Mencintai Pria Beristri, Bolehkah?


MENCINTAI PRIA BERISTRI, BOLEHKAH?

Ass..sblmny maaf saya lihat d internet ttg situs ini. Saya pny permasalahan yg saat ini blm mendapat solusi krn saya tdk tau hrs bertanya kpd siapa.

saya wanita usia 33th,saya single parent pny anak 1 usia 5th.sy sdh bercerai dr suami krn kdrt yg saya terima terus menerus.stlh bercerai,saya tdk pernah menjalin hub dg siapapun krn saya trauma.sampai akhirny awal tahun ini,tmn 1 kerja saya tiba2 menyatakan perasaan cinta ny kpd saya.pertama saya tdk percaya krn slm ini walaupun rekan kerja kami hampir tdk pernah ngobrol berdua ato 1 tim utk berkerja sangat jarang.bs dkatakan tdk prnh ad komunikasi d antara kami selain hny sebatas mengenal rekan kerja(saya tau dia sdh menikah dan pny 2 anak).akhirny dia menjelaskan kpd saya bhw perasaan ini sdh dia simpan selama setahunan belakangan ini dan dia tutupi terus.perasaan ini ktny muncul dg sendiriny tanpa ad stimulus dr saya.

dia jg menceritakan kehidupan rmh tangga yg yg sdh berjalan 9th dg susah payah dia pertahankan demi anak(dia menikah dg istri tanpa dasar cinta).dia berusaha menumbuhkan rasa cinta kpd istriny tetapi yg ad malah rasa cinta itu timbul ke diri saya.krn dia meyakinkan saya ttg rasa yg dia pny(dan dia jg tidak merasa bahagia dg pernikahan ny,sll bersatu lg stlh bertengkar dan berpisah demi anak)

saya akhirny pelan2 merasakan hal yg sama.kami pun menjalani hubungan rahasia.dia scr terbuka langsung berterus terang kpd istriny ttp dia yg jatuh cinta dan menjalin hub dg saya.istriny hanya acuh dan mengatakan terserah. tetapi krn byk hal yg terjadi d antara kami krn dia msh tetap berstatus menikah dan dia tdk tega dg anak2 ny,dia akhirny memutuskan utk kembali ke pernikahanny walaupun dia tetap mencintai saya,alasan yg utama dia tdk tega terhadap anak2 ny.

yg mau saya tanyakan..

1. apakah saya termasuk wanita yg hina dan di laknat Allah krn saya mencintai suami org.

2. apakah mempertahankan pernikahan demi anak akan memberikan hal yg baik.sdg dia dg istriny sendiri 9th pernikahan tdk merasakan adany cinta dlm pernikahan mereka.

3. apakah dia termasuk zina hati krn dia mencintai saya tetapi krn tdk tega dg anak2ny akhirny memilih utk ttp menjalani pernikahan yg dia sndr pun sbnrny sdh pasrah dg keadaan pernikahan ny..

4. apakah blh rasa yg kami punya ini saya perjuangkan.saya berpikir mungkin dg saling melepaskan mereka bs menemukan msg2 jodoh lain ny..

mhn pencerahanny.trmksh.wass

JAWABAN

1. Melakukan hubungan pacaran dengan pria beristri adalah dosa dua kali lipat: pertama dosa karena pacaran itu sendiri yang kedua dosa karena mengganggu rumah tangga orang. Dalam Islam itu disebut takhbib atau perusak rumah tangga orang. Baca detail: Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Beda halnya apabila hubungan tersebut dalam bentuk pernikahan. Maka hukumnya boleh. Karena dalam Islam dibolehkan bagi pria untuk poligami. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

2. Mempertahankan rumah tangga adalah pilihan. Dan itu tidak harus berdasarkan saling cinta. Orang berumah tangga bisa saja karena punya tujuan yang sama. Misalnya, sama-sama punya tujuan menjaga anak-anak mereka. Pilihan pribadi harus dihargai. Tidak ada hidup yang ideal. Semua orang harus memiliki prioritas. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

3. Dalam Quran dan hadits tidak ada istilah zina hati. Yang ada adalah bahwa perbuatan dosa selagi masih dalam hati, belum dilakukan, hukumnya tidak berdosa. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku dari perkara was-was dan bisikan hati selama dia tidak melakukan atau membicarakannya. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

4. Kalau dengan niat supaya dia menceraikan istrinya, maka tidak boleh. Itu namanya perusak rumah tangga (takhbib). Haram dan dosa besar. Namun kalau anda hanya ingin menjadi istri kedua, maka itu tidak dilarang berdasarkan QS An Nisa 4:3 Baca detail: Mak rel="nofollow" target="_blank"na Adil dalam Poligami

TIDAK DINAFKAHI SUAMI 5 TAHUN, BOLEHKAH MENIKAH?

