Cara Mencuci Pakaian Yang Benar dan Syar'i

CARA MENCUCI PAKAIAN YANG BENAR

Assalamualaikum ustadz..

Saya mau bertanya, tempo hari saya mencuci (maaf) pakaian dalam saya. Pakaian dalam itu sudah saya rendam menggunakan detergen selama sekitar 15 menit. Setelah saya rendam, saya kucek dan saya bilas. Kemudian saya jemur.

Waktu penjemuran setiap mau saya gantungkan hanger setiap pakaian dalam selalu saya bilas dengan menggunakan air kran, sehingga menggunakan air yang mengalir. Setelah kering saya angkat dari jemuran lalu saya lipat untuk disimpan di dalam lemari.

Tapi ada salah satu celana dalam saya yang dikerubuti semut. Waktu itu saya tidak berpikiran aneh-aneh. Yang dikerubuti semut itu langsung saya masukkan ke bak cucian untuk saya cuci lagi. Waktu mau mencuci celana dalam itu lagi saya baru sadar kalau semut-semut itu mengerubuti (maaf) bekas keputihan saya. Ternyata saya tidak bersih waktu kemarin menguceknya.

Pertanyaan saya, apakah pakaian dalam yang saya cuci bersama celana dalam yang dikerubuti semut tersebut semuanya juga menjadi ikut najis? Sedangkan semuanya sudah terlanjur saya simpan di dalam lemari karena ketidaktahuan saya. Terimakasih sebelumnya ustadz, dan mohon maaf karena terkesan jorok.

JAWABAN

Kalau saat mengumpulkan celana keputihan dengan baju lain itu dalam keadaan kering, maka tidak menular najisnya. Najis bisa menular apabila ada yang basah di salah satu pihak atau keduanya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


NAJIS YANG SUKAR DIELAKKAN

Assalamualaikum.

Sangat sukar untuk saya mengelakkan najis seperti percikan air yang mengenai genangan air di lantai tandas yang diyakini ada najis. Dan selalunya saya terkena perkara ini berkali-kali dalam satu hari.

Selalunya pada kali pertama ianya tidak sebesar satu Dirham dan saya gunakan pakaian yang terkena percikan air itu ketika solat Asar. Namun, ketika hendak wudhu pada Maghrib, perkara sama terjadi lagi dan saya yakin jika percikan kali ini digabungkan dengan sebelumnya (pada waktu Asar) percikan itu akan melebihi satu Dirham.

Apakah hukum najis yang sukar dielakkan seperti ini? Adakah masih dimaafkan meski sudah melebihi satu Dirham? Saya amat bingung tentang perkara ini.

Terima kasih

JAWABAN

Ya tetap dimakfu selagi dia tidak terlihat. Masalah batasan satu dirham, itu menurut madzhab Hanafi. Sedangkan dalam madzhab Syafi'i tidak ada batasan tersebut. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

Baca juga: Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib

TETANGGA PELIHARA ANJING

Assalamualaikum Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz kan tetangga saya ada yang memelihara anjing. Dan dia islam. Nah, waktu itu dia membeli makanan bersama anaknya. Dan di tempat makanan tersebut ada 3 kursi tempat duduk, kursi plastik. lalu dia dan anaknya duduk di kursi tersebut. Nah ustad beberapa minggu kemudian saya membeli makanan lagi disitu. Dan saya duduk disalah satu dari ketiga kursi tadi.

Yang saya ingin tanyakan jika saya duduk di kursi tersebut apakah celana saya jadi najis? Kan dia memelihara anjing. Saya khawatir pakaian yang dia kenakan najis ustadz.

JAWABAN

Celana anda tidak najis karena tidak ada bukti bahwa kursi yang dia tempati itu ada najisnya. Selagi masih dalam tahap ragu, bukan yakin karena ada fakta, maka keraguan itu tidak dianggap. Dan hukum kursi itu kembali ke hukum asal yaitu suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url