Bolehkah Laki-Laki Pezina Menikahi Wanita Yang Dizinahi
BOLEHKAH LAKI-LAKI PEZINA MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI
Assalamu'alaikum.
Saya mau bertanya tentang boleh apa tidaknya menikah ketika seorang laki laki dan perempuan sudah pernah berzina dan laki laki tersebut akan bertanggungjawab tapi si perempuan sudah tidak mau lg dengan laki2 tersebut. Dan saya juga menanyakan jika laki laki tersebut telah merasa berdosa terhadap si perempuan dan niat ingin menikahinya karena laki2 tersebut ikhlas dan serius menjalin hubungan tersebut. Terimakasih
JAWABAN
Boleh menikahi wanita yang pernah dizinahinya. Baca juga: Menikahi Wanita Pernah Berzina (Tidak Perawan)
HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK
Assalamu alaikum tadz
saya mau tanya jika A (laki2) menikahi kekasihnya B (perempuan) yg dihamili diluar nikah pada usia kehamilan 5bulan lalu lahirlah C (laki-laki) bagaimana nasabnya ? selang brapa tahun kemudian A dan B punya anak kedua D (perempuan)
Saat A sudah tiada apa boleh C menjadi wali pernikahan D lalu hukumya sah atau zinah
Terima kasih wassalamu alaikum
JAWABAN
Hukum pernikahan A dan B yang sedang hamil zina adalah sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Adapun C sah juga menjadi anak dari A dan B. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina
C yang laki-laki boleh menjadi wali nikah dari D (adik kandung) apabila ayahnya wafat. Karena C sebagai saudara kandung berhak menjadi wali dari adik kandungnya. Baca detail: Pernikahan Islam
MENIKAHI ANAK DARI SAUDARANYA KAKEK (BIBI SEPUPU)
Assalamualaikum mau tanya, misalnya :
bagaimana hukumnya menikahi anak dari saudara (adik) kakek saya?
JAWABAN
Anak perempuan dari saudaranya kakek dalam kekerabatan disebut bibi sepupu. Hukumnya boleh menikahinya karena tidak termasuk mahram. Yang haram adalah menikahi lawan jenis yang ada hubungan mahram. Seperti saudara kandung, saudara kandung bapak dan ibu kita. Anak dari saudara kandung kita. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam
TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PADA ISTRI KEDUA
Assalamu'alaikum pak ustadz,saya seorang suami yang berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama,saat ini istri pertama telah mengetahuinya,dan demi keutuhan rumahtangga,saya mengatakan kepadanya bahwa saya telah menceraikan istri kedua walaupun kenyataannya saya tak pernah menceraikan istri kedua tersebut.
yang jadi permasalahan saat ini saya tidak bisa lagi datang ataw bermalam dirumah istri kedua saya, yang artinya saya tidak bisa memenuhi nafkah batin, walaupun nafkah lahir saya penuhi, semua karena istri pertama selalu mengontrol kemanapun saya pergi.
pertanyaannya apakah saya berdosa terhadap istri kedua? lalu apa yang harus saya lakukan saat ini? apakah saya harus benar benar membuktikan ucapan saya kepada istri pertama untuk menceraikan yang kedua ataw saya tetap bertahan dengan keadaan yang membuat istri kedua terabaikan, sebagai seorang muslim saya mohon jawaban ustadz dilihat dari segi manfaat dan mudharat secara syar'i dan ma'ruf.terimakasih.
Wassalam
Hamba Allah.
JAWABAN
Ya, suami yang tidak memenuhi kewajibannya adalah berdosa.
Suami tidak harus tunduk pada istri pertama. Toh, suami yang memberikan nafkah. Lebih takutlah pada Allah untuk bisa berbuat adil pada semua istri. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
Tapi kalau kenyataannya takut pada istri pertama sehingga sampai tidak berani berlaku adil, maka pilihannya ada dua: (a) diceraikan atau (b) meminta pertimbangan ke istri kedua: apakah rela kalau tidak digilir secara adil atapi tetap diberi nafkah secara mencukupi? Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
SUAMI PENJUDI DAN PEMABUK, BOLEHKAN MINTA CERAI?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Umur saya 22thn dan suami saya 26th, sya punya 1anak usia 4th. Dulu saya menikah karna saya hamil terlebih dahulu..
Tp alhamdulillah sekarang saya sudah hijrah menjd pribadi yg lebih baik lagi.
Ttpi dalam proses hijrah ini kesabaran dan keimanna saya benar diuji. Suami saya penjudi, pemabuk, juga pengobat.
Dulu awal menikah suami sya punya hutang akibat kalah judi dan terpaksa sya menggadaikan bpkb motor, ttpi bukannya suami saya taubat malah makin mnjadi dgn menggadaikan tv bsrta motor.
Akhirnya suami saya meminta maaf dan tdk akan mengulangi perbuatannya, dia bilang kalo misalkan saya mengulangi perbuatannya terserah saya mau pisah atau gimana.
Dan saya memberikan ksmptn ke 2 untuk suami saya, saya kira suami2 saya bnr2 taubat trnyata suami saya masih melakukan judi itu lg dan sehari2 saya diberikan nafkah dari hasil trsbt.
Saya sudah bbrp x menasehati suami saya untk tdk melakukan itu ttpi suami saya malah melakukan kdrt kpd sya.
Dan kjdian itu terulang kmbli suami saya punya hutang byk dan trpksa menggadaikan bpkb, 1minggu kmren tv juga digadai tanpa mmbri tahu saya..
Saya sangat marah juga kcwa, bbrp hari ini suami saya tdk plg ke rumah. Dan trkhir plg k rmh saya meminta untk tdk menemui saya agar dia bisa intropeksi diri.
Sebenarnya saya ingin pisah karna sudah tidak tahan dgn sikap nya. Walaopun dia berjanji tdk mengulanginya tp saya sudah tdk percaya lagi sama suami saya..
Pertnyaaannya.
Apakah saya salah kalo ingin meminta pisah, saya pun ingin punya suami yg bisa membimbing saya mnjd lebih baik lagi.
Ataukah saya harus mempertahankan rumah tangga ini . Mohon jawabanya terimakasih
JAWABAN
Istri boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai pada suami yang pendosa.
Baca detail:
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
SEBAIKNYA KITA PISAH SAJA, APA JATUH TALAK?
Assalamu'alaykum ustadz.. Ana mau bertanya masalh keluarga..
Pertanyaan saya..
1. Saya pernh berkata pad istri saya silahkn pulang saja ke ortu mu, silahkan nikah lagi lw mau lw itu yg kmu suka,mungkn sebaiknya qt berpisah saja.. Apakh in jatuh talaq.. Semntra saya ngga tahu apakh berniat at tdk.
2. Saya kadang mengtkn rujuk sm istri saya krn takut jgn2 jatuh talaq.. Apakh rujuk saya menyebabkn jatuh talaq..
Bgaimn ustadz .. Mohon jawabannya..
Hamba Allah di SULSEL
JAWABAN
1. Ucapan "Sebaiknya kita pisah" termasuk talak sharih. Dan jatuh talak. Cara rujuknya adalah dengan mengatakan "Aku rujuk". Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Ucapan rujuk yang berulang-ulang tidak ada efeknya dan tidak berakibat talak. Baca detail: Cerai dalam Islam