Assalamu'alaikum.wr.wb..
Ustadz mohon maaf apabila sy mengganggu waktu ustadz,sy mau brrtanya sm ustadz,ada seorang perempuan yg ditinggal suaminya sudah lebih dari 5tahun tanpa nafkah,terus perempuan itu berniat ingin menggugat cerai suaminya tp krn kesibukan perempuan itu sehingga belum juga terlaksana,terus perempuan itu kenal sm laki2 dan punya hubungan serius dan berniat ingin menikah,terus laki2 itu meminta cepat2 untuk mengurus surat cerai,

1. apakah laki2 itu salah ustadz dan bagaimana baiknya krn laki2 dan perempuan itu punya niat baik untuk menikah,mohon penjelasannya ustadz,trima kasih.

JAWABAN

1. Kalau memang tidak dinafkahi lahir dan batin selama 5 tahun, maka sebaiknya wanita itu meminta diceraikan secara lisan agar cepat prosesnya. Kalau suami menolak, baru dilakukan gugat cerai ke pengadilan.

Selama statusnya masih menjadi istri orang, maka anda tidak boleh berhubungan pacaran dengannya karena itu akan termasuk ke dalam kriteria takhbib atau perusak rumah tangga orang yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Penggoda dan Perusak Rumah Tangga Orang

Kalau memang si wanita sendiri ingin cerai, maka hal itu tidak masalah. Karena wanita dibolehkan untuk meminta cerai pada suaminya dengan berbagai sebab. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

SUAMI INGIN MENIKAH LAGI


Assallamu'allaikum Wr Wb
Selamat sore,mohon dampingan,bimbingan,petunjuk apa yg harus daya lakukan jika sya punya masalah dlm RT saya..
Saya istri berumur 32thn dgn mempunyai suami umur 37thn.kami sudah dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Tapi di dalam pernikahan kami yg ke 7 thn,kami sedang mengalami krisis sakinah krn ada beberap faktor,antara lain :
1. Suami merasa punya banyak hutang,tdk punya penghasilan yg tetap gaya hidup tinggi
2.kurang puasnya suami dlm berhuh sexsual dgn istri
3.suami menganggap istri sangat mengekang hidupnya pdhl tujuan istri agar suami bisa menjaga hati istri tanpa berpaling ke perempuan lain
.
Akhir2 ini suami saya beberapa kali ketauan membelikan barang untuk perempuan lain d belakang saya,& yg lebih fatal lagi suami saya meminta ijin untuk menikah lagi dgn perempuan yg umurnya lebih tua dibandingkan beliau, tp kaya raya.

Suami beranggapan jika menikah dgn dia akan terselamatkan hidupnya dr hutang2nya, bisa mensejahterakan keluarganya serta membuat beliau bisa memiliki apa yg ingin dimiliki seperti jabatan,kendaraan mungkin rumah mewah dsb.dimana cenderung ke unsur duniawi.

Yg sya tidak habis pikir suami saya belum pernah berjumpa langsung dgn sosok perempuan itu,tetapi bisa chat melalui whatsapp dgn kata2 merayunya & yg sya tau perempuan itu tdk seiman dgn sya..

Yg ingin saya tanyakan apakah saya harus mempertahankan rumah tangga saya atau saya lebih baik mundur meminta bercerai krn klo seperti ini saya merasa sya dikhianati.
Bagaiman solusi untuk saya benurut islam agar saya tidak salah melangkah
Terima kasih
Wassallamu'allaikum Wr.Wb.

JAWABAN

Laki-laki dibolehkan untuk menikah lebih dari satu dan untuk itu tidak diperlukan ijin dari istri pertama. Kalau dia meminta ijin dari anda maka itu hal yang baik. Oleh karena itu, apapun tujuan dia dalam berpoligami, pernikahannya itu dibolehkan oleh syariah dengan syarat dia harus adil pada semua istri. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Sebagai istri pertama, maka akan lebih baik kalau anda tetap mempertahankan rumah tangga minimal agar anak-anak tetap dapat berkumpul dengan ayah dan ibunya. Namun kalau setelah beberapa bulan kemudian anda merasakan ada ketidakadilan suami dalam memperlakukan kedua istri, maka anda boleh memilih sesuai dengan apa yang terbaik buat anda dan anak-anak. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url