Cerai Paksa, Apakah Sah?
TALAK TERPAKSA, APAKAH SAH?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Dwi umur saya saat ini 23th saya sedang ada masalah dengan kehidupan rumahtanga saya ustd, saya menikah sudah 3th keluarga suami saya dikatagorikan kalangan berada saya harus mengalah meskipun benar mereka tidak suka dibantah meskipun itu pembelaan benar dari saya.
Singkat cerita ustd pada lebaran haji tahun ini (2017) kakak ipar saya pemilik perusahaan mengadakan kurban sapi di rumah keluarga tempat dimana saya anak dan suami saya juga tinggal di rumah itu, saat sapi hendak di potong sapi itu mengamuk dan ibu mertua saya terjatuh ketakutan, suami yang sedang menggendong anak kami yang berumur 2th itu sepontan di turunin dari gendongan dan terjatuh gara-gara suami saya mau menolong ibunya, saya gendong anak saya, saya lihat luka di keningnya sambil saya gendong anak,saya pergi melihat ibu mertua saya di kamarnya, saya cari obat balur berharap itu bisa mengurangi sakitnya setelah itu saya pergi mengobati luka anak saya,sore hari saya ingin berkunjung kerumah orangtua saya yang jaraknya tidak terlalu jauh, sampai di rumah orangtua saya, saya mendapati pesan dari kakak ipar saya dia bilang saya sampai tidak melihat ibunya yang sakit dan menyuruh saya pergi dari rumah keluarga itu dan suruh saya bilang sama ibu&bpk saya.
Saya bicara pada suami tentang pesan dari kakaknya suami tetap mengajak untuk pulang tapi pertahanan saya hanya mampu 3hari meskipun disela kesibukan dan sakit setelah kuret saya tetap menyiapkan makanan untuk ibu mertua saya, hingga akhirnya saya di fitnah adik dari suami saya, saya sedikit berargumen dengan ibu mertua saya meskipun saya sudah meminta maaf menjelaskan dan saya merasa tidak salah.
Tapi saya ingat satu hal anak sendiri memang tidak pernah salah, sampai saya kesal dalam hati saya pergi dari rumah itu menyewa kontrakan tinggal bersama anak dan suami saya, tapi itu tidak berjalan lama hanya 1bulan dari kejadian perselisihan suami saya selalu mendapati tekanan dari keluarganya karna menurut keluarganya suami saya lebih membela istrinya daripada keluarga, di satumalam selepas kami berjualan kami pergi membeli makanan diluar keadaan masih baik masih banyak candaan diantara kami esok harinya suami saya mendapat pesan dari kakak nya seperti anjaman yang mengatakan bahwa kalo suami tetap memilih saya sepeserpun uang yang telah dia kasih sama suami akan dia jadikan hutang sampai akhirat, memang karna selama ini suami saya hanya mendapat uang dari kakaknya kerja dengan kakaknya buka usaha modal pun dari kakaknya, waktu magrib di tgl 4 oktober suami saya menulis surat talak di hadapan saya dengan isi talak 3 di tandatangani di atas materai olehnya sebelumnya ustd di tahun 2016 sayapun sudah pernah dapat surat serupa dengan isi talak 1 tapi waktu itu kita rujuk dan menikah lg hanya selisih 2minggu dari suami kasih surat talak 1
Pertanyaan saya ustd apakah suami saya sah menalak saya dengan keterpaksaan hatinya karna keluarga dan apa sah menjatuhkan talak 3 apa tidak balik lagi ke talak 2
Dan bagaimana jika nanti semisal kita ingin rujuk apa boleh ustd, terimakasih
Wassalamualaik warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Dalam kasus di atas, maka talak suami pada istrinya tampaknya betul-betul karena tekanan dari keluarganya. Bukan kehendaknya sendiri. Dan dia tidak memiliki kemampuan untuk melawan tekanan tersebut. Terutama tekanan ekonomi. Dalam hal ini maka talaknya tidak sah. Dan tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai karena Terpaksa
RUMAH TANGGA: TALAK VIA WHATSAPP
Asalamualaikum bapak kiayai....
Begini pak....
1.cerita satu.
Temen saya bertengkar dengan suaminya tapi melalui chating whatsap.
Dan suaminya bilang udah gak sanggup lagi....
Singkat cerita langsung temen saya telfon suaminya.
Temen saya bilang terus mau kamu apa?
Kata suami temen saya kita pisah.
Temen sayapun menjawab ya udah kita pisah.
Terus gak lama kemudian suaminya chating lagi yang pada intinya ingin temen saya merubah sikapnya,dan menyadari kesalahannya.
Dan akhirnya merekapun baikan lagi.
Nah yang ingin saya tanya apakah sudah jatuh talak atau belum?
Jika sudah apa yang harus dilakukan?
2.cerita kedua...
Temen saya sering bertengkar dan ingin meninggalkan rumah selama ini dicegah sama suaminya namun pernah suaminya gak mencegahnya lagi dan bilang pergilah kamu,dan kamu gak akam aku cari.
Itu udah jatuh talak belum pak?
Wsslm.terimakah bapak kiyai
JAWABAN
1. Ketika suami berkata "Kita pisah" maka jatuh hukum talak 1. Untuk rujuk, maka suami cukup mengatakan "Saya rujuk".
2. Ucapan seperti itu masuk talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila disertai niat cerai dari suami. Baca detail: Cerai dalam Islam
BERHUBUNGAN DENGAN ISTRI ORANG
Assalamualaikum
Saya mau menanyakan masalah saya dalam beberapa pertanyaan berikut:
1.saya berhubungan dengan istri orang yang nikah siri,dan saya tahu kalau istri orang tersebut ternyata suaminya sudah beberapa kali ucapkan cerai dalam keadaan marah,apakah mereka sudah cerai menurut agama?
2.apakah saya salah berhubungan dengan wanita tersebut?
3.saya dipidanakan oleh suaminya dengan tuduhan perselingkuhan dan zinnah,
Apakah saya kuat menurut hukum islam dan negara?
4.saya menyesal dan taubat karena selingkuh dan zinnah,apakah dosa saya terampuni oleh Allah subhanahu wa ta 'ala?
Terima kasih atas perhatiannya...
Wassalamualaikum warohmatuulohi wabarokatuh...
JAWABAN
Pertama perlu diketahui bahwa berzina adalah dosa besar. Dan berzina dengan istri orang itu lebih besar lagi dosanya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Diwajibkan bagi anda untuk melakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Adapun jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Ucapan cerai dalam keadaan marah hukumnya dirinci: (a) apabila marahnya tak terkontrol sampai seperti gila, maka cerai tidak terjadi; (b) apabila marahnya level sedang, sifatnya emosional tapi masih stabil dan bisa mengontrol diri, maka talaknya jatuh. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Ya, seandainya tidak sampai berzina pun tetap salah dan dosa besar. Karena termasuk dosa besar adalah perbuatan penggoda dan perusak rumah tangga orang. Baca detail: Menunggu Janda Istri Orang
3. Kalau memang ada bukti atas tuduhan tersebut, maka posisi anda lemah dan salah.
4. Ya, selagi taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosa anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha