Suami Kristen Istrinya Ingin Masuk Islam, Bagaimana Status Rumah Tangga?

SUAMI KRISTEN ISTRINYA INGIN MASUK ISLAM, BAGAIMANA STATUS RUMAH TANGGA?

Saya ingin bertanya,saya seorang pemeluk kristiani dan saya sudah bersuami dan punya satu anak,jujur saya ingin menjadi mualaf tapi suami saya tidak terima,saya lari dari rumah bawa anak saya,lalu suami saya jemput lagi setelah seminggu saya di rumah dengan suami dan anak saya,
Saya merasa tidak tahan terus-terusan menjadi kristiani lalu saya pergi lagi dari rumah tanpa sepengetahuan suami saya.
Tapi masalah anak saya tinggal dengan suami,karena kalau saya bawa tidak ada yang menjaga karena saya juga harus kerja.
Pak/buk tolong saya,bagaimana seharus nya yang saya lakukan?
Saya kembali untuk anak saya atau saya terus kan niat saya untuk menjadi seorang mualaf,tolong pak saya butuh jawaban cepat pak,saya mohon bantu saya karena suami saya tidak mengizinkan saya ketemu anak apabila terlalu lama

JAWABAN

Teruskan niat anda menjadi mualaf. Tentang status pernikahan anda, maka dirinci sbb:
(a) anda harus mengajak suami untuk juga masuk Islam, kalau dia menolak, maka secara otomatis hubungan jatuh talak; (b) apabila suami masuk Islam dalam masa iddah, maka anda berdua tetap bisa rujuk dan menjadi suami istri yang sah; (c) apabila suami tetap Kristiani, maka setelah masa iddah habis, anda menjadi wanita yang bebas dan bisa menikah dengan pria lain yang seiman. Baca detail: Istri Jadi Mualaf karena Pihak Ketiga

Tentang cara masuk Islam, Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

WAS-WAS NAJIS

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya, saya terkena was-was terhadap najis. Dan hari ini saya melakukan mandi wajib. Tetapi sebelum mandi wajib saya terkena benda yang sepertinya benda itu dulu pernah terkena najis, saya sudah lupa karena dulu sempat terkena was-was najis berat juga jadi sampai sekarang saya tidak mau menyentuh benda itu dan sekarang tidak sengaja tersentuh tetapi saya sudah lupa alasan apa yang membuat saya tidak mau menyentuh benda itu, dan setelah itu saya memutuskan langsung saja mengambil tanah dan mensucikannya daripada terlalu lama menghabiskan waktu di kamar mandi. Setelah mensucikan saya lupa apakah sudah sampai 7x atau belum dan tetesan dari tangan saya mengenai wadah air yang saya mau gunakan untuk mandi wajib. Saya sempat ragu lalu saya berpikir In Shaa Allah tidak mengapa ini pasti was-was setan dan saya tidak mau memperdulikan bisikan2 yang membuat ragu apakah air itu tergolong najis atau tidak. Tetapi setelah saya mandi keraguan itu muncul lagi apakah air yang saya gunakan tadi sudah berubah menjadi air najis karena kurang dari 2 qullah dan saya lupa apakah saya sudah mencuci tangan saya itu sudah sampai 7x atau belum. Sekarang saya menjadi was-was jangan-jangan seluruh tubuh terkena najis dan mandi wajib saya menjadi tidak sah.

Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya jika kita sudah lupa dulu benda itu terkena najis dibagian mana dan sudah terkena najis apa karena dulu saya sempat was-was juga terhadap najis berat jadi suka menghakimi hampir semua benda yang tidak ingin saya sentuh berarti dulu pernah terkena najis berat, apakah ini bisa di golongkan benda yang terkena najis berat dan setiap terkena benda itu saya wajib mencuci tangan 1x dengan tanah 6x dengan air?

2.Bagaimana status mandi wajib saya apakah tetap sah?

3.Apakah saya perlu untuk mandi dengan menggunakan tanah untuk seluruh tubuh saya karena 1 tetes air tersebut yang sudah terkena dalam wadah yang kurang dari 2qullah telah saya gunakan untuk mandi wajib?

4.Mohon bantuannya solusi agat terhindar dari was-was.karena pikiran ini selalu berkembang dan saya selalu ragu setiap memikirkan hal ini.

Mohon penjelasannya saya merasa sangat terganggu dengan was-was yang saya alami ini.

Sangat ditunggu jawabannya

Syukron, jazaakallahu khair....

JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa najis ada dua yaitu najis ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ainiyah adalah benda yang terkena najis yang masih tampak najisnya dan belum disucikan dengan air. Sedangkan najis hukmiyah adalah benda yang terkena najis yang sudah hilang najisnya tapi belum disucikan dengan air. Benda yang anda maksud adalah termasuk kategori najis hukmiyah karena benda najisnya sudah hilang tapi masih najis apabila belum dibasuh dengan air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Ulama berbeda pendapat terkait najis hukmiyah ini. Ulama madzhab Syafi'i berpendapat najis hukmiyah tetap menularkan najis apabila benda tersebut atau kita yang menyentuhnya basah. Namun kalau keduanya sama-sama kering, maka najisnya tidak menular.

Adapun ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa najis hukmiyah pada hakikatnya adalah suci, sehingga tidak menularkan najis walaupun kita sentuh dengan tangan yang basah. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

Dalam konteks anda yang sedang menderita was-was, maka kami anjurkan agar anda memakai madzhab Maliki terkait najis hukmiyah ini agar was-was anda hilang. Dengan memakai madzhab Maliki, maka anda tidak perlu was-was saat menyentuh benda yang kemungkinan berstatus najis hukmiyah. Pertanyaan berikutnya: apakah boleh mengikuti dua madzhab seperti itu? Jawabnya adalah boleh. Baca detail: Hukum Ikut Dua Madzhab

Kyai Hasyim Asy'ari menyatakan tidak ada kewajiban mengikuti satu madzhab bagi orang awam. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Mandi wajib anda tetap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

3. Air kurang dua qullah tidak masalah dipakai mandi menurut Imam Ghazali walaupun seandainya terkena najis asalkan tidak berubah airnya. Baca detail: Air Kurang Dua Qulah terkena Najis

4. Semoga penjelasan ini sedikit menyembuhkan was-was anda. Amin.

MEMIKIRKAN ORANG YANG MENCELA ALLAH

Ustad saya mau bertanya beberapa hari lalu saya membaca komen di youtube yang mencela allah, lalu saya tiba tiba memikirkan komen itu hingga saat ini apakah saya kufur ? Karena komen jadi terkadang saya membaca komen itu apakah saya kufur ?

JAWABAN

Tidak kufur. Mencela Allah memang menyebabkan kufur. Tapi kalau membaca tulisan orang yang mencela Allah itu tidak menyebabkan kufur. Hanya saja, anda diwajibkan untuk menjauhi lingkungan seperti itu. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url