Baru Nikah, Istri Minta Cerai

BARU NIKAH, ISTRI MINTA CERAI

Assalamualaikum ..
Ustadz, perkenalkan nama saya . Saya baru menikah dengan istri saya tgl 9 Maret 2019. Kita sudah sepakat setelah menikah hidup dalam keadaan LDR , karena saya bekerja di Bekasi dan istri saya sedang melanjutkan study S2 di UGM Yogyakarta. Permasalahan bermula ketika saya berlibur ke jogya menemui istri saya . Harapan saya sebagai seorang suami ketika disana saya mendapat perhatian dan kasih sayang yang lebih apa lagi kita pengantin baru. Tapi yang saya dapat bentuk Omelan untuk hal-hal sepele . Dan puncaknya istri saya menolak terus untuk berhubungan suami-istri dengan alasan capek kuliah. Saya hanya di layani 1 kali itupun karena sedikit saya rayu dan paksa.

1 hari terkahir menjelang pulang saya meminta lagi berhubungan, namun istri saya lagi-lagi menolak dengna alasan capek. Istri saya malah meminta 1 malam lagi boking hotel , saya turuti meskipun tanpa saya disana karena harus pulang sorenya . Sebelum berangkat saya meminta lagi ke istri saya, tetap ditolak nya. Akhirnya emosi saya memuncak karena syahwat sudah di ujung kepala. Saya diamkan dia dan meminta dia pesankan ojek online dan saya pergi tanpa pamit kedia.

Setelah kejadian itu istri saya tidak meminta izin ke saya untuk kegiatan apapun , tidak menghubungi saya baik secara chat atau telpon. Saya sudah nasehatin dia dan beri pengertian mengenai marah saya dan sudah meminta maaf ke istri saya. Tapi istri saya kekeh merasa bahwa saya telah melecehkan dia sebagai istri dan menyamakan kan seperti PSK"habis pake lalu di tinggal".

Padahal tujuan saya diam itu untuk memberi peringatan , dan sudah saya kasih hadist mengenai dosa menolak ajakan suami. Dia malah tambah marah, dan akhirnya meminta cerai . WhatsApp saya di blokir , telpon saya tidak diangkat , sms tidak di balas. Saya sudah meminta dia untuk mediasi dan menyelesaikan masalah dengan baik -baik tapi tetap meminta cerai. Untuk hak dia saya tetap kirimkan uang bulanan , dan saya tetap kasih perhatian melalui SMS. Sebenarnya sakit hati saya , tp saya masih ingin mempertahankan pernikahan ini.

Apa yang harus saya lakukan ustadz?
Apa solusi yang terbaik untuk masalah ini?
Sebegitu disalah saya terhadap istri saya?

JAWABAN

Kalau anda masih sayang dia, maka usahakan untuk bertahan.

Namun demikian, anda perlu waspada dengan tingkah lakunya yang aneh terutama bagi pengantin baru: a) dia agak ogah-ogahan untuk tidur bersama setelah lama tidak berjumpa; b) dia ingin sewa hotel satu malam lagi padahal anda akan pulang. Ada indikasi dia ada main dengan pria lain. Untuk itu, coba diselidiki pergerakannya di Jogja. Anda bisa menyewa seseorang untuk melihat tindak tanduknya. Kalau ternyata betul dia selingkuh dengan seseorang, maka tentu anda lebih tahu langkah selanjutnya apa yang mesti diambil. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kami berasumsi kemarahan dia yang begitu tinggi gara-gara peristiwa di jogja itu bukan sebab yang sebenarnya. Untuk memastikan ini, anda perlu melakukan investigasi. Kalau ternyata tidak ada indikasi selingkuh, maka berarti keengganan dia untuk melayani anda itu memang karena betul-betul sedang capek habis kuliah. Apabila ini terjadi, maka anda harus sabar menghadapinya. Dan lain kali, janganlah memaksa untuk hubungan apabila dia sedang letih. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SIKAP ISTRI YANG TAK DIBERI NAFKAH

Assalamualaikum ustadz.. Ijinkan saya bertanya. Bagaimana cara kita sebagai seorang istri menghadapi suami yang cuek seakan tidak memperdulikan istri terutama dalam kondisi yang berjauhan. Sering saya merasa diperlakukan tidak adil terhadap suami contohnya dia tidak mau mengangkat telfon saya meskipun sudah berulang kali ditelfon dan mengabaikan dalam memberi nafkah. Padahal saya tidak pernah berbuat seperti itu terhadap dia. Saya merasa sangat tidak dihargai sebagai seorang istri. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah saya harus ikhlas dengan keadaan yang seperti ini padahal batin saya tersiksa atau mengambil jalan pintas dengan berpisah. Mohon diberi nasehat dan pandangan ustadz. Sehingga saya mendapatkan jalan keluar dari masalah saya tanpa salah langka dan menyakiti orang lain. Terima kasih.Wassalamualaikum wr.wb....

JAWABAN

Dalam pandangan syariah, istri yang tidak diberi nafkah oleh suami boleh untuk meminta pisah pada suaminya atau kalau tetap ingin bertahan boleh untuk tidak taat pada suami. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Namun kalau anda ingin bertahan dengan kondisi ini dan masih mencintai suami, maka silahkan tanyakan dengan baik-baik pada suami dan bagaimana kelanjutan kondisi hubungan rumah tangga mau dibuat seperti apa?

Kalau sekiranya suami sudah tidak lagi mencintai istri, maka anda bisa meminta pisah secara baik-baik agar kedua pihak bisa mencoba melanjutkan hidup dengan pasangan masing-masing kelak. Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: MENYIKAPI SUAMI KASAR

Assalamualaikum
Mohon pencerahan nya pak ustadz
Saya baru saja menikah 3bln yg lalu
Saya tau suami saya kasar berkata2,tp sy fikir manusia bisa berubah dan sy menerima dia dengan segala kekurangan dan kelebihan nya.

Tapi dengan seiring berjalan penikahan suami makin tidak karuan, curigaan, mengungkit dan melepar barang kalau marah,setelah itu saya mendapat pesan dari wanita lain yang bukan dari keluarga nya di whatsapp suami dan bukti pengiriman uang, saya bertanya dan dia marah2 dan langsung mentalak 3 saya di depan keluarga nya,

pertanyaan sy apakah talak jatuh karna saya sedang keadaan datang bulan ustdz..mohon solusi nya karna saya ingin cepat selesai
T.kasih
Assalamualaikum

JAWABAN

Talaknya jatuh. Walaupun sedang datang bulan. Baca detail: Cerai saat Haid dan Hamil

Namun jatuh talak berapa? Ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan talak 3, ada juga yang menyatakan jatuh talak 1 saja. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

Kalau anda masih ingin rujuk lagi, maka bisa mengikuti pendapat yang menyatakan jatuh talak 1. Namun kalau sudah tak lagi ingin rujuk lagi, bisa mengikuti pendapat yang menyatakan jatuh talak 3. apabila pendapat kedua yang diambil, maka anda berdua tak bisa lagi rujuk kecuali setelah anda menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url