Pemberkatan Di Gereja Sebelum Akad Nikah Secara Islam

Pemberkatan Di Gereja Sebelum Akad Nikah Secara Islam
PEMBERKATAN DI GEREJA SEBELUM AKAD NIKAH SECARA ISLAM

Assalamualaikum wr wb
Saya mau bertanya mengenai hukum wanita muslim yang menikah dengan pria katolik.
Mohon pencerahan

Saya wanita muslim dan pasangan saya katolik, sesungguhnya pasangan saya sudah bersiap untuk mengucapkan syahadat, namun ayah nya memberikan ijin dan menghendaki dia mualaf setelah kami melakukan semacam pemberkatan di gereja secara katolik. Lalu akan di waktu yg berbeda akan dilanjutkan dengan akad nikah secara islam setelah pasangan saya terlebih dahulu mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Lalu yg saya mau tnyakan :
1) bagaimana hukum bagi saya wanita muslim yang hanya ingin menjalankan hal tersebut semata2 hanya karena permintaan dr org tua pasangan saya dan saya sama sekali tidak mengimani keyakinan beliau. Jadi hanya dgn tujuan org tua nya yang ingin melepas anaknya yg selama ini beliau besarkan dlm lingkungan katolik kemudian setelahnya memperbolehkan untuk memeluk islam

2) menurut org tua pasangan saya pemberkatan di gereja nantinya hanya sebatas kewenangan gereja yg akan memberikan semacam surat bahwa mengijinkan pria katolik nya untuk menikahi wanita muslim, dan tidak akan di lanjutkan untuk ke catatan sipil. Apakah hal tersebut benar adanya ?

3) apakah jika beberapa waktu setelah itu, kami melakukan akad nikah secara islam otomatis pemberkatan yg sdh dilakukan di gereja bisa gugur ? dan kami benar sudah sah bisa bersama dalam satu rumah tangga islam ?

Mohon bantuan dalam masalah ini
Terimakasih
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Hukumnya haram melakukan pemberkatan di gereja secara katolik. Karena hal itu terkait dengan ritual agama mereka. Dewan Fatwa Ulama Eropa dalam fatwa no. 2/10 menyatakan:

عقد الزواج في الكنيسة غير مستحسن شرعاً وهو حرام إذا كان يشتمل على مشاركة لهم في الطقوس المتصلة بعقيدتهم ،أو إذا كان الزواج في الكنيسة يترتب عليه أمر محرم شرعاً كاشتراط تعهد الزوج بتربية الأولاد على أسس غير اسلامية.

Artinya: Melakukan akad nikah di gereja itu makruh secara syariah. Dan bisa berubah menjadi haram apabila mengandung unsur bersekutu dengan mereka dalam ritual yang terkait dengan ideologi (akidah) mereka; atau apabila pernikahan di gereja itu mengandung perkara haram seperti mensyaratkan suami mendidik anak menurut dasar yang tidak islami.

Fatwa di atas memang terkait seorang pria muslim yang melakukan upacara pernikahan dengan wanita nasrani. Namun ada kesamaan dengan kasus anda: yakni haramnya menerima pemberkatan gereja atau melakukan ritual khas Katolik. Namun demikian, keharaman ini tidak berakibat murtad bagi anda selagi anda tidak meyakini kebenaran agama mereka.

2. Kami kurang mengerti prosedur gereja. Apapun itu, melakukan ritual Katolik itu haram bagi seorang muslim sebagaimana diterangkan pada jawaban no. 1. Namun keharaman itu tidak berakibat murtad asalkan anda tetap meyakini akidah Islam dan tidak mempercayai apapun terkait dengan akidah Katolik.

3. Pemberkatan yang dilakukan di gereja adalah haram sebagaimana disebut di jawaban poin 1 dan tidak dianggap serta tidak terkait dengan sah dan batalnya pernikahan. Jadi, yang dianggap adalah akad nikah yang dilakukan secara Islam antara calon suami anda yang sudah masuk Islam dengan wali anda (ayah, dll) dengan disaksikan oleh dua saksi yang muslim dan adil. Baca detail: Pernikahan Islam

Jadi, selama anda belum melakukan akad nikah secara Islam maka dia belum sah sebagai suami. Dan baru resmi sebagai suami istri setelah dilakukan akad nikah secara Islam. Oleh karena itu, selama belum terjadi akad nikah secara Islam anda dan dia seperti orang lain dengan berbagai aturan yang berlaku. antara lain, dilarang melakukan kholwat atau berduaan dalam kamar tertutup. Baca detail: Hukum Kholwat

