Tanya Jawab Hukum Waris
WARIS: ISTRI PERTAMA DAPAT WARISAN DARI HARTA SUAMI SAAT BERSAMA ISTRI KEDUA?
Suami punya 2 istri waktu beli rumah blm nikah sm istri k 2 apakah istri k 2 punya hak waris rumah yg d tempatin sm istri pertama ?
JAWABAN
Kalau rumah itu masih menjadi milik suami sepenuhnya, tidak dihibahkan kepada istri pertama, maka istri pertama pun berhak mendapatkan bagian waris dari rumah tersebut. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Jadi, seluruh harta suami kelak akan menjadi harta warisan kepada seluruh ahli waris dan seluruh istri. Baik istri pertama atau istri kedua, baik anak dari istri pertama atau anak dari istri kedua. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN UNTUK CUCU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
assalamu 'alaikum wrwb.
mau tanya pa ustadz.
ada mayit perempuan hanya meninggalkan cucu laki laki dan cucu perempuan dari anak laki laki, sudah tidak ada siapa siapa karena anaknya satu lakilaki dan sudah meninggal hanya punya kerabat jauh seperti anak anak saudaranya, beapakah bagiannya cucu tersebut ?
kami sangat menunggu jawabanya. terimakasih
wasalamu 'alaikum wrwb
JAWABAN
Kalau yang ada cuma kedua cucu tersebut, maka seluruh harta warisan diberikan kepada mereka di mana cucu lelaki mendapat 2/3, sedang cucu perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK AYAH, IBU, ISTRI, ANAK
Assalamualaikum Ustadz,
Ada yang mau saya tanyain..
Seorang laki-laki (ayah mertua saya) meninggal dunia pada sekitar September 2002. Adapun status ahli waris sebagai berikut:
a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 2 Anak kandung laki-laki masih hidup semua
e. 3 Anak kandung perempuan. 1 sudah meninggal telah punya 1 anak laki-laki (cucu pewaris)
dan 2 Anak kandung perempuan masih hidup semua.
Berapa bagian masing masing?
Menurut pendapat ibu mertua saya (istri pewaris) bahwa beliau mendapat 2x bagian. Yang pertama sebesar 1/6 bagian sebagai istri pewaris dan yang kedua sebesar 1/8 bagian sebagai ibu dari anak-anak pewaris. Apa betul begitu Ustadz?
Mohon pencerahannya..
Jazakumullah Khoir..
JAWABAN
1. Pembagian dalam kasus di atas sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruhh anak kandung yang masih hidup saat pewaris meninggal. Di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Anak perempuan juga mendapat warisan apabila wafatnya setelah bapaknya. Tapi kalau wafatnya sebelum bapaknya, maka dia tidak dapat warisan. Begitu juga anaknya tidak dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak betul istri mendapat warisan dobel. Istri hanya mendapat 1/8 dari seluruh harta peninggalan suaminya. Baik harta sebelum menikah maupun harta yang diperoleh setelah menikah. Dalam Islam tidak ada harta gono gini. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN SAUDARA KANDUNG DAN KEPONAKAN
Bismillah ! Seorang laki2 (duda) yang tidak punya anak kandung, tapi punya 2 orang anak angkat ( laki dan perempuan ) mati meninggalkan 2 saudari perempuan seibu sebapa, 9 orang keponakan laki2 dan 3 orang keponakan perempuan dari saudara laki seibu sebapa, juga meninggalkan seorang ibu tiri, 5 saudara laki dan 2 saudara perempuan seayah saja. Bagaimana pembagian harta warisnya menurut islam ? Dengan catatan tidak ada wasiat untuk anak angkat ! Jazakallohukhoir sebelumnya ! barokallohufikum !
Salam, R. Komaruzaman
JAWABAN
Dengan asumsi kedua orang tua (ayah ibu) pewaris sudah wafat, maka pembagian dalam kasus di atas sbb:
(a) 2 saudara perempuan mendapat 2/3
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada ke-7 saudara laki dan perempuan seayah. Di mana saudara yg lelaki mendapat 2, yg perempuan mendapat 1. Jadi, dari ketujuh saudara tersebut ke-5 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/12, sedangkan kedua saudara perempuan seayah masing-masing mendapat 1/12. Baca detail: Hukum Waris Islam
(c) 2 orang anak angkat tidak mendapat warisan karena anak adopsi tidak diakui kekerabatannya dalam Islam. Baca detail: Hukum Anak Adopsi dalam Islam
Kecuali kalau ada hibah atau wasiat.
Baca detail:
- Wasiat dalam Islam
- Hibah dalam Islam
PEMBAGIAN WARIS ANAK KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assalamu'alaikum wr.wb.
Orang tua kami kami mewariskan sebuah rumah yang akan kami jual.
Bapak telah meninggal dunia tahun 2015, kemudian Ibu meninggal dunia tahun 2017.
Kami 8 bersaudara, 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Tetapi saudara kami yang sulung ( laki-laki ) telah meninggal dunia lebih dulu dari Bapak dan Ibu ( Tahun 2012 ). Kemudian 1 orang saudara kami ( perempuan ) sejak orang tua kami masih hidup, sudah keluar dari agama Islam ( murtad ).
Saat ini kami akan menjual rumah tersebut, bagaimana pembagian waris yang sesuai dengan syariat Islam
Tambahan informasi, Ibu kami mempunyai saudara kandung laki-laki 1 orang.
Terima kasih banyak atas jawabannya Wassalamu'alaikum wr.wb..
Hormat saya,
JAWABAN
1. Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
(a) Yang mendapat warisan adalah 4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ke-4 anak lelaki masing-masing mendapat 2/10, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.
(b) Anak sulung yang wafat lebih dulu dari pewaris tidak mendapat warisan, begitu juga 1 anak perempuan yang murtad tidak dapat warisan karena beda agama dengan pewaris.
(c) Saudara kandung tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung lelaki. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalam mualaikum....
Semoga dalam keadaan sehat wal afiat,,
Ada yang ingin saya tanyakan, sebelumnya akan saya ceritakan dulu, begini:
Ada seorang Duda dengan membawa anaknya sebanyak 4 orang (1 pria dan 3 wanita) nikah dengan seorang Janda membawa anaknya juga sebanyak 2 orang (semuanya pria). Hasil pernikahan mereka membuahkan seorang anak pria. Suami isteri (kedua orang tua mereka) telah wafat dan meninggalkan sebuah rumah hak milik.
Yang saya tanyakan bagaimana cara membagikan warisannya?
Terima kasih