Syarat Nikah Hanya Setahun, Apakah Mut'ah?

MINTA NIKAH HANYA SETAHUN SEBELUM NIKAH APAKAH NIKAH MUT'AH?


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Ustadz, mohon maaf bila bertanya berulang, penanya sangat khawatir terhadap kekhilafan bertanya karena lupa dengan keadaan yang sudah berlalu ini.
izinkan kembali mengulang.

Seorang laki-laki dan perempuan berencana menikah, dalam persiapan menikah, mereka mengalami pertengkaran, hingga beberapa kali mengucapkan sumpah untuk membatalkan pernikahan saja. Hingga akhirnya terucaplah kalimat dari perempuan kepada laki-laki tersebut, “ya sudah menikah sebentar saja” (entah setahun atau berapa lama, tidak lagi ingat, entah melalui chat atau langsung pun tidak lagi ingat), InsyaAllah laki-laki menolak hal tersebut, (tetapi timbul keraguan bagaimana jika pada saat itu laki-laki menjawab iya). Kemudian, disaat emosi yang lain, perempuan mengatakan, “kalau menikah nanti, jangan menyetubuhinya.” Kemudian mereka membayar kaffarah kembali.

Dan disaat sudah tidak bertengkar lagi, mereka saling meminta maaf, membayar kaffarah terhadap sumpah-sumpah itu, dikarenakan memang ingin menikah.

Seorang laki-laki dan perempuan berencana menikah, dalam persiapan menikah, mereka mengalami pertengkaran, hingga beberapa kali mengucapkan sumpah untuk membatalkan pernikahan saja.

Hingga akhirnya terucaplah kalimat dari perempuan kepada laki-laki tersebut (entah berupa perjanjian atau sumpah) bahwa pernikahan itu hanya setahun saja. Beberapa bulan menikah, mereka membaca tentang Nikah Mut'ah dan Syarat-syarat pra nikah yang dapat merusak akad.

1. apakah itu nikah mut'ah ? mereka takut sekali karena pernah mengucapkan kurun waktu. ini hanya diucapkan saat bertengkar itu, selebihnya InsyaAllah berniat menikah karena Allah Ta'ala dan selamanya.Bagaimana status pernikahan mereka?

2. Sekarang sang istri tengah hamil, bagaimana status anak tersebut?


JAWABAN

1. Bukan nikah mut'ah. Nikah mut'ah itu apabila perjanjian masa nikah dibuat saat ijab kabul.
Ahmad Al-Hashri dalam kitab An-Nikah wa Qadhayahu, hlm. 168, menjelaskan definisi nikah mut'ah sbb:


بأن يقول الرجل لامرأة: متعيني نفسك بكذا من الدراهم مدة كذا، فتقول له: متعتك نفسي، أو يقول لها الرجل: أتمتع بك أي لابد في هذا العقد من لفظ التمتع.

Artinya: Laki-laki berkata pada seorang perempuan "Menikah mut'ah-lah dirimu padaku dengan mahar sekian selama masa sekian (hari/bulan/tahun). Lalu si perempuan berkata pada si lelaki: "Aku mut'ahkan diriku sendiri". Atau, si lelaki berkata pada perempuan: "Aku bermut'ah denganmu." Dalam nikah mut'ah, wajib hukumnya menyertakan kata 'mut'ah' atau 'tamattuk'.

Dari definisi di atas, maka ucapan anda sebelum nikah itu bukan nikah mut'ah karena: a) tidak ada kata mut'ah dalam ucapan anda tsb.; b) diucapkan di luar akad nikah (bahkan jauh dari waktu akad nikah).

Status pernikahan adalah sah selagi sesuai dg syarat dan rukun nikah, yaitu: nikah oleh wali atau yg mewakili, ada dua saksi dan ada ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Karena nikahnya sah, maka status anak adalah anak mereka berdua.

CATATAN:

a) Pertengkaran antara pria wanita yg belum menikah pada dasarnya tidak ada dampak hukumnya ketika keduanya menikah.

b) Ucapan seperti “ya sudah menikah sebentar saja” itu tidak ada dampak hukum apapun. Juga itu bukan sumpah. Sehingga tidak perlu membayar kafarat kalau melanggar. Sumpah yang perlu membayar kafarat adalah apabila disertai dengan nama Allah seperti "Demi Allah aku tidak akan datang ke rumahmu lagi". Sumpah dalam konteks ini sama dengan nadzar yang kalau melanggar atau tidak melaksanakan harus membayar kafarat.
Baca detail: Hukum Nadzar
Baca juga: Hukum Nadzar dan Sumpah

KESIMPULAN

1. Perjanjian saat pacaran bahwa 'pernikahan itu hanya setahun saja' itu bukan nikah mut'ah karena dibuat sebelum akad dan tidak memenuhi unsur mut'ah dan tidak sesuai dg definisi mut'ah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url