Ragu Najis Kencing Atau Bukan

Ragu Najis Kencing Atau Bukan
RAGU NAJIS KENCING ATAU BUKAN

Assalammualaikum wr wb , ustad saya ingin bertanya prihal najis. Saat memiliki bayi permpuan brumr 2 bln. Saat saya memandikan ny dan telah selesai lalu saya angkat , tiba2 saya mendengan suara kucuran air yg jatuh ke dlam bak mandi. Namun saat it saya tdk smpat melihat apkh ada kucuran air dan kucuran air tsb dikarenakn bayi saya BAK atau bkn.

Kmudian saya brtanya ke suami saya yg kbetulan ada di situ, suami jg tidak melihat ustd ank saya bak atau tdk. Krn pd saat it tdk tahu /ragu jd saya putus kan suara kucuran air it bkn kencing lalu saya handuki ank saya tanpa saya cebok dahulu,
Namun keesokan hari ny saya jd ragu kmbali ustad, karena saat saya mandikan ank saya saat saya angkat tdk ada suara kucuran air sprti kemarin. Saya bingung dg handuk dan barang2 yg telah saya sentuh jika mmg ank saya BAK. Mohon dibntu ustad

JAWABAN

Keraguan dalam kasus kucuran air di atas timbul dari dua kemungkinan yaitu kucuran air yang berasal dari sisa air mandi si bayi dan kucuran air kencing bayi. Kemungkinan keduanya sama-sama tidak ada yang lebih kuat. Dalam keadaan demikian, maka anda keraguan terhadap kencing itu dianggap tidak ada. Dan statusnya kembali pada hukum yang asal yang lebih kuat yaitu suci. Keadaan suci dianggap status yang kuat dan mencapai level yakin dan faktual karena anda baru saja menyucikan bayi. Dalam konteks inilah maka berlakulah kaidah fikih:

اليقين لا يزول بالشك

Artinya: Keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Yakin di sini adalah fakta bahwa bayi itu suci karena baru saja dimandikan. Keraguan adalah ada asumsi dia kencing. Baca detail: Kaidah Fikih

Dalam sebuah hadits, Rasulullah ditanya tentang orang yang merasa kentut (tapi ragu) saat shalat sbb:

عن عبدالله بن زيد بن عاصم المازني رضي الله عنه: أنه شُكِي إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل يخيَّل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة، قال: ((لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحًا))؛ متفق عليه

Artinya: Seorang Sahabat bernama Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini meriwayatkan bahwa Nabi pernah ditanya tentang seorang pria yang berkhayal bahwa dia merasakan sesuatu (seperti keluar angin) saat sedang shalat. Nabi menjawab: Jangan hentikan shalatnya kecuali apabila dia mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut). (Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas menjadi dasar dari kaidah fiqih di awal jawaban ini bahwa keraguan anda itu tidak dianggap dan dikalahkan oleh fakta yang bersifat yakin atas kesucian putra anda yang baru dimandikan. Baca juga: Najis dan Cara Menyucikan

JANJI DAN NADZAR SHALAT

Assalamualaikum wr.wb, saya mau tanya temen saya pas kelas 2 sma pernah sholat dia abis sholat berdoa gini "kalo saya masuk ptn saya akan sholat" dia berdoa tuh lupa masuk ptn lewat jalur snmptn/sbmptn, terus juga dia ngerasa pas berdoa bicara tanpa ada suara. Misal dia ikut sbm dan masuk ptn apakah harus menepati itu? jika ia keberatan itu diganti dengan apa ya? itu termasuk nazar apa janji ya? minta pencerahannya terimakasih

JAWABAN

Itu disebut janji karena kalau nadzar harus ada salah satu dari dua kata yaitu: kata 'nadzar' atau kata 'wajib bagi saya'. Contoh: Kalau saya masuk PTN saya wajib shalat. Atau 'Kalau saya masuk PTN saya nadzar akan shalat." Baca detail: Hukum Nadzar

Karena tidak ada salah unsur di atas, maka ucapan anda itu disebut janji. Baca detail: Hukum Janji

PENGELOLAAN DANA BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya mengenai dalil mengenai pengelolaan dana pada bank konvensional, apakah hanya tentang Riba saja? Lalu tercantum dalam quran surah dan hadist apa sajakah?

JAWABAN

Baca detail: Hukum Bank Konvensional

SAUDARA LELAKI CALON WANITA TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

Assallau'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Nama saya laki-laki, pekerjaan guru, alamat jl singo patran no 2 Ponorogo Jatim. Saya sudah 6 tahun tidak kumpul dengan istri, karena istri sakit stroke dan komplikasi diabetes. Dan saya sendiri setelah merawat istri gantian sakit stroke. Tapi saya masih aktif mengajar, dan kegiatan yang lain, dalam kondisi stroke. Setelah konsultasi kepada seluruh keluarga, dan dinas saya bekerja, maka saya peroleh ijin nikah lagi agar kami bisa lebih ringan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Alhamdulillah saya suah peroleh calon istri. Dia anak yatim piatu, lulusan perawat (mantan anak asuh). Dia seratus persen sudah mencintai saya, dan siap menikah. Tapi dari pihak calon istri, yakni kakak laki-laki, dan bulik (bibinya) menolak rencana kami, dan sebarkan fitnah kalau saya pakai guna-guna untuk menggaet adiknya. Nah sekarang jadi terkatung katung. Calon istri juga tidak mau dengan orang lain kecuali saya.

Bagaimana sikap kami, apa boleh menggunakan wali hakim? atau bagaimana langkah kami agar tidak digunjing orang?

JAWABAN

Kalau dia tidak mau jadi wali, maka wali hakim bisa menikahkan anda. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Sebaiknya anda datangi tokoh-tokoh setempat untuk berkomunikasi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga kesalahpahaman bisa dihindari.

ISTRI TIDUR DENGAN ANAK PEREMPUAN

Apakah boleh jika seorang ank prempuan udah mnikah nmun ia tidur bersama ibu & adikny ?
Alasan si anak perempuan trsb :
1.karena suami si anak prmpuan tersebut kerja jauh & jarang pulang
2.si anak perempuan trsebut kasihan kepada ibu & adiknya apabila tidur terpisah karrna ayah sudah tiada / meninggal .
3.si anak permpuan trebut takut tidur sendirian
Mohon jawbanny

JAWABAN

1. Asal dapat ijin dari suami maka tidak masalah.
Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

SAAT MASUK ISLAM BOLEHKAH HADAS KECIL?

saat orang masuk islam apakah saat sudah selesai baca syahadat dan akan bertaubat tidak boleh mengeluarkan hadats kecil?

JAWABAN

Boleh. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url