Menikah Siri Tanpa Wali Bapak, Bisakah

MENIKAH SIRI TANPA WALI BAPAK, BISAKAH?

Bismillahirrahmanirrahim

Yth Pengurus Konsultasi Syariah Islam
PP Al-Khoirot Malang

Tema: Pernikahan

Assalam alaikum, ustaz. Saya hendak menanyakan beberapa pertanyaan perihal pernikahan.

Sebelum masuk pernikahan, saya hendak menuturkan latar belakang masalah saya. Saya berpacaran dengan seorang perempuan, dan dengan pacar saya ini, kami melakukan hubungan badan di luar nikah. Kami sadar akan dosa kami dan berniat untuk bertaubat nasuha. Untuk melengkapinya, kami sudah setuju untuk melaksanakan pernikahan. Orang tua pacar saya telah setuju, namun orang tua saya setuju untuk melaksanakannya setelah saya menyelesaikan studi saya.

Kemudian timbul paksaan dari pacar saya untuk segera menikahi dirinya karena alasan tertentu. Saya berniat untuk menikahi dirinya secara (maaf) Sirri dulu. Dia bersedia dengan syarat, orang tua dari kedua belah pihak tidak ada yang tahu, karena mereka tidak akan setuju. Belakangan diketahui bahwa pasangan saya dikandung sebelum akad nikah orang tuanya, yang mana berarti tidak mempunyai wali.

Di sisi lain, orang tua saya termasuk keluarga terpandang. Bila kami memaksa menikah dengan jalan resmi, maka akan menimbulkan syak wasangka dan isu-isu pada masyarakat, entah di pihak saya maupun pacar saya. Itu juga alasan tambahan saya berniat untuk menikah secara sirri. Kami takut bila hal itu akan menimbulkan keresahan, aib dan perseteruan di kedua pihak. Kami berniat melakukan ini semua untuk menutupi aib, mencegah maksiat, mencegah konflik dan sebagai pelengkap taubat kami


Yang ingin saya tanyakan:

1 Bolehkah saya menikahinya secara Sirri? Apakah sah secara agama?

2 Bolehkah saya menggunakan muhakkim yang ditunjuk pacar saya (diwakilkan kepada saya untuk memilihkan; ustaz atau orang yang saya tahu taat beragama), karena pacar saya tidak bisa meminta wali hakim (Petugas KUA) dikarenakan untuk menghindari pertidaksetujuan dan konflik orang tua kedua belah pihak?

3 Dengan status sebagai anak di luar pernikahan, apakah orang tua pacar saya berwenang untuk menghalangi pernikahan kami dengan alasan tidak merestui pernikahan sirri?

4 Bolehkah dalam akad nanti saya tidak membawa pacar saya?

5 Bolehkah/haruskah nanti memperbarui akad untuk akad yang tidak sirri?


Terima kasih, ustaz, atas perhatiannya. Bukti transfer infaq sebesar Rp50.000,00 terlampir beserta email ini. Demikian. Wassalam alaikum wr wb.


JAWABAN

1. Boleh dan sah secara agama apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Boleh. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

3. Soal ini perlu diperjelas dulu status pacar anda. (a) Kalau ibunya menikah saat si pacar dalam kandungan, maka dia bukan anak zina melainkan anak yang sah dari pria yang menikahi ibunya. Apabila demikian, maka bapaknya adalah bapak yang sah secara syariah. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena, menikah saat hamil zina itu boleh dan sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

(b) Kalau orang tua pacar anda menikah setelah si pacar lahir, maka status anak disebut anak zina dan hanya dinasabkan pada ibunya saja. Apabila demikian, maka betul tidak ada hubungan bapak - anak antara keduanya. Baca detail: Status Anak Zina


4. Boleh. Memang dalam ijab kabul itu tidak mensyaratkan adanya mempelai wanita. Yang wajib itu adanya mempelai laki-laki. Itupun bisa diwakilkan seandainya berhalangan. Baca detail: Pernikahan Islam

5. Secara syariat tidak perlu. Karena nikah siri itu sudah sah. Namun kalau untuk kepentingan sosial (agar tidak ada fitnah), maka tidak masalah ada akad nikah ulang di depan banyak orang. Baca detail: Akad Nikah Dua Kali
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url