Wali Nikah Pelaku Maksiat, Apa Sah?



WALI NIKAH PELAKU MAKSIAT, APA SAH?

Assalamu'alaikum. Ustad mohon bantuan nya. Saya dan suami telah menikah selama hampir 6th. Kami telah berhijrah selama kurang lebih 3th. Kami bertaubat atas sgala dosa dan kebodohan kami akan agama. Kami sudah di karuniai 1 org anak.

Pertanyaan saya ustad.
1) saat saya menikah dulu wali saya kakak saya karena ayah telah meninggal dan kakak saya itu bukan seorang yang soleh sering meninggalkan sholat, apakah sah pernikahan saya itu ustad?
2) saat kami menikah, kami belum mendapat hidayah utk bertaubat karena kami dulu sempat berpacaran dan byk melakukan dosa (astaghfirullah), apakah sah pernikahan kami ustad?
3) bagaimana bila dalam pernikahan kami, saat kami berhubungan suami istri, istri belum mandi wajib setelah menstruasi, tp mens nya sudah berhenti dan terjadi kehamilan bagaimana status anaknya, apakah bernasap pada suami?
4) bila ditahun2 awal kami menikah kami bukanlah orang yang taat agama sering meninggalkan sholat, bagaimana status pernikahan kami dan anak kami, apakah msh sah pernikahan yg seperti itu?
5) dulu kami pernah bertengkar hebat dan suami dgn sangat marah seperti hilang kesadaran teriak2, lempar hp, buka baju sambil teriak"kita cerai, cerai, cerai" lalu setelahnya langsung menyesal dan kami berbaikan lagi krn mmg saya yakin dia tdk mgkin seperti itu dia pasti khilaf dan dia mengakui dan saya percaya. Bagaimana itu ustad apakah sudah terjadi talak?
6) dulu jg klo marah besar dia jg sering nyuruh saya pulang, bukan bermaksud bercerai dia bilang biar saya senang dekat dgn ortu, krn dia pikir saya tidak bahagia berjauhan dgn ortu (kami tinggal jauh sejak menikah) tp dalam kondisi marah besar jg, ini jg apa sudah terjadi talak ustad?
7) saya jg pernah bilang pd suami "kita urus ke pengadilan saja, dan suami mengiyakan tp tidak jd hari itu jg, kami menyesal. Apakah sudah talak itu ustad?
saya sangat takut ustad bagaimana status pernikahan saya ini ustad dr awal menikah sampai pertengkaran yg pernah terjadi yg saya sebutkan diatas, apakah kami msh sah?? Kami sangat saling mencintai, kami menyesali semua masa lalu kami ustad dan skrg kami sudah berhijrah utk semakin taat agama. Mohon bantuannya ustad. Terima kasih. Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Nikah Sah walaupun wali bukan orang yang taat. Baca detail: Wali Nikah Pendosa (Fasiq)

2. Pernikahan wanita dan lelaki pezina hukumnya sah. Baca juga: Menikahi Wanita Pernah Berzina (Tidak Perawan)

Bahkan sah nikah wanita yang hamil zina. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Hanafi. Kalau anda pernah membaca pendapat yang tidak mengesahkan, maka itu pendapat madzhab Maliki dan Hanbali. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

3. Hubungan intim dengan wanita haid sebelum mandi junub hukumnya haram. Tapi kalau jadi hamil, anaknya tetap bernasab pada suami. Soal nasab itu kaitannya dengan pernikahan yang sah. Baca detail: Pernikahan Islam

4. Pernikahan tetap sah. Sahnya pernikahan, sekali lagi, terkait dengan terpenuhi tidaknya persyaratan saat akad nikah. Perbuatan dosa seseorang setelah menikah tidak membatalkan perkawinan.

5. Kalau kemarahannya mencapai tingkat tertinggi sampai pada level dia tidak bisa mengontrol kemarahannya dan tidak/kurang sadar apa yang dia katakan, maka mayoritas ulama berpendapat ucapan cerainya tidak sah. Jadi tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

6. Menyuruh pulang istri dalam konteks bertengkar termasuk talak kinayah. Kalau tidak disertai niat cerai maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

7. Mengiyakan ke pengadilan berbeda dengan mengiyakan permintaan talak istri. Jadi, tidak terjadi talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

RUMAH TANGGA: CERAI TALAK

Assalamualaikum ustad.

Saya seorang istri yang baru menikah 2 tahun dengan seorang suami yg sangat saya sayangi. Kemarin malam saya dan suami bertengkar mulut, karena saya mengomel terus akhirnya suami putuskan keluar rumah untuk membeli makanan.

Meskipun begitu saya masih mengomelinya melalui pesan WA, mungkin karena suami sudah tidak tahan mendengar omelan saya akhirnya suami membalas pesan WA saya dengan mengatakan "kalau memang kamu merasa aku bukan suami yang baik cerai aja kita".

Saya pun syok dan sedih saat membacanya, lketika dia sampai di rumah saya bertanya "kenapa kamu mau ceraikan saya?" lalu suami saya bilang "kalau kamu merasa saya bukan org yg baik, kamu boleh tinggalkan saya". Karena suami melihat saya menangis terseduh, dia mengatakan kalau tidak berniat untuk menceraikan saya.

Yg mau saya tanyakan, apakah pesan WA dari suami saya sudah jatuh talak?. Mohon jawabannya Ustad, terimakasih

JAWABAN

Ucapan cerai secara tertulis masuk dalam kategori talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai dengan niat. Karena suami menyatakan tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Ke depannya, akan lebih ideal kalau anda berdua lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. Aturan utama dalam berumah tangga: ucapkan yang baik pada pasangan atau diam. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

ANAK ISTRI HASIL SELINGKUH DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Sy lelaki, mau bertanya. Jika anak hasil selingkuh istri dengan kawan laki-lakinya dan menghasilkan anak laki2. Doa anak tersebut akan ke arah mana, apakah ke bapak genetiknya atau ke suami dari wanita yg selingkuh itu?

Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

Ke suami dari wanita tersebut. Karena, dalam hukum Islam, anak tersebut menjadi anak sah suaminya. Bukan anak dari bapak biologisnya. Bapak biologisnya tidak diakui sebagai bapaknya. Baca detail: Menghamili istri orang dan status anak

WANITA MENIKAH TERPAKSA, APAKAH WAJIB TAAT SUAMI?

Asslmualaikum..
Saya mau bertanya.
Jika seandainya seorang perempuan menikah krna terpaksa menuruti keinginan orng tua.
Apakah wanita tsb memiliki kewajiban penuh trhdp suaminya meskipun ia tidak ridho? Kalau tidak dilakukan kewajibannya apakah berdosa?
Terima kasih..

JAWABAN

Kalau istri memang merasa terpaksa menerima pernikahan karena mengikuti perintah orang tua, maka istri bisa meminta cerai.

Namun kalau kenyataannya istri tetap bertahan dan bahkan sudah terjadi hubungan suami istri, maka istri harus taat pada suami. Dan kalau tidak taat hukumnya berdosa. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url