Program Pinjam Pulsa Prabayar Apakah Riba?

Program Pinjam Pulsa Prabayar Apakah Riba?
PROGRAM PINJAM PULSA PONSEL APAKAH RIBA?

Bismillaah..
Assalamu'alaikum ustadz, afwan ana mau nanya.. bgmna hukum menggunakan layanan pinjam pulsa yg dimiliki oleh salah satu operator telekomunikasi? jadi misalnya pengguna mendapatkan pulsa Rp 4.000 dan akan dibayar ketika melakukan pengisian pulsa selanjutnya kapanpun waktunya tapi pulsa yang dipotong 4.000+1.600.. apakah ini termasuk riba ustadz? Jika ini termasuk riba, dan kami khilaf telah menggunakannya dan pulsa hasil pinjamannya masih tersisa, apa solusinya ustadz? jazakallah khair

JAWABAN

Apabila transaksinya adalah berupa pinjaman atau hutang , dan harus membayar melebihi nilai hutang, maka disebut riba.

Dalam kaidah fikih dikatakan:

كل قرض جرّ نفعا فهو ربا

Artinya: Setiap hutang yang mensyaratkan kemanfaatan (nilai lebih dari jumlah hutang) maka itu disebut riba.

Kaidah fikih di atas disebutkan berasal dari hadits yang walaupun dhaif secara sanad namun sahih secara makna. Hal ini karena kandungan hadits di atas didukung oleh sejumlah hadits sahih antara lain:

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Abu Burdah ia berkata:

أتيت المدينة فلقيت عبد الله بن سلام رضي الله عنه، فقال ألا تجيء فأطعمك سويقا وتمرا وتدخل في بيت، ثم قال إنك بأرض الربا بها فاش إذا كان لك على رجل حق فأهدى إليك حمل تبن أو حمل شعير أو حمل قت فلا تأخذه فإنه ربا.
Artinya: Abu Burdah berkata: Aku datang ke Madinah lalu bertemu Abdullah bin Salam, ia berkata: Kenapa kamu tidak datang (ke rumahku) supaya aku bisa menjamumu dengan suwaiq dan kurma dan masuk rumah. Kemudian ia berkata: Kamu berada di daerah yang penuh dengan praktik riba. Jika kamu memiliki piutang dengan seseorang, kemudian ia menghadiahkan padamu sekantung rumput atau sekantung gandum atau sekantung makanan hewan, maka jangan engkau menerimanya karena itu adalah riba.

Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Sirin ia berkata:

ومنها ما رواه ابن أبي شيبة في مصنفه عن ابن سيرين قال: أقرض رجل رجلا خمسمائة درهم واشترط عليه ظهر فرسه، فقال ابن مسعود: ما أصاب من ظهر فرسه فهو ربا

Seorang lelaki meminjamkan pada lelaki lain senilai 500 dirham dan mensyaratkan padanya punggung kudanya. Ibnu Mas'ud berkata: Apa yang menimpa punggung kudanya itu adalah riba.

Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Zar bin Hubaisy ia berkata:

عن زر بن حبيش قال: قال أبي: إذا أقرضت قرضا وجاء صاحب القرض يحمله ومعه هدية فخذ منه قرضه ورد عليه هديته

Artinya: Ayaku berkata: Apabila engkau meminjamkan suatu pinjaman, lalu debitur melunasinya dengan membawa hadiah, maka ambillah pinjamannya dan kembalikan hadiahnya.

Baca detail: Hukum Bank Konvensional

ANAK DARI ISTRI PERTAMA APAKAH DAPAT WARISAN?

Mau tanya hukum waris dalam islam

bapak saya menikah lagi dengan istri ke 2 dan perekonomiannya sudah di bilang baik tapi tidak mempunyai anak dari perkawinannya, saya anak tunggal dari istri pertama? apakah saya berhak menerima hak waris ? terima kasih

JAWABAN

Ya. Sebagai anak tunggal, Anda berhak mendapat warisan senilai 1/2 (separuh) dari seluruh kekayaan ayah anda. Baik kekayaan yang diperoleh sebelum menikah dengan ibu anda, kekayaan yang diperoleh selama menikah dengan ibu anda, dan kekayaan yang diperoleh selama menikah dengan istri keduanya atau setelahnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Selain itu, saat ayah anda meninggal kelak dan istri kedua masih hidup, maka harta yang diperoleh selama menikah dengan istri kedua tetap dibagikan pada anak 1/2, sedangkan pada istri 1/8. Karena, dalam waris Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

HUKUMAN BAGI PENGHAMBAT PEMBAGIAN WARISAN

ASSALAMUALAIKUM perkenalkan nama saya desiyanti saya mau bertanya apabila Ada orang yang menghambat pembuatan fatwa waris apa hukumnya tks

