam Islam. Menurut syariah Islam, yang prinsip dalam pernikahan adalah adanya wali, ijab kabul antara wali dan calon pria, dan dua saksi. Kapan waktu pelaksanaan nikahnya diserahkan pada masing-masing orang bagaimana enaknya. Dan hendaknya manusia tidak menambah aturan yang tidak penting tanpa alasan kemaslahatan. Nabi bersabda:

إن الله أمركم بأشياء فامتثلوها ونهاكم عن أشياء فاجتنبوها وسكت لكم عن أشياء رحمة منه فلا تسألوا عنها

Artinya: Allah memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah. Dia melarang kalian atas sesuatu, maka jauhilah. Allah diam dari sesuatu itu sebagai rahmat dari Allah, maka janganlah menanyakan tentangnya. (Hadits Hasan riwayat Daruqutni dan lainnya).

Hadits serupa riwayat Ibnu Majah menyatakan:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

Artinya: Halal adalah sesuatu yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya. Haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Kitab-Nya. Adapun sesuatu yang Allah diam atasnya, maka itu termasuk perkara yang dimaafkan.

Dari sinilah maka ulama membuat kaidah fikih: "Hukum asal dari segala sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Baca detail: Kaidah Fikih

Bukan hanya tidak ada aturan dalam Islam terkait penentuan waktu nikah. Juga, Islam mengharamkan muslim percaya pada ramalan. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

Tentang saran dari keluarga anda itu, lebih baik anda konsultasikan dulu ke pihak perempuan. Kalau memang mereka keberatan, maka tidak ada salahnya untuk menunda sesuai dengan tradisi yang berlaku.

Namun kalau anda ingin cepat menikah untuk menghindari zina, maka tidak ada salahnya menikah secara siri lebih dulu tanpa ada resepsi. Dan baru menikah secara resmi 6 atau 7 bulan setelah kematian mertua. Kalau pihak wali wanita tidak setuju, anda bisa menggunakan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA, SAHKAH?

Assalammualaikum,wr,wb.
Saya pernah menikah secara resmi di KUA tapi pada saat itu buku nikah belum terbit saya hanya punya surat keterangan nikah dari KUA tersebut.
Sekarang saya sudah bercerai secara agama (talaq melalui lisan), sekarang suami menikah lagi secara resmi di KUA.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Kuatkah hukum bagi saya sebagai istri pertama yang hanya punya pegangan surat keterangan nikah (bukan buku nikah)?
2. Kenapa suami bisa menikah kedua kalinya di KUA sedangkan kami hanya bercerai dibawah tangan?
3. Sah kah pernikahan mereka tanpa ijin dan resmi bercerai dari saya?

JAWABAN

1. Ya.
2. Kemungkinan besar dia nikah resmi dengan memalsukan dokumen yang diperlukan dan/atau membayar oknum di KUA.
3. Sah. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu tanpa ijin istri pertama. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
3. Sah. Baca detail: Pernikahan Islam


SUPAYA SAYA IKHLAS MENJALANI STATUS SAYA SEBAGAI ISTRI KEDUA

Assalamualaikum wr,wb ustadz.

saya menikah sudah 2 tahun tp sebagai istri kedua.di pernikahan dia yg pertama dia tidak memiliki keturunan sdh 20 th.dan istri pertamanya tdk mngetahui kl suami sy mnikah lg.

saat ini saya sedang mengandung. saya terpaut usia cukup jauh dngn suami saya.walau bgitu saya sangat mencintainya.beliau tekun beribadah dan mmbuat sy jauh lebih baik.yg ingin sy tanyakan ustadz.

1.bagaimana agar sy ikhlas dan tidak cemburu ktika suami sy di rmh istri pertamanya? 2.saya takut ustadz ktika nanti istri pertamanya tau,bagaimana saya dan ank kami ustadz?
3.saya selalu berprasangka suami sy msh blm adil terhadap sy ustadz,apa yg harus sy lakukan agar fikiran ini tdk bgitu ustadz?mohon pencerahannya ustadz.atas respon nya sy ucapkan bnyk terimakasih ustadz.

JAWABAN

1. Yang punya perasaan cemburu semestinya istri pertama. Bukan istri kedua. Justru istri kedua harus bersyukur bisa menjadi istri kedua tanpa diketahui. Seandainya diketahui, belum tentu statusnya sebagai istri kedua akan berlanjut. Jadi, lihat sisi positifnya.

2. Nikmati dan syukuri hidup dan kenyataan yang sedang anda hadapi. Yang penting saat ini anda menjalani hidup dengan baik, menikah dengan seorang lelaki secara sah menurut agama, dan diberi anugerah calon anak yang semoga dapat tumbuh sehat kelak. Jangan fikirkan hal yang dapat membuat anda berfikir negatif yang justru dapat mengganggu kesehatan anda dan kesehatan calon bayi anda. Jangan lupa untuk selalu mendoakan janin yang di dalam kandungan. Baca detail: Doa Ibu Hamil

3. Suami wajib adil dalam berpoligami. Dalam membagi waktu, nafkah dan tempat tinggal. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Namun itu tugas suami untuk melaksanakannya. Tugas anda adalah mengingatkannya kalau perlu. Namun yang saat ini lebih penting adalah berusaha bersikap baik pada suami agar rasa sayangnya tidak luntur. Banyak kasus di mana sikap istri yang kurang bersyukur menjadi pemicu marahnya suami dan akhirnya berakhir dengan perceraian. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

KONTROL ULANG TIDAK DATANG, APA INGKAR JANJI?

Assalamualaikum ustad,,,, saya mau tanya.
Ini pengalaman saya beberapa tahun yang lalu dan sekarang saya kepikiran.
Waktu itu saya pergi ke rumah sakit untuk berobat, setelah diperiksa saya di beri resep, kemudian dokter mengatakan besok kalau udah habis obat kesini ngontrol ulang. Tetapi saya tidak datang dengan alasan tidak ada perubahan.
Yang ingin saya tanyakan apakah ini termasuk janji atau tidak.
Dan jika iya bagaimana solusi saya karena ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu

JAWABAN

Tidak termasuk ingkar janji. Karena, itu anjuran dokter bukan kemauan anda. Dan adalah hak pasien untuk datang atau tidak. Baca detail: Hukum Janji
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url