Istri Tidak Rela Menafkahi Suami

Istri Tidak Rela Menafkahi Suami
ISTRI TIDAK RELA MENAFKAHI SUAMI

Assalamu'alaikum

Apa hukumnya jika seorang suami tidak bekerja dan sama sekali tidak pernah memberi nafkah kepada anak isterinya ?? Karena si isteri bekerja dan kebutuhan hidup dipenuhi oleh isteri. Jika si isteri timbul perasaan tidak iklas/ridho atas kondisi tersebut, apakah bisa di katakan telah jatuh talak ??

Mohon jawabannya !!

JAWABAN

Talak baru jatuh karena dua hal: pertama, suami menjatuhkan talak. Kedua, istri melakukan gugat cerai suami ke pengadilan, dan hakim meluluskan permintaan istri. Di luar itu talak tidak terjadi. Oleh karena itu, sikap anda yang tidak ikhlas itu tidak merubah status hukum. Anda dan suami tetap statusnya sebagai suami istri yang sah.

Kalau anda ingin cerai, maka anda dibolehkan untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama karena suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?

Kalau selama ini anda yang membiayai keseharian kebutuhan rumah tangga, maka pada dasarnya anda dapat menuntut suami agar menggantinya atau menganggapnya sebagai hutang. Karena kebutuhan ruamh tangga adalah tanggung jawab suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

INGIN NIKAH TAPI KAKAK BELUM DAPAT JODOH

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim
Saya ingin cerita & semoga cerita saya bisa di jawab oleh Ustad.
Saya ingin beribadah/ menjalani yang lebih serius bersama pria yang saya yakin. Dari pihak pria dia sudah mengajak saya menikah & keluarga dari pihak priapun sudah mensetujui saya wanita yang di pilih oleh anaknya tersebut.
Namun saya bingung bagaimana harus memulai pembicaraan kepada orang tua saya, saya memiliki kaka perempuan yang berumur 27 th dan saya lebih muda 4 th dibawahnya.
Pertama saya tidak enak kepada kaka karna kaka saya belum menikah. Kedua saya merasa dirumah saya merasa seperti anak kecil.

Orang tua sayapun sudah mengenal pria tersebut dan menurut saya orang tua saya tidak pernah menunjukan rasa tidak suka kepada pria tersebut.
Dan mayoritas di keluarga besar saya wanita menikah di umur 25/26 karna untuk mempunyai tabungan yang tetap. Saya takut orang tua saya dibicarakan oleh keluarganya karna saya baru bekerja 1tahun belakangan ini dan sudah berniatan untuk menikah.

1. Apakah saya harus bicara kepada orang tua saya tentang keseriusan pria tersebut kepada saya? Tapi saya punya rasa takut.

Atau apakah di Islam memang seharusnya langsung dari pihak pria untuk berbicara kepada orang tua sata atas keseriusan pria tersebut dengan saya?
Semoga email saya di balas. Terimakasih.

Wa’ alaikumsalam Wr.Wb

JAWABAN

Apakah anda yang berbicara pada orang tua secara langsung atau pihak pria itu tidak ada aturannya dalam Islam. Jadi soal teknis seperti itu terserah bagaimana enaknya saja. Namun khusus dalam kasus anda, akan lebih baik kalau anda dulu yang berbicara pada orang tua agar mereka tidak kaget mengingat kakak anda belum menikah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

BELANJA ONLINE DI TOKOPEDIA APAKAH RIBA

Assalamualaikum, ustadz saya ingin bertanya biasanya saat berbelanja di aplikasi online seperti tokopedia ketika ingin berbelanja maka proses pembayaran akan di beri kode unik yang bertujuan untuk membuat agar pesanan kita mudah di proses. Apakah kode unik itu termasuk riba ustadz? Misalnya total belanja 104.400 lalu di tambahkan kode unik menjadi 104.753. Apakah itu praktek riba ustadz? Jadi bagaimana kita sebagai customer yang ingin berbelanja? Terima kasih ustadz

JAWABAN

Tidak termasuk riba. Riba adalah minjam atau hutang dengan syarat pengembalian dengan bunga yang melebihi hutang asal atau dengan tambahan tertentu. Dan kasus di atas tidak seperti itu. Baca detail: Bisnis dalam Islam

RAGU TERKENA NAJIS ANJING ATAU TIDAK

Selamat siang ustadz . Saya ingin bertanya, tadi pagi kata suami saya ada kotoran anjing tetangga di keset sya depan rumah oleh suami di buang dari kesetnya . Saya yang tidak tahu memindahkan kembali keset di tempat semula lalu saya sempat injak dan masuk ke rumah ke kasur juga karpet . Saat saya cerita ke suami kalau saya habis bersihkan kotoran anjing d bawah dekat saluran air suami cerita kalau sebenarnya kotoran itu tadinya di keset lalu di buang ke bawah dket saluran air

Pertanyaannya
1. Saya sudah mencuci keset pake sabun pakai air tapi saya tidak tau apakah sudah bersih dari najis karena saya kurang paham dan saya bersihkan tidak pakai tanah

2. Bagaimana dengan lantai kasur karpet dan bagian lain yg mungkin terkena najis setelah saya menginjak keset dan masuk rumah . Bagaimana menyucikannya

3. Sebenernya saya kurang tau apakh itu kotoran anjing atau kucing karena tetangga depan saya punya anjing dan kotoran itu tidak berbau seperti kotoran kucing saya berpikir itu kotoran anjing

4. Sampai saat ini saya masih sangat was was dan bingung bagaimana membersihkan rumah saya apakah najisnya kemana mana bagaimana jika saya sholat di tempat bekas najis

Mohon bantuan jawabannya . Terima kasih ustadz

JAWABAN

1. Kalau suami jelas melihat ada najis kotoran anjing di keset, maka wajib mencuci keset tersebut dengan 7 kali basuhan salah satunya dicampur dengan tanah. Pastikan anda membuang kotorannya terlebih dahulu sebelum keset itu dibasuh. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Keset yang terkena najis kan sudah dibuang kotorannya. Sehingga anda tidak tahu di bagian mana dari keset itu yang najis. Situasi yang meragukan ini bisa diambil keuntungannya secara syariah. Di mana kaki anda mungkin saja najis (apabila menginjak bekas kotoran dalam keadaan basah) dan mungkin saja tidak najis (apabila tidak menginjaknya atau menginjak tapi dalam keadaan kering). Dalam keadaan demikian, lantai kasur dan karpet statusnya kembali ke hukum semula yaitu suci. Dalam kaidah fiqih dikatakan: لا عبرة بمجرد الشك (Keraguan itu tidak dianggap secara hukum). Atau kaidah yang lain: الأصل بقاء ما كان على ما كان (Hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada status asalnya). Atau kaidah: اليقين لا يزول بالشك (Keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan). Baca detail: Kaidah Fikih

3. Kalaupun dianggap kotoran anjing, maka berlaku hukum di atas.

4. Tidak perlu was-was. Justru ketika anda merasa was-was, maka rasa itu adalah dosa dan harus dibuang jauh-jauh dengan tidak memperdulikan rasa ragu Anda. Baca detail: Was was Najis Kencing

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url