Menikah dengan Syarat Tanpa Jimak, Apakah Sah?


WANITA MINTA SETELAH NIKAH TIDAK ADA JIMAK (HUBUNGAN INTIM)

Di waktu yang lain, si perempuan menyampaikan keinginannya untuk yang menikahkan adalah Ayah kandung, awalnya ayah kandung perempuan mengatakan bisa tetapi akhirnya tidak bisa. Allhasil yang menikahkan adalah wali. Sepertinya perempuan mengatakan “mau nikah kalau yang menikahkan ayah.” Tapi pada akhirnya, si perempuan bersedia dinikahkan oleh wali dikarenakan banyak faktor.

Dan disaat hari H akad nikah, InsyaAllah tidak ada syarat untuk tidak menyetubuhi atau membahas waktu tentang berapa lama pernikahan itu, tidak lagi membahas permasalahan itu karena yang ada hanya doa-doa dan harapan dapat menjalani rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah, dan InsyaAllah sebelum akad nikah, sudah membatalkan semua ucapan-ucapan buruk tersebut.

Mereka saling mencintai, bermaksud menjalankan rumah tangga selamanya, tetapi disaat emosi dalam persiapan menikah, sering keluar ucapan buruk, saling meminta maaf dan membayar kaffarah, tetapi beberapa bulan menikah, teringat kembali dengan ucapan-ucapan buruk di masa lalu yang membuat sangat khawatir dan keragu-raguan apakah pernah berucap demikian (terkhusus mengenai waktu menikah sebentar saja), apakah sudah membayar kaffarah atau belum, apakah sudah membatalkan semua ucapan buruk tersebut atau belum. InsyaAllah semua ucapan buruk sudah dibatalkan.

Kemudian perempuan juga mengatakan (entah sumpah atau syarat) bahwa ia bersedia menikah tetapi laki-laki tidak boleh menyetubuhinya.

Sebelum hari H akad, mereka saling meminta maaf, meluruskan niat menikah karena Allah ta'ala, InsyaAllah sudah membayar sumpah-sumpah dengan berpuasa dan membatalkan perjanjian disaat emosi mengenai nikah hanya setahun saja tersebut.

1. bagaimana dengan syarat nikah tanpa jimak itu pak ustadz? perempuan mengucapkan itu hanya saat emosi kemudian meminta maaf dan InsyaAllah sudah meluruskan niat sebelum akad.

2. bagaimana status pernikahan mereka dengan kasus buruk tersebut? InsyaAllah niat sudah diluruskan sebelum hari H Akad nikah.


Mohon pak ustadz

JAWABAN

1. Ucapan apapun yang dibuat sebelum akad nikah tidak berlaku. Kalau seandainya dibuat saat akad nikah/ijab kabul, maka dirinci. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, hlm. 44/45, dijelaskan pandangan madzhab empat sbb:


فرَّق الفقهاء في حكم ذلك الاشتراط بين حالتين ، حالة اشتراط نفي حل الوطء ، وحالة اشتراط عدم فعله .
وبيان ذلك فيما يلي :
إذا اشترط في عقد النكاح نفي حل الوطء ، بأن تزوجها على أن لا تحل له : فلا خلاف بين أهل العلم في بطلان هذا الشرط ، ولكنهم اختلفوا في تأثيره على صحة العقد ، وذلك على قولين :
أحدهما : لجمهور الفقهاء من الشافعية والمالكية والحنابلة ، وهو بطلان الشرط والعقد معاً ؛ وذلك لإخلال ذلك الشرط بمقصود العقد ؛ وللتناقض ، إذ لا يبقى معه للزواج معنى ، بل يكون كالعقد الصوري .
والثاني : للحنفية ، وهو أن الشرط فاسد ، والعقد صحيح ؛ إذ القاعدة عند الحنفية أن النكاح لا يبطل بالشرط الفاسد ، وإنما يبطل الشرط دونه

Artinya: Ulama fikih membedakan hukum syarat tidak jimak dalam dua kategori sbb: (a) Apabila syarat untuk tidak jimak itu terjadi pada saat akad nikah, maka tidak ada perbedaan di kalangan ulama atas batalnya syarat tersebut. Akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah itu berdampak pada keabsahan akad atau tidak. Ada dua pendapat: satu, mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki, Hanbali menyatakan syarat dan akadnya batal karena syarat tidak jimak itu merusak tujuan nikah ... Dua, madzhab Hanafi menyatakan syarat seperti itu batal namun akad nikahnya sah. Menurut madzhab Hanafi, nikah itu tidak bisa batal oleh syarat yang fasid (rusak). Syarat bisa batal tanpa nikah.

Kesimpulan:

Syarat tidak jimak yang anda lakukan itu tidak berdampak hukum pada pernikahan karena dibuat di luar akad nikah. Sedangkan seandainya syarat itu dibuat saat akad nikah maka ada dua pendapat: a) tidak sah syarat dan nikahnya; b) nikahnya sah, syaratnya tidak sah (tidak dianggap).

2. Status pernikahan adalah sah. Baca detail: Pernikahan Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url