Hukum Dropshipper, Reseller, Agen, Calo

Hukum Dropship, Reseller, Agen Penjualan
HUKUM BISNIS DROPSHIP, RESELLER, CALO, MAKELAR, AGEN PENJUALAN DALAM ISLAM

Saya pernah berjualan buku selama beberapa lama, cara saya berjualan: ada orang menanyakan saya bila dia bisa beli buku X di saya, lalu saya carikan buku X di suatu toko buku lain, setelah itu saya beritahu ke orang tersebut harga buku tersebut ditambah lebih beberapa ribu karena saya pikir saya boleh mengambil untung. Setelah orang itu bayar ke saya, barulah saya beli buku X dan saya kirim ke dia. Saat melakukan hal itu, sebenarnya pernah terpikir oleh saya bahwa hal itu belum tentu halal karena saya pernah baca tentang hal itu, namun saya belum yakin akan hukumnya dan lupa bagaimana tepatnya berjualan yg halal dan bagaimana yg haram. Setelah beberapa lama, saya coba cari tahu lagi, dan saya berpikir bahwa cara berjualan saya sebenarnya adalah salah dan tidak diperbolehkan dalam islam karena saya menjual barang yang bukan milik saya. Pertanyaan saya:

1. Apakah cara berjualan saya memang salah dan haram?

2. Saya lupa dan tidak ada catatan konkrit tentang penjualan-penjualan saya jadi saya tidak tahu dengan pasti berapa uang yang saya dapat dari berjualan itu. Apa yang harus saya lakukan? Saya tidak ingin menggunakan uang yang berasal dari usaha tidak halal... apa yang harus saya lakukan?
3. Uang-uang hasil jualan tersebut sudah pernah saya gunakan untuk hal-hal untuk diri sendiri. Bagaimana cara saya bertaubat dari hal itu?

4. Uang yang didapat dari jualan itu juga bercampur dengan uang pemberian orangtua saya. Saya bersedekah pakai uang yang tidak saya ketahui apakah itu termasuk uang pemberian orangtua atau uang hasil jualan dengan cara yang dilarang dalam Islam, apakah sedekah saya dibolehkan dalam Islam?

5. Apakah saya harus mengembalikan uang ke semua orang yang pernah membeli buku di saya? (yang penjualannya saya lakukan dengan cara seperti yang saya bilang di atas) tetapi saya tidak punya catatan dan kontak setiap orang tersebut. Apa yang harus saya lakukan?

6. Saya tidak tahu apakah uang yang sekarang ini saya miliki termasuk uang dari penjualan buku dengan cara yang salah/dari hasil usaha dengan cara yang salah/haram ataukah uang halal seperti pemberian orang tua/uang halal lainnya. Karena selama ini saya juga diberi uang oleh orangtua saya dan pernah jualan buku milik saya sendiri. Saya ingin bertaubat dan tidak mau menggunakan uang haram lagi sama sekali. Apa yang harus saya lakukan agar saya terbebas dari uang haram, agar tidak lagi memegang uang haram, dan tidak menggunakan uang haram lagi?

JAWABAN

Bisnis yang anda lakukan saat ini kurang lebih sama dengan praktik dropship, reseller, makelar atau calo, agen penjualan, distributor, dll. Model ini sudah ada sejak zaman Nabi. Dan itu dibolehkan.

DEFINISI DROPSHIPPER
Dropship dropshipper
Dropship adalah salah satu model bisnis baru di mana penjual tidak menyimpan stok barang, dan dimana jika penjual mendapatkan order, penjual tersebut langsung meneruskan order dan detail pengiriman barangnya ke distributor/supplier/produsen. Produsen/supplier kemudian mengirim barang langsung ke pembeli atas nama penjual. Pelaku bisnis model ini, yakni si penjual, disebut dropshipper.

DEFINISI RESELLER
Reseller
Reseller adalah orang yang membeli produk dari distributor atau supplier dengan harga yang lebih murah dari pasaran untuk di jual kembali dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan dari penjulan barangnya tersebut

DEFINISI AGEN PENJUALAN DAN DISTRIBUTOR

Selain dropship dan reseller, yang serupa dan lebih umum adalah agen penjualan dan distributor.

Agen penjualan adalah penyalur yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjual barang dan jasa hasil produksi perusahaan tersebut di daerah tertentu. Di agen tidak akan dijumpai barang dan jasa yang bukan produksi perusahaan bersangkutan. Agen menjual barang dan jasa dengan harga yang ditentukan oleh produsen. Agen memperoleh komisi dari perusahaan yang sesuai dengan jumlah penjualan. Ada tiga jenis agen yang mewakili pelaku ekonomi yang berbeda, yaitu agen produsen, agen penjualan, dan agen pembelian.

Sedangkan distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan (manufacturer) ke pengecer (retailer). Setelah suatu produk dihasilkan oleh pabrik, produk tersebut dikirimkan (dan biasanya juga sekaligus dijual) ke suatu distributor.

Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara. Calo disebut juga dengan makelar.

HUKUM CALO (MAKELAR), RESELLER, AGEN PENJUALAN, DAN DISTRIBUTOR

Hukum calo, agen, distributor dan reseller adalah boleh menurut syariat Islam.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm. 10/151, samsarah didefinisikan sbb:

السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان

Artinya: Samsarah adalah mediasi antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi mediator antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Simsar disebut juga dengan Dallal (pemandu) karena ia memandu pembeli pada barang (yang akan dibeli) dan memandu penjual atas harga.