JAWABAN

Warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Apabila ada yang berusaha menghambat proses pembagian warisan, maka itu sama saja dengan mengghasab atau mencuri harta para ahli waris. Dan hukumannya nanti akan berat di akhirat sama dengan hukuman para pencuri dan pemakan harta haram lainnya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

BAGIAN WARISAN UNTUK 1 ISTRI DAN 3 ANAK

Saya ingin menanyakan tentang hukum pembagian warisan mnrut islam, sbb :

1) Ayah meninggal dg meninggalkan 1 orang istri, 3 anak laki laki
2) jika istri menikah lagi apakah dapat warisan

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada ketiga anak laki-laki (dibagi merata untuk tiga orang / masing-masing dapat 1/3 dari 7/8)

2. Ya, istri tetap dapat warisan. Karena pembagian warisan seharusnya dilakukan segera setelah pewaris meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUKUM HUBUNGAN INTIM SAAT PROSES GUGAT CERAI ISTRI

Assalamualaikum,

Saya mau mengajukan pertanyaan Ustadz,

Saya adalah laki-laki berusia 40 tahun. Saya mempunyai istri yg berusia sedikit lebih muda dari saya. Usia pernikahan kami 14 tahun. Kita dikaruniai 3 orang anak.

Saya bekerja di kota yg berbeda dengan kota dimana anak istri saya tinggal. Proses pindah menjadi satu kota semakin susah setelah istri saya menjadi PNS di kota tempat dia tinggal.

Jadi saya harus bolak-balik setiap pekan. Saya sudah melakukan perjalanan bolak-balik dalam tujuh tahun terakhir dan tidak pernah saya melewatkan untuk tidak pulang di akhir pekan (Jumat-Senin) kecuali saya akan menggantinya di waktu yg lain.

Beberapa waktu belakangan, istri saya menganggap saya kurang harmonis, tidak peka, tidak peduli, dll. Bagi dia keluhan2 terhadap saya semakin bertambah. Sementara saya sendiri bingung, karena saya berlaku spt saya apa adanya sejak dulu. Memang saya tipikal orang yg hemat dalam berbicara. Istri saya sangat dekat dengan keluarga besarnya. Perlu diketahui, ada beberapa orang di sekeliling istri adalah orang-orang yg menggugat cerai suami mereka, dari mulai adik istri, teman curhat, teman kantor, saudara.

Beberapa bulan yang lalu, istri saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Saya menolak gugatan istri, karena memang kehidupan di rumah terasa baik-baik saja bagi saya. Pada saya di rumah, semuanya nampak baik2 saja, hubungan suami istripun normal dilakukan 2-3 kali sepekan. Bahkan ketika proses perceraian di pengadilan berlangsung hubungan suami istri tetap saja dilakukan. Bahkan, pada pagi hari sebelum sidang pembacaan keputusan, kami masih sempat berhubungan suami istri. Memang secara ekonomi saya sedang sulit, situasi ekonomi makro mempengaruhi perusahaan tempat saya bekerja. Sehingga gaji tidak lancar dan bisa menunggak hingaa berbulan-bulan, itupun kadang jumlahnya tidak seperti biasanya. Tapi saya tetap bekerja, saya kerja sambilan sana sini utk memenuhi kebutuhan sehari2. Istri saya sangat membantu kebutuhan sehari-hari dari gaji PNS dia.

Dua hari yang lalu, hakim Pengadilan Agama memutuskan menerima gugatan cerai istri seluruhnya, termasuk hak asuh anak dan meminta saya membayar uang tuntutan istri utk nafkah anak.

Apakah hukum berhubungan suami istri pada saat proses perceraian?
Apakah hubungan suami istri pada saat proses perceraian secara otomatis menggugurkan gugatan cerai istri?


Terima kasih
Syukron, jazakallahu khairan

JAWABAN

1. Hukum berhubungan intim (Arab: jimak) antara suami istri pada saat proses gugat-cerai adalah boleh. Karena, pada saat proses terjadi, perceraian belum jatuh. Perceraian baru jatuh setelah keputusan hakim. Setelah itu, anda dan istri bukan lagi suami istri. Dan karena itu harus berpisah rumah dan tidak boleh lagi melakukan khalwat (berduaan di ruang tertutup). Baca detail: Hukum Kholwat

2. Tidak. Perceraian yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan agama dari gugat cerai yang diajukan istri itu bersifat mengikat dan tidak gugur karena adanya hubungan intim saat proses perceraian.

Juga, perlu diketahui bahwa cerai putusan hakim akibat gugat cerai istri ini namanya fasakh (arti literal: rusak). Fasakh dalam ilmu fikih berbeda dengan talak biasa. Istri yang sudah fasakh tidak lagi memiliki masa iddah. Sehingga segera setelah istri fasakh, maka (a) mantan suami harus melakukan akad nikah ulang apabila hendak rujuk; (b) pria lain juga boleh menikah dengannya tanpa harus menunggu masa iddah. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url