Bolehkah Menunggu Jandanya Wanita Bersuami?

Bolehkah Menunggu Jandanya Wanita Bersuami?
BOLEHKAH MENUNGGU JANDANYA WANITA BERSUAMI?

Assalamualaikum...
Mohon maaf Saya Ingin bertanya...
Pertanyaan Saya Adalah Apakah dibolehkan jika Kita menunggu seorang perempuan yang sudah berumah tangga kemudian saya berniat menunggu perempuan tersebut Agar orang tersebut Menikah dengan kita? Mohon pencerahannya...
Terima Kasih..

JAWABAN

Boleh dan tidak ada masalah secara agama asalkan penungguan anda itu tidak disertai dengan perbuatan yang membuat melanggar syariah. Misalnya dengan menggoda wanita itu atau membujuknya supaya bercerai dengan suaminya. Sebab kalau ini dilakukan, maka hukumnya haram dan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dan empat perawi lain Nabi bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.

Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud

ليس منَّا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده
Artinya: Bukanlah bagian dari kami orang yang merusak perempuan dari suaminya atau hamba sahaya dari tuannya.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

DICERAI KARENA KEHAMILAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI SUAMI

Assalamualaikum ustad. Bolehkah saya bertanya ?? Mohon maaf sebelum nya jika saya mengganggu. Saya memiliki masalah yg sangat mengganggu kehidupan saya beberapa bulan belakangan ini. Sunggu saya kadang merasa tidak sanggup. ustad, saya sekarang sedang hamil 7bulan. Awal menikah saya dan suami memang sepakat utk menunda kehamilan dulu tp beberapa bln kmudian trnyata saya hamil, ustad. Tp kehamilan saya membuat murka suami saya. Dia sendiri bilang sama saya bahwa dia murka karena saya hamil. Apakah saya berdosa, ustad ???

Gara2 saya hamil ini jg saya dicerai oleh suami saya ustad. Apakah cerai sperti itu dibenarkan dalam islam ?? Saya ditinggalkan suami saya di rmh org tua saya tanpa diperdulikan sama suami saya.

Apa yg harus saya lakukan ustad ?? Apakah saya salah atas kehamilan ini, ustad ?? Suami saya selalu diam. Saya prnah bilang sm dia kl memang kamu mau menceraikan saya tolong ceraikan baik2. Tp dia tidak mau melakukan nya, ustad. Saya tidak mau menggugat cerai suami saya karena dari awal saya tidak ingin bercerai. Tp skrg status saya digantung sama suami saya. Saya ditinggalkan dirumah orang tua saya tanpa kata2 sama sekali apakah saya dititipkan atau kah syaa diceraikan.
Apa yg harus saya lakukan ustad ? Tolong saya

JAWABAN

Anda tidak salah atas kehamilan tersebut. Yang salah justru suami anda yang tidak tahu bersyukur dan tidak bersikap bijaksana. Namun demikian, tidak ada salahnya kalau anda meminta maaf atas segala kesalahan anda (walaupun mungkin anda tidak merasa salah). Mungkin permohonan maaf itu yang ditunggu suami dari anda.

Kalau sekarang anda diantarkan balik ke rumah tanpa ada kata-kata apapun, sedangkan dia tidak menafkahi anda lahir dan batin, maka belum terjadi talak. Kalau anda ingin talak maka anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Kalau hakim meluluskan permintaan anda, maka perceraian terjadi.

Namun demikian, kalau anda tidak ingin bercerai maka bersabarlah. Siapa tahu ketika anaknya lahir suami anda kembali ke anda lagi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM MEMINTA CERAI

Assalamu'alaikum wr.wb , saya mau bertanya tentang hukum seorang istri meminta cerai kepada suami atas sebab keluarga suami sering kali menyakiti hati saya dan beberapa kluarganya ada yg tidak suka dg saya sampai dimanapun dia berada dia selalu ngomongin saya ke kluarga yg lainya ,bahkan kesahabat ku sendiri,dan apapun yg saya lakukan selalu salah dimatanya

saya merasa batin saya tersiksa karena hal itu, saya berfikir selama saya masih dg suami saya kluarganya yg tidak suka dg saya tetap akan menjadi kluarga saya juga, dan mungkin klo saya cerai hidup saya akan tenang.

Dan pertanya'anya apakah yg saya lakukan termasuk haram dan nantinya tidak akan mencium bau syurga,? Dan kalau memang itu semua dosa besar apakah yang harus saya lakukan? krn saya pernah berkata (ceraikan saja saya) saya terpaksa mengucap itu karena saya benar benar sudah tidak kuat. Terimakasih

JAWABAN

Kalau anda merasa tidak bisa hidup tenang selagi bersama suami karena faktor keluarganya, maka dibolehkan untuk meminta cerai ke suami atau mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

SUAMI CERITA SUDAH BERCERAI DENGAN ISTRINYA

Assalamualaikum,,, pak ustadz sy mau tanya,, apa hukumnya bila suami mengaku pd keluarganya bila sdh bercerai dr saya, sedang sy tdk merasa d cerai/ d talak. Ceritanya bgini seminggu yg lalu suami pulang k kampung halaman, dan berniat bekerja d sana,, sy ijinkan krn niat u bekerja, tp bberapa hr kemudian mantan istrinya sms, menanyakan pd sy apakah sy sdh cerai dr suami,, tentu sy jwbnya tidak, dan memang blm bercerai,, hub kami baik² saja,,, Suami bilang sm klg besar dsana dan jg kpd mantan istrinya,

JAWABAN

Silahkan dikonfirmasi pada suami anda apakah betul dia bercerita pada orang bahwa dia telah menceraikan anda sebagai istrinya? Kalau jawabnya iya, maka secara agama talak 1 telah terjadi. Namun kalau dia mengaku itu cuma bohongan, maka tidak terjadi talak. Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib 16/147 berkata:

وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً.
Artinya: Apabila suami berbohong mengaku telah mentalak istrinya, maka istrinya tidak tertalak secara batin, tapi tertalak secara lahir.

Maksud tertalak secara lahir adalah pernyataan itu perlu diverifikasi dan dikonfirmasi pada suami dengan dua saksi apakah ucapan itu bohong atau jujur. Kalau suami menyatakan bohong, maka talak tidak sah dan tidak terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url