Penderita Beser Bolehkan Menjamak Shalat?

PENDERITA BESER BOLEHKAN MENJAMAK SHALAT?

1. Ustadz apakah orang yang beser tidak boleh menjamak shalat, kalau misalnya dia memang sedang dalam kondisi sakit ataupun kondisi yg memungkinkan untuk menjamak?

2. Yang dapat memutus wudhu bagi penderita beser itu apa ustadz? Apakah apabila setelah berwudhu kemudian buang sampah, menjawab pertanyaan orang tua, mengembalikan barang yang jatuh kembali pada tempatnya, dll. Itu dapat memutus wudhu? Saya menjadi was was ustadz. Terkadang kalau saya menyenggol benda lalu benda tersebut jatuh saya tidak langsung membenarkannya tetapi dibenarkan setelah selesai shalat.

3. Apakah setelah istinja harus disumbat? Kalau misalnya hanya menggunakan tisu 4 lembar ( yang dilipat) apakah itu sudah mencukupi, karena dengan tisu tersebut saya cara pakainya seperti pembalut saja?
apabila menggunakan (maaf) pembalut itu perlu menggunakan biaya yang banyak. Sedangkan kalau dengan tisu cukup hemat. Karena saya pribadi kalau sedang masa suci biasa nya bisa mengganti sampai 7 kali.

4. Apakah mengganti penghalang ini harus setiap saat ketika hendak shalat? Bagaimana apabila sedang berpergian atau dalam keadaan yang sulit?

JAWABAN

1. Di madzhab Syafi'i tidak boleh. Di madzhab Hambali hal itu dibolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, hlm. 2/1261, menyatakan:


وَكَذَلِكَ يَجُوزُ الْجَمْعُ لِلْمُسْتَحَاضَةِ، وَلِمَنْ بِهِ سَلَسُ الْبَوْلِ، وَمَنْ فِي مَعْنَاهُمَا؛ لِمَا رَوَيْنَا مِنْ الْحَدِيثِ. انتهى.

Artinya: Boleh menjamak shalat bagi wanita istihadah dan penderita beser dan sejenisnya berdasarkan hadis yang telah kami riwayatkan.
Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

2. Yg membatalkan wudhu bagi penderita beser sama saja dg pembatal wudhu biasa kecuali soal besernya itu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu

3. Disumbat itu hanya ketika sebelum wudhu hendak shalat.

4. Hanya ketika akan shalat saja yang perlu menyumbat kemaluan. Baca detail: Shalat orang yang Beser (Selalu Kencing)

CATATAN PENTING:

Beser yang mendapat keringanan khusus adalah apabila besernya terjadi terus menerus tanpa terkontrol dan keluarnya itu menghabiskan seluruh waktu di mana si penderita tidak bisa melaksanakan shalat secara sempurna tanpa terjadinya beser di tengah-tengah shalat. Kalau anda masih bisa shalat secara sempurna tanpa keluar kencing, maka hal ini tidak memenuhi syarat beser yang mendapat keringanan.


BERSUCI: MANDI JUNUB

Saya was was kalo saya mencuci kaki pas akhir mandi wajib "oh iya saya tadi cuci kaki nya berpa kali ya?"saya pas disini was was terus sama mengguyur badan terkadang 4 dan terkandang 3/2. Tolong penjelasannya

JAWABAN

Mandi wajib itu tidak ada urutan cara membasuhnya. tidak sama seperti wudhu. Darimanapun kita mulai, asalkan seluruh badan sudah terbasuh, maka mandi sudah sah. Bahkan kalau kita mandi di sungai, umpamanya, setelah niat bisa langsung nyebur sekaligus maka mandinya sudah sah. Jadi, kalau kaki nada sudah terbasuh, maka tidak perlu lagi membasuh kaki lagi. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MUSTAMAL

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya.
Kalau misalnya ketika kita berwudhu sedang membasuh tangan, kemudian ketika sedang meratakan air tangan yg digunakan untuk meratakan tersebut terangkat kemudian kembali menyentuh tangan yang sedang dibasuh tersebut. Apakah menjadi mustamal?
Begitu juga ketika membasuh bagian wudhu yang lain dan juga mandi wajib? Apakah terangkatnya tangan tersebut dari anggota tubuh yang sedang dibasuh membuat menjadi mustamal. Sehingga air yang masih menempel pada tubuh tersebut sudah tidak bisa diratakan / digunakan untuk menyucikan?

JAWABAN

Ya, itu disebut mustakmal, tapi masih bisa digunakan. Karena air mustamal yang sedikit itu dimaafkan. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url