Cipratan Air Basuhan Najis, Apakah Najis?

CIPRATAN AIR BASUHAN NAJIS, APAKAH NAJIS?

Assalammualaikum.
Saya mempunyai soalan tentang najis yang dimaafkan.

1. Adakah cipratan air basuhan najis adalah najis yang dimaafkan?

Saya ada membaca bahwa najis cair yang sedikit (tidak lebih segenggam telapak tangan) adalah dimaafkan.
Saya sering membasuh tangan yang bernajis dan ada cipratan mengenai pakaian saya dan cipratan ini tidak sebesar telapak tangan.

Namun dalam satu hari kejadian ini berlaku banyak kali (4-5 kali), menyebabkan total air yang terciprat pada pakaian saya melebihi kadar yang dimaafkan. Apakah masih bisa saya anggap ini najis yang dimaafkan karena terlalu sering berlaku dan agak sukar dielakkan walaupun mungkin jumlahnya sudah melebihi had yang dimaafkan?

2. Apakah hukumnya sekiranya saya terkena lebih daripada satu najis yang dimaafkan. Contoh: saya telah terkena cipratan genangan air hujan pada tanah yang bernajis DAN saya terkena darah yang sedikit.
Adakah bisa saya solat dalam keadaan ini?

3. Adakah najis yang dimaafkan itu bisa bertebaran ke mana-mana (merebak apabila bersentuhan dengan benda basah) atau bisa saja dianggap suci?

Terima kasih

JAWABAN

1. Bekas air basuhan najis ada dua macam:
a) Bekas air basuhan najis hukmiyah adalah suci. Dalam hal ini, maka bekas cipratannya adalah suci.
b) Bekas air basuhan najis ainiyah adalah najis. Dalam hal ini, maka cipratannya dirinci: (i) apabila sedikit dimaafkan; (ii) apabila banyak maka tidak dimaafkan. Sedikit itu apabila tidak terlihat atau menurut madzhab Hanafi sebesar uang coin. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

2. Kalau masih dalam kategori sedikit, maka tetap dimaafkan. Baca detail: Najis Makfu dan Kaitannya dg Shalat

3. Tidak bisa. Kalau bertebaran itu hukumnya menjadi banyak dan tidak dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i

WAS-WAS WUDHU

Assalaamu’alaikum...
Pak Ustad,

1) Saat berwudhu, pernah kaki saya terkena cipratan air mustakmal, kemudian kaki tersebut langsung saya basuh. Apakah saat saya membasuh kaki tersebut, menjadikan seluruh kaki saya mustakmal? Apakah basuhan pada kaki tersebut tetap sah?


2) Pada saat wudhu, saya sering berlebih-lebihan saat wudhu, dikarenakan saya terlalu takut dengan air mustakmal yang menyiprat ke bagian anggota tubuh yang akan dibasuh, misalnya pada kaki. Apa yang harus saya lakukan Pak?

3) ketika wudhu, apakah tidak apa-apa ketika kaki saya yang terkena cipratan air mustakmal langsung saya basuh dengan menggunakan air suci mutlak?

Demikian pertanyaannya, maaf kalau mungkin pertanyaannya hampir sama dengan sebelumnya

JAWABAN

1. Tetap sah. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

2. Jangan dilakukan lagi. Was-was harus diabaikan kalau ingin sembuh. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

3. Tidak apa-apa. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

WAS-WAS WUDHU

Assalamualaikum

Pak ustadz, saya mau bertanya,

Jadi sebelum sholat berjamaah di mushola, saya buang air kecil dahulu di rumah. Saya sudah guyur dg air, air kencingnya. dan saya juga sudah (maaf) cebok. Tetapi saya lupa apakah setelah itu menyiram kaki ( bagian betis ke bawah sampai telapak) atau belum. Lalu saya jalan ke mushola,Sampai disana saya berwudu, lalu sholat.
Yg saya ragukan dan khawatirkan,

1. Jika memang saya belum menyiram kaki, Apakah kaki saya kemungkinan besar terciprat air kencing tadi atau terkena bekas kencing di lantai?lalu najiskah kaki saya, apakah termasuk najis yang dima'fu?

2. Di tempat wudhu mushola sampai ke lantai tempat untuk sholat, saya takut kalau kaki saya membawa najis ( karena setelah wudu, walaupun sudah membasuh kaki tapi saya melewati lantai yg sama yg memang sudah basah semenjak saya belum wudu tadi) dan kemungkinan lantai sudah tertular najis. Lalu berdosakah saya,dan harus bagaimana jika memang ternyata membawa najis di kaki dan menularkan ke lantai mushola?

3. Saya juga takut apakah sisa najisnya berarti mengenai celana luar yg bawah dan juga mukena yang saya pakai? Apakah sah sholat saya, dan apakah saya harus mencuci mukena saya?

4. Saya akhir akhir ini memang memiliki perasaan was was berlebihan,dalam segala hal terutama dalam hal najis dan bersuci. Saya suka pusing memikirkannya, saya sudah berusaha untuk mengacuhkan perasaan dan pikiran was was setiap kali muncul. Tapi rasanya susah, saya takut misal saya mengabaikannya tetapi kalau ternyata memang benar trjadi apa yg saya abaikan itu, apakah saya berdosa?

Mohon jawaban dan sarannya untuk mengobati perasaan was was ini ustadz,terimakasih.

Wasalamualaikum

JAWABAN

1. Termasuk najis yang dimakfu kalau memang ada najisnya. Baca detail: Air Cipratan Menyiram Najis

Juga, karena anda yakin sudah menyiram air kencingnya dan melakukan cebok, maka sebenarnya tidak ada najis lagi di kaki anda.

2. Tidak ada kemungkinan najis. Sudah suci. Karna kencing sudah anda siram.

3. Lihat jawaban di atas.

4. Hilangkan perasaan was-was dengan cara mengabaikannya. Itu satu-satunya cara sembuh. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url