Ibnu ‘Abdin, madzhab Hanafi, dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 5/39, mendefinisikan samsarah sbb:

الَّذِي يَدْخُلُ بَيْنَ البَائِعِ وَالمـُشْتَرِي مَتَوَسِّطاً لإِمْضَاءِ البَيْعِ

Artinya: Pihak yang masuk di tengah antara penjual dan pembeli agar terjadi jual-beli

Dalil Dasar

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah dari Sahabat Qais bin Abi Gorzah ia berkata:

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Artinya: Kami pada masa Rasulullah disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“

Hukum Simsar dan model bisnis samsarah adalah boleh. Dalam kitab Al-Mudawwanah (madzhab Maliki) dinyatakan:

سئل الإمام مالك رحمه الله عن أجر السمسار فقال : لا بأس بذلك
Imam Malik (madzhab Maliki) ditanya tentang upah Simsar (calo). Imam Malik berkata: Tidak apa-apa.

Imam Bukhari (madzhab Syafi'i) dalam Sahih Bukhari, hlm. 2/528, menyatakan:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا

Artinya: Upah samsarah itu tidak apa-apa menurut Ibnu Sirin, Atha', Al-Hasan.

Dr. Abdurrohman bin Saleh Al-Atram, ulama madzhab Hanbali, dalam Al-Wisatah Al-Tijariyah, hlm. 382, menyatakan:

فإذا لم يكن شرط ولا عرف ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة ، فإن وسطاه كانت بينهما

Artinya: Apabila tidak ada syarat dan kebiasaan, maka secara zahir dapat dikatakan bahwa wajib ada upah bagi orang yang menjadi perantara kedua pihak. Apabila penjual memakai perantara dalam menjual barangnya maka penjual wajib memberi upah pada mediator. Apabila jasa ini dipakai oleh pembeli maka wajib bagi pembeli memberi upah. Apabila keduanya memakai perantara maka upah itu hendaknya dikeluarkan keduanya.

HUKUM RESELLER

Ulama sepakat atas bolehnya model bisnis reseller karena barang sudah menjadi milik dari penjual atau penyuplai / penyedia barang (supplier). Sistem jual beli reseller masuk kategori (بيع موصوف في الذمة), yaitu jual beli barang yang sudah menjadi milik dari pedagang. Akad yang berlaku adalah akad salam, yaitu sistem jual akad pesan. Cirinya adalah: - Barang sudah berada dalam kuasa pedagang - Diketahui modal pokoknya). Baca detail: Hukum Pesan Barang (Akad Salam)

DUA JENIS DROPSHIPPING

Dalam realitasnya, bisnis dropshipping ada dua jenis. Pertama, penjual menawarkan dan menjual barang yang belum dimilikinya. Ini mirip dengan samsarah atau makelar hanya saja dalam kasus dropship tipe pertama ini penjual belum menerima ijin atau belum mendapat perintah amanah dari pemilik barang untuk menjualkan barang tersebut. Jumhur ulama dari empat madzhab menganggap transaksi ini haram, kecuali madzhab Hanafi. Sistem akad dropship yang pertama ini bisa dimasukkan ke dalam akad samsarah.

Kedua, penjual sudah mendapat ijin dari pemilik barang untuk menjualkan barangnya. Ini mirip dengan reseller. Kecuali bahwa dropshipper belum atau tidak memegang barang yang hendak dijualnya. Dropship tipe kedua ini dibolehkan bahkan oleh madzhab Syafi'i walaupun barang belum terlihat atau belum dimilikinya.

Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, hlm. 1/240, menyatakan:

وقوله لم تشاهد يؤخذ منه أنه إذا شوهدت ولكنها كانت وقت العقد غائبة أنه يجوز

Artinya: “Maksud dari pernyataan Abi Syuja’ “belum pernah disaksikan”, difahami sebagai “apabila barang yang dijual pernah disaksikan, hanya saja saat akad dilaksanakan barang tersebut masih ghaib (tidak ada)”, maka hukumnya adalah boleh.”

Perhatikan, syarat kebolehannya adalah apabila barangnya sudah pernah dilihat pembeli dan bersifat tetap artinya barangnya bukan jenis barang yang mudah berubah. walaupun saat akad tidak ada.

An-Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 3/371, menjelaskan syarat-syarat kebolehannnya:


لو اشترى غائبا رآه قبل العقد ، نظر ، إن كان مما لا يتغير غالبا ، كالأرض ، والأواني ، والحديد ، والنحاس ، ونحوها ، أو كان لا يتغير في المدة المتخللة بين الرؤية والشراء ، صح العقد ؛ لحصول العلم المقصود

Artinya: “Jika seseorang membeli barang yang ghaib (tidak ada di tempat akad) sebelum akad, maka dirinci: apabila barang yang tidak terlihat saat akad itu adalah berupa barang yang umumnya tidak mudah berubah, misalnya seperti bumi/tanah, wadah, besi, tembaga dan sejenisnya, atau barang tersebut tidak mudah berubah oleh waktu ketika mulai dilihat (oleh yang dipesani) dan dilanjutkan dengan membeli (oleh yang `memesan), maka akad (jual beli barang ghaib) tersebut adalah sah disebabkan tercapainya pengetahuan barang yang dimaksud.”

Transaksi dropship tipe kedua ini masuk kategori akad salam. Baca detail: Hukum Pesan Barang (Akad Salam)


Kesimpulan: menjadi perantara, dropship, calo, reseller, agen, distributor atau apapun namanya adalah boleh. Karena, ini adalah masalah bisnis yang dalam Islam apapun modelnya dibolehkan selagi ada kerelaan dari para pihak yang bertransaksi, tidak ada unsur riba dan gharar (tipuan), serta tidak menjual barang haram.

Baca juga:
- Bisnis dalam Islam
- Akad Salam (Pesan Barang)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url