Shalat Tidak Pakai Niat, Apakah Sah?

Shalat Tidak Pakai Niat, Apakah Sah?
SHALAT TIDAK PAKAI NIAT, APAKAH SAH?

Assalaamu'alaikum,
Apa hukumnya seseorang yang tidak mendeklarasikan niatnya (baik dalam hati atau dilafadzkan) dengan alasan beranjaknya dia dari tempatnya untuk shalat (tentunya berwudlu dulu) sudah menyatakan niat untuk shalat atau alasan lainnya yaitu Allah swt maha mengetahui isi hati kita. Apabila tidak sah, apakah harus diqodlo shalat wajibnya ? Mohon bimbingannya.
Wasaalam.

JAWABAN

Ulama dari keempat madzhab sepakat atas wajibnya niat shalat dan ibadah lainnya. Niat dilakukan dalam hati dan sunnah diucapkan/dilafadzkan secara lisan. Apabila tidak niat, maka shalatnya tidak sah.
Baca detail:
- Shalat 5 Waktu
- Shalat menurut Madzhab Empat

Namun apabila itu dilakukan karena tidak tahu, maka dimaafkan. Apakah shalat yang dulu-dulu wajib diulang atau tidak, ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan tidak wajib, sebagian yang lain menyatakan wajib mengulangi. anda boleh memilih pendapat salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

TATA CARA MANDI JUNUB

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Saya Rizky dari Medan Maaf kalo saya menganggu.. saya mau menanya perihal tata cara mandi junud yang di contoh kan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam saya tidak tau tata caranya. Saya dapatkan di salah satu artikel di internet mengenai tata cara mandi junud tapi saya kurang mengerti..diartikel itu tertulis "Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri" Apa cuma kemaluan saja? membersihkan dubur tidak? Sekali lagi saya minta maaf kalo saya menganggu,Tolong di respon pesan saya,karena saya masih binggung..saya takut ibadah saya tidak diterima lantaran saya tidak tau tata caranya...terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Silahkan lihat panduannya di sini Cara Wudhu dan Mandi Junub


CARA MENULIS NOVEL

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas tulisannya yang memberikan pencerahan mengenai cara menulis artikel di media massa koran. Perkenalkan nama saya Evin. Saya ingin belajar menjadi penulis freelance, tapi masih sangat basic. Saya bisa mohon sarannya, bagaimanakah cara menulis novel yang baik, dari segi gaya bahasa, kosa kata, cara mendeskripsikan, pola penulisan, dan kerangkanya?

Terima kasih

JAWABAN

Banyak panduan di internet yang bisa anda cara lewat Google. Misalnya di link ini

MENJADI CALO PENGURUSAN PASSPORT

pak ustad apa hukumnya saya diberi dibayar untuk membantu pengurusan pasport dengan meminta bantuan orang dalam imigrasi? dan apa uang yang saya terima halal terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Hukum perantara atau calo pada dasarnya boleh. Baca detail: Hukum Reseller dan Calo

Namun kebolehan itu bisa berubah menjadi haram apabila ada praktik haram dalam transaksi yang dilakukan. Apabila dalam mengurus paspor itu ada praktik suap menyuap, misalnya, maka hukumnya haram. Sebagaimana haramnya korupsi itu sendiri. Baca detail: Korupsi dalam Islam

JANJI YANG DIINGKARI

Assalamualaikum Wr.Wb.
Segala puji hanya milik Allah SWT. serta sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW.

Saya mau bertanya,

1.) Dulu saya sering berjanji ( 3 atau 4 kali ) kepada Allah SWT ketika selesai sholat, seperti "ya Allah, ampunilah dosa hamba, hamba berjanji tidak akan mengulanginya lagi", tapi selang 2 hari kemudian saya melakukan dosa tersebut lagi.
Saya lakukan itu berulang-ulang karena pada saat itu saya yakin bahwa saya tidak akan mengulangi dosa tersebut.
Apa yang harus saya lakukan ? Termasuk dosa besar kah yang saya lakukan ? Apakah ada cara untuk menebusnya ?

2.) Saya pernah sekali mengucapkan sumpah demi Allah pada saudara saya saat bersenda gurau. Tetapi, sumpah saya pada saat itu saya yakin bahwa apa yang saya sumpahi itu mungkin akan terjadi, walaupun itu belum/tidak terjadi.
Apakah saya termasuk melakukan sumpah kosong ? Ataukah saya harus membayar kaffarat nya ?

Syukron.

JAWABAN

1. Janji wajib ditepati dan berdosa apabila dilanggar. Namun terkait janji untuk tidak melakukan dosa sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Karena janji atau tidak perintah Allah yang namanya dosa tetap harus dijauhi sebagaimana wajibnya mentaati perintah syariah yang wajib. Melakukan perkara haram adalah dosa. Dan apakah termasuk dosa besar itu tergantung jenis dosa yang dilakukan. Dosa kecil pun kalau dilakukan berulang-ulang maka masuk ke dalam kategori dosa besar. Dan untuk menghapusnya diperlukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Kalau sumpah dilanggar, maka harus membayar kafarat sama dengan kafarat melanggar nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar


MOTOR DIPINJAM NON-MUSLIM, RAGU NAJIS ANJING

Assalamualaikm ustad
saya mau brtnya ustad motor saya di pnjem orang cina saya ragu klo orang cina itu tanganya hbis memegang anjing walaupun saya tdk melihat orang cina itu sebelum nya memegang anjing ap tidak , bagaimana ustad apakah setang motor saya terkena najis anjing itu yg dri tangan org cina itu saya was was mohon jwban'a ustad .

JAWABAN

Kalau anda tidak melihat dia punya anjing dan tidak melihat dia memegang anjing, maka asumsi anda dalam syariah Islam dianggap tidak ada dan tidak ada efek hukum. Apabila demikian, maka kembali ke hukum asal seorang manusia yakni suci. Jadi, hilangkan waswas anda. Baca detail: http://www.konsultasiagama.com/2018/01/menyentuh-non-muslim-ragu-najis-anjing.html


PUNYA HUTANG BELUM BAYAR

Jadi begini pak , sekarang saya posisi di kalimantan dan sekolah yang bersangkutan tersebut di jawa . Saya dikalimantan melanjutkan pendidikan jadi belum punya uang untuk melunasi hutang tersebut . Tapi saya pernah berkonsultasi kepada salah satu guru disekolah tersebut . Dan guru tersebut bilang mengikhlaskanya . Tetapi saya tidak tahu guru yang lain . Saya juga bertanya misal harus melunasi berapa totalnya pak ? Dan guru tersebut bilang data nya sudah tidak ada . Saya bingung ,bagaimana pak ???

JAWABAN

Yang harus dilunasi adalah sesuai dengan jumlah SPP yang nunggak. Diperkirakan saja berapa jumlah terdekatnya. Kalau saat ini anda belum punya, maka tidak harus memaksakan diri. Cukup anda ingat saja bahwa anda punya tanggungan yang harus dilunasi apabila anda kelak sudah punya uang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url