ORANG TUA IKUT MEMIKUL DOSA PEMBERKATAN DI GEREJA

Assalamualaikum

Terimakasih atas pencerahan nya
Ada beberapa yang masih perlu saya tanyakan mengenai jawaban dari permasalahan saya

1) apakah nantinya dari hukum haram tsb, orang tua saya akan dimintai "pertanggung jawaban" dikarenakan menyaksikan saya yang di berkati di gereja untuk pernikahan yang di kehendaki oleh pihak orang tua pria ? Meskipun setelahnya kami akan tetap melakukan akad nikah secara islam yang sebelumnya akan di dahulu dari calon pria yang akan mualaf ?
2) apakah pendapat saya ini benar "bahwa saya baru bisa menganggap calon pria ini sebagai pasangan saya yang sah setelah akad nikah secara islam"
3) terkait dengan keharaman yang dijelaskan sebelumnya. Dan bilamana hal itu akan terlaksana juga. Bagaimana saya dan suami saya nantinya untuk bisa menebus dosa dosa yang telah di lakukan terkait proses pemberkatan pernikahan di gereja yg kami tempuh pertama tsb ?

JAWABAN

1. Ya, orang tua anda kalau ikut hadir akan ikut berdosa. Karena, menjadi kewajiban siapapun untuk amar makruf nahi munkar sesuai kemampuannya. Dan sikap nahi munkar minimal adalah dengan mengingkari dalam hati yang itu bisa ditampakkan dengan tidak menghadiri acara itu. Namun Allah Maha Pengampun pada hambaNya yang bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Benar.

3. Dengan melakukan taubat nasuha yakni memohon ampun pada Allah, menyesali diri dan tidak akan mengulangi lagi, serta memperbanyak amal baik sebagai penutup dosa. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


CERAI SAAT MARAH, APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustad
Saya dan suami baru menikah 3 tahun
Kami msh sangat labil dan emosi
Bahkan kesalahan kecil bisa mjd pemicu
Ketika saya bertengkar, saya sering merasa capek, shga mengucapkan " yaudh ceraikan saya sja" dan akhirnya dia pun mengucap talak
Entah sudah berapa kali saya lupa saking seringnya
Dia berdalih bhwa dia marah saat mengucap kan nya shga tdk jatuh talak
Yg ingn saya tanyakan
1. Apakh talak yg lupa jg telah terhitg talak? Krna saya lupa konteks kalimat nya spt apa
2. Suami sy marah shga mengucp kata talak tanpa ia sadari krna terucap bgtu saja tnpa pikir pnjg apakh sah?
3. Jk sah mgkin saya sdh lbh dr 3x talak bgaimn hkumnya?
Apa saya hrs pulang?

JAWABAN

1. Cerai suami saat marah itu dirinci: (a) Kalau level marahnya tingkat tertinggi seperti orang gila yang tidak terkontrol maka tidak jatuh talak menurut mayoritas ulama; (b) kalau level marahnya sedang dalam arti masih bisa mengontrol diri, maka talaknya jatuh.

2. Sah talaknya.

3. Kalau sudah sering mengucapkan talak saat marah dan anda berdua ingin rujuk dan melanjutkan rumah tangga, maka anda bisa mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim yang menyatakan bahwa cerai saat marah itu tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

LAKI-LAKI TURKI BOLEHKAH MIMPIN NEGARA ARAB?

assalamu'alikum Saya mau bertanya misalnya ada seseorang laki laki muslim dari turki mau memimpin negara arab apakah di perbolehkan dalam agama islam Mohon disebutkan dalilnya Mohon di bantu wassalamu'alikum

JAWABAN

Boleh asalkan dia muslim. Dalam Islam pemimpin negara itu tidak berbasis suku, tapi berdasarkan agama yakni harus Islam. Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 9/75, menyatakan:

( شرط الإمام كونه مسلما ) ليراعي مصلحة الإسلام والمسلمين ( مكلفا )

Artinya: Syarat Imam (kepala negara) adalah harus seorang muslim agar dapat menjaga kemaslahatan Islam dan umat Islam dan harus mukallaf (berakal sehat dan akil baligh